Assalaamu ‘alaikum Wr,Wb.
MATERI ZAKAT
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
mari kita panjatkan ke hadirat Alloh SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya kita
masih bisa melaksanakan ibadah kepada-Nya.Rahmat dan Salam semoga Alloh SWT curah
limpahkan selamanya kepada Nabi Muhammad SAW,dan kepada keluarganya juga
shohabatnya yang selalu berpartisipasi dalam penegakan Al-Haq di muka bumi
ini,dan semoga kita semua termasuk umatnya yang mendapatkan syafaat darinya di
akhirat nanti,Amin. Ikhwan sekalian insya Alloh kami akan membahas sedikit
penjelasan tentang ZAKAT sebelumnya mudah-mudahan Alloh menyertai kita sehingga
kita diberi rizki faham, amin....
1.
Latar
Belakang
Zakat merupakan
salah satu pilar dari pilar islam yang 5,Alloh SWT dan Rosul Nya telah mewajibkan
bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebahagian harta yang berfungsi sebagai
tazkiyatul mali wal badani,yaitu bagi orang yang telah memiliki harta sampai
nishob (batasan terendah wajib zakat) dan telah sampai masa haul (satu tahun)
bagi harta simpanan dan niaga atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil Al-quran
dan Assunah yang menjelaskan tentang Zakat,seperti dalam (2/277 dan 274):
¨bÎ)úïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#(#qãB$s%r&urno4qn=¢Á9$#(#âqs?#uäurno4q2¨9$#óOßgs9öNèdãô_r&yZÏãöNÎgÎn/uwurì$öqyzöNÎgøn=tæwuröNèdcqçRtóstÇËÐÐÈ
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati.
úïÏ%©!$#cqà)ÏÿYãOßgs9ºuqøBr&È@ø©9$$Î/Í$yg¨Z9$#ur#vÅZpuÏRxtãuróOßgn=sùöNèdãô_r&yYÏãöNÎgÎn/uwurêöqyzóOÎgøn=tæwuröNèdcqçRtóstÇËÐÍÈ
274. orang-orang yang menafkahkan hartanya di
malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka bersedih hati.
Dan hadits Rosul :
بني
الاسلام على خمس شهادة أن لااله إلاالله وان محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء
الزكاة والحج وصوم رمضان
Artinya : Islam dibangun
diatas lima (landasan),persaksian tidak
ada Illah selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad utusan Alloh,mendirikan
sholat,menunaikan zakat,haji dan puasa Ramadha.( HR.Shohih Bukhori No:7).
2.
Pengertian
Zakat
Zakat dalam
pengertian bahasa arab dari kata dasar ( zaka) yang berarti penyucian atau
dalam bahasa lain anama’u yang berarti berkembang,adapun Zakat dalam pengertian istilah Syara adalah:
اسم
لما يخرج عن مال او بدن على الوجه الاتى
Artinya: nama jenis
harta yang dikeluarkan dari sebahagian harta kepemilikan atau dari badan
menepati terhadap aturan yang ditentukan.
3.
Kemanfaatan
Zakat.
1.
Membersihkan
dan mengikis akhlaq yang buruk.
2.
Menghindari
kesenjangan sosial antara orang kaya dan kaum dhu’afa.
3.
Ungkapan rasa
syukur atas nikmat yang Alloh berikan.
4.
Untuk
mengembangkan potensi umat.
5.
Untuk
tunjangan perjuangan.
6.
Untuk
mengontrol kemajuan ekonomi umat.
4.
Ketentuan
wajib Zakat.
àSyarat-syarat zakat adalah ketentuan yang mesti terpenuhi dalam setiap
unsur, diantaranya :
a)
Syarat muzaki
:
1.
Islam.
2.
Merdeka.
3.
Baligh (orang
yang belum baligh tidak wajib mengeluarkan zakat adapun hartanya(orang yg belum
baligh) wajib dikeluarkan oleh walinya).
4.
Memenuhi
harta yang memiliki syarat.
b)
Syarat Harta yang
wajib dikeluarkan Zakatnya :
1.
Harta yang
baik.
2.
Milik yang
sempurna (harta yang bukan dari hasil pinjaman).
3.
Nishob (ukuran
minimal mulai wajib zakat)
4.
Haul (waktu mengeluarkan zakat dihitung 1 tahun ).
5.
Jenis-jenis
harta yang wajib dikeluarkan Zakatnya.
1.
Emas.
2.
Perak.
3.
Tijaroh
(harta perniagaan)
4.
Makanan yang
katagorinya menjadi makanan pokok diantaranya : (korma,anggur,beras,jagung )
5.
Unta.
6.
Sapi dan
sejenisnya.
7.
Domba dan
sejenisnya.
6.
Aturan
satu persatu dari masing-masing jenis
harta yang wajib zakat.
1.
Emas.
Hukumnya WAJIB ZAKAT QS : 9/34.
$pkr'¯»ttûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä¨bÎ)#ZÏW2ÆÏiBÍ$t6ômF{$#Èb$t7÷d9$#urtbqè=ä.ù'us9tAºuqøBr&Ĩ$¨Y9$#È@ÏÜ»t6ø9$$Î/crÝÁtur`tãÈ@Î6y«!$#3úïÏ%©!$#urcrãÉ\õ3t|=yd©%!$#spÒÏÿø9$#urwur$pktXqà)ÏÿZãÎûÈ@Î6y«!$#Nèd÷Åe³t7sùA>#xyèÎ/5OÏ9r&ÇÌÍÈ
34. Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Adapun untuk nishob emas adalah 20 miskol,dan ukuran satu miskol = 4
grm,berarti 20 miskol kalau dihitung gram adalah 80 gram,dan untuk ukuran
zakatnya rub’ul ‘usyri/ 2,5 persen.Contoh
cara menghitungnya : bila diuangkan kalau harga emas murni adalah Rp.500 ribu,
jadi 80x500.000 = 40.000.000 berarti 2,5 persennya dari 40 jt adalah :
1.000.000/ (40.000.000 : ¼ : 10).
Catatan : dalam mengeluarkan zakat emas tdk ada Waqos (bahasa sundanya
: lolongkrang wajib zakat) artinya : kalau seseorang punya emas 81 atau lebih dari ukuran nishob (80) gram,maka selebihnya tetap di hitung zakatnya, beda dengan zakat
hewan, ada Waqosnya,seperti zakat domba, ketika seseorang punya bomba sudah
nishob (40 ekor) maka zakatnya 1 ekor domba, kalaupun 40 lebih dan lebihnya
sampai sebelum bilangan 121 ekor, maka ukuran zakatnya tetap satu. Maka dari 40
ekor sampai 121 ekor,itu namanya adalah Waqos.
Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas yang di simpan, bukan
emas yg dipakai oleh perempuan yg tdk
melebihi kebiasaan memakai nya (tdk isrof) adapun pemakaian yang hukumnya haram
seperti yang di pakai oleh perempuan yang berlebihan (isrof) dan yang dipakai
oleh laki-laki,maka itu wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana keterangannya
dalam kitab IQNA’ juz 1 halaman 191.
2.
Perak.
Hukumnya wajib zakat. hukumnya mengacu
kpd ayat yang jadi rujukan dalam zakat emas,aturannya:
Nishob dan haul,dan dalam perak sama
halnya dengan emas tdk ada Waqos.untuk
nishobnya perak adalah 200 dirham dan satu dirham adalah 2,715 gram,berarti 200
dirham itu adalah 543 gram,kalau diuangkan tinggal dikalikan saja 543 gram x
harga perak =..............., adapun ukuran zakatnya sama dengan ukuran emas
adalah 2,5 %.
3. Tijaroh.
Aturan zakat tijaroh
secara pokok adalah : Nishob,Haul dan Milku tam (kepemilikan yang sempurna),
dan ketika datang akhir tahun utk mengeluarkan zakatnya dihitung modal dan
labanya.Adapun nishobnya sama dngan nishob emas yaitu senilai 80 gram atau
senilai mata uang /80 gram x 500 rb = 40.000.000 catatan : dalam zakat tijaroh
boleh zakat sebelum nishob,berarti untuk tijaroh zakatnya boleh dikeluarkan
sebelum Haul,sebagaimana tercantum dalam kitab i’anah juz 2 hal 185.
Catatan : jika ada
seseorang melakukan Tijaroh / dagang,
sementara modalnya dari hasil pinjam, maka ketika akan mengeluarkan zakatnya
ambil dulu modal yang hasil pinjaman tadi,terus untuk menghitung zakatnya
dihitung dari laba dan modal/ milik yang ada.
4. Zakat quwatil balad (korma, anggur,beras dan
jagung ).
Untuk nishob beras
yaitu 5 ausuq,1 ausuq adalah 150 Kg,berarti 5 ausuq adalah 750 Kg beras kalau
gabahnya seukuran 1 ton dihitung satu tahun.Adapun teknis mengeluarkan zakatnya
boleh sebelum haul.
5. Zakat unta,untuk nishobnya unta adalah mulai dari
5 ekor unta maka zakatnya 1 ekor domba (10 = 2 dan 15 = 3 dan 20 = 4,ketika
sudah samai 25 maka zakatnya 1 ekor unta bintu makhod (unta usia 1 tahun masuk
ke 2 tahunnya),ketika sampai 36 maka zakatnya 1 ekor unta bintu labun (unta
usia 2 tahun masuk ke 3 tahunnya),ketika punya 46 maka zakatnya 1 ekor unta
haqoh (unta usia 3 tahun masuk ke 4 tahunnya),ketika punya 61 maka zakatnya 1
ekor unta jada’ah (unta usia 4 tahun masuk ke 5 tahunnya).
6. Zakat sapi,untuk nishobnya sapi adalah 30
ekor,ketika punya 30 ekor maka wajib mengeluarkan zakatnya 1 ekor sapi tabi’ (sapi
usia 1 tahun) dan ketika punya 40 ekor maka zakatnya 1 ekor sapi matsanah (usia
sapi 2 tahun masuk ke 3 tahunnya) dan apabila punya 40 sampai sebelum 80 ekor
maka tetap zakatnya 1 ekor sapi matsanah (ukuran Waqos) dan ketika sudah
nyampai 80 maka zakatnya 2 ekor sapi matsanah.
7. Zakat domba.untuk nishobnya domba adalah 40
ekor,ketika punya 40 ekor maka zakatnya 1 domba jada’ah (usia domba 1 tahun)
dan kalau kambing zakatnya 1 kambing tsaniyah ( usia kambing 2 tahun) ketika
nyampai 121 ekor,maka zakatnya 2 ekor domba/kambing,ketika nyampai 201 maka
zakatnya 3 ekor domba/kambing.
Bilamana
sudah sempurna untuk zakat maka diwaktu itu wajib mengeluarkan zakat,Dari semua
bahasan Zakat di atas,maka untuk mengeluarkan infaq dari harta yang di Zakati,tetap
infaqnya wajib.
Sekian
dan terima kasih,Mohon maaf bila ada
salah kata dan tulisan, semoga bahasan tentang materi ini banyak manfa’atnya
bagi kita semua, sehingga kita menjadi orang-orang yang beruntung dunia dan
akherat. Amin...
ßôJysø9$#¬!Å_UuúüÏJn=»yèø9$#
Wassalaamu ‘alaikum Wr,Wb.
SYARI’AH DKI7,10 Robi’ul Awal 1438 H
MARDHOTILLAH
EmoticonEmoticon