Thursday, March 16, 2017

MATERI ZAKAT




Assalaamu ‘alaikum Wr,Wb.
MATERI ZAKAT

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur mari kita panjatkan ke hadirat Alloh SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya kita masih bisa melaksanakan ibadah kepada-Nya.Rahmat dan Salam semoga Alloh SWT curah limpahkan selamanya kepada Nabi Muhammad SAW,dan kepada keluarganya juga shohabatnya yang selalu berpartisipasi dalam penegakan Al-Haq di muka bumi ini,dan semoga kita semua termasuk umatnya yang mendapatkan syafaat darinya di akhirat nanti,Amin. Ikhwan sekalian insya Alloh kami akan membahas sedikit penjelasan tentang ZAKAT sebelumnya mudah-mudahan Alloh menyertai kita sehingga kita diberi rizki faham, amin....
1.                   Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang 5,Alloh SWT dan Rosul Nya telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebahagian harta yang berfungsi sebagai tazkiyatul mali wal badani,yaitu bagi orang yang telah memiliki harta sampai nishob (batasan terendah wajib zakat) dan telah sampai masa haul (satu tahun) bagi harta simpanan dan niaga atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil Al-quran dan Assunah yang menjelaskan tentang Zakat,seperti dalam (2/277 dan 274):
¨bÎ)šúïÏ%©!$#(#qãZtB#uä(#qè=ÏJtãurÏM»ysÎ=»¢Á9$#(#qãB$s%r&urno4qn=¢Á9$#(#âqs?#uäurno4qŸ2¨9$#óOßgs9öNèdãô_r&yZÏãöNÎgÎn/uŸwurì$öqyzöNÎgøŠn=tæŸwuröNèdšcqçRtóstƒÇËÐÐÈ
277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
šúïÏ%©!$#šcqà)ÏÿYãƒOßgs9ºuqøBr&È@øŠ©9$$Î/Í$yg¨Z9$#ur#vÅZpuŠÏRŸxtãuróOßgn=sùöNèdãô_r&yYÏãöNÎgÎn/uŸwurêöqyzóOÎgøn=tæŸwuröNèdšcqçRtóstƒÇËÐÍÈ
274. orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Dan hadits Rosul :
بني الاسلام على خمس شهادة أن لااله إلاالله وان محمدا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة والحج وصوم رمضان
Artinya : Islam dibangun diatas lima (landasan),persaksian tidak  ada Illah selain Alloh dan sesungguhnya Muhammad utusan Alloh,mendirikan sholat,menunaikan zakat,haji dan puasa Ramadha.( HR.Shohih Bukhori No:7).
2.                   Pengertian Zakat
Zakat dalam pengertian bahasa arab dari kata dasar ( zaka) yang berarti penyucian atau dalam bahasa lain anama’u yang berarti berkembang,adapun  Zakat dalam pengertian  istilah Syara adalah:
اسم لما يخرج عن مال او بدن على الوجه الاتى
Artinya: nama jenis harta yang dikeluarkan dari sebahagian harta kepemilikan atau dari badan menepati terhadap aturan yang ditentukan.
3.                   Kemanfaatan Zakat.
1.    Membersihkan dan mengikis akhlaq yang buruk.
2.    Menghindari kesenjangan sosial antara orang kaya dan kaum dhu’afa.
3.    Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Alloh berikan.
4.    Untuk mengembangkan potensi umat.
5.    Untuk tunjangan perjuangan.
6.    Untuk mengontrol kemajuan ekonomi umat.
4.    Ketentuan wajib Zakat.
àSyarat-syarat zakat adalah ketentuan yang mesti terpenuhi dalam setiap unsur, diantaranya :
a)      Syarat muzaki :
1.       Islam.
2.       Merdeka.
3.       Baligh (orang yang belum baligh tidak wajib mengeluarkan zakat adapun hartanya(orang yg belum baligh) wajib dikeluarkan oleh walinya).
4.       Memenuhi harta yang memiliki syarat.

b)      Syarat Harta yang wajib dikeluarkan Zakatnya :
1.       Harta yang baik.
2.       Milik yang sempurna (harta yang bukan dari hasil pinjaman).
3.       Nishob (ukuran minimal mulai wajib zakat)
4.       Haul (waktu  mengeluarkan zakat dihitung 1 tahun ).

5.                   Jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan Zakatnya.
1.       Emas.
2.       Perak.
3.       Tijaroh (harta perniagaan)
4.       Makanan yang katagorinya menjadi makanan pokok diantaranya : (korma,anggur,beras,jagung )
5.       Unta.
6.       Sapi dan sejenisnya.
7.       Domba dan sejenisnya.

6.                   Aturan satu persatu dari masing-masing  jenis harta yang wajib zakat.
1.       Emas.
Hukumnya WAJIB ZAKAT QS : 9/34.
$pkšr'¯»tƒtûïÏ%©!$#(#þqãZtB#uä¨bÎ)#ZŽÏWŸ2šÆÏiBÍ$t6ômF{$#Èb$t7÷d9$#urtbqè=ä.ù'us9tAºuqøBr&Ĩ$¨Y9$#È@ÏÜ»t6ø9$$Î/šcrÝÁtƒur`tãÈ@Î6y«!$#3šúïÏ%©!$#uršcrãÉ\õ3tƒ|=yd©%!$#spžÒÏÿø9$#urŸwur$pktXqà)ÏÿZãƒÎûÈ@Î6y«!$#Nèd÷ŽÅe³t7sùA>#xyèÎ/5OŠÏ9r&ÇÌÍÈ
34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Adapun untuk nishob emas adalah 20 miskol,dan ukuran satu miskol = 4 grm,berarti 20 miskol kalau dihitung gram adalah 80 gram,dan untuk ukuran zakatnya  rub’ul ‘usyri/ 2,5 persen.Contoh cara menghitungnya : bila diuangkan kalau harga emas murni adalah Rp.500 ribu, jadi 80x500.000 = 40.000.000 berarti 2,5 persennya dari 40 jt adalah : 1.000.000/ (40.000.000 : ¼ : 10).
Catatan : dalam mengeluarkan zakat emas tdk ada Waqos (bahasa sundanya : lolongkrang wajib zakat) artinya : kalau seseorang punya  emas 81 atau lebih dari ukuran nishob (80)  gram,maka selebihnya  tetap di hitung zakatnya, beda dengan zakat hewan, ada Waqosnya,seperti zakat domba, ketika seseorang punya bomba sudah nishob (40 ekor) maka zakatnya 1 ekor domba, kalaupun 40 lebih dan lebihnya sampai sebelum bilangan 121 ekor, maka ukuran zakatnya tetap satu. Maka dari 40 ekor sampai 121 ekor,itu namanya adalah Waqos.
Emas yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas yang di simpan, bukan emas yg dipakai oleh perempuan  yg tdk melebihi kebiasaan memakai nya (tdk isrof) adapun pemakaian yang hukumnya haram seperti yang di pakai oleh perempuan yang berlebihan (isrof) dan yang dipakai oleh laki-laki,maka itu wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana keterangannya dalam kitab  IQNA’ juz 1 halaman 191.
2.       Perak.
Hukumnya wajib zakat. hukumnya mengacu kpd ayat yang jadi rujukan dalam zakat emas,aturannya: 
Nishob dan haul,dan dalam perak sama halnya  dengan emas tdk ada Waqos.untuk nishobnya perak adalah 200 dirham dan satu dirham adalah 2,715 gram,berarti 200 dirham itu adalah 543 gram,kalau diuangkan tinggal dikalikan saja 543 gram x harga perak =..............., adapun ukuran zakatnya sama dengan ukuran emas adalah 2,5 %.
3.  Tijaroh.
Aturan zakat tijaroh secara pokok adalah : Nishob,Haul dan Milku tam (kepemilikan yang sempurna), dan ketika datang akhir tahun utk mengeluarkan zakatnya dihitung modal dan labanya.Adapun nishobnya sama dngan nishob emas yaitu senilai 80 gram atau senilai mata uang /80 gram x 500 rb = 40.000.000 catatan : dalam zakat tijaroh boleh zakat sebelum nishob,berarti untuk tijaroh zakatnya boleh dikeluarkan sebelum Haul,sebagaimana tercantum dalam kitab i’anah juz 2 hal 185.
Catatan : jika ada seseorang melakukan  Tijaroh / dagang, sementara modalnya dari hasil pinjam, maka ketika akan mengeluarkan zakatnya ambil dulu modal yang hasil pinjaman tadi,terus untuk menghitung zakatnya dihitung dari laba dan modal/ milik yang ada.
4.  Zakat quwatil balad (korma, anggur,beras dan jagung ).
Untuk nishob beras yaitu 5 ausuq,1 ausuq adalah 150 Kg,berarti 5 ausuq adalah 750 Kg beras kalau gabahnya seukuran 1 ton dihitung satu tahun.Adapun teknis mengeluarkan zakatnya boleh sebelum haul.
5.  Zakat unta,untuk nishobnya unta adalah mulai dari 5 ekor unta maka zakatnya 1 ekor domba (10 = 2 dan 15 = 3 dan 20 = 4,ketika sudah samai 25 maka zakatnya 1 ekor unta bintu makhod (unta usia 1 tahun masuk ke 2 tahunnya),ketika sampai 36 maka zakatnya 1 ekor unta bintu labun (unta usia 2 tahun masuk ke 3 tahunnya),ketika punya 46 maka zakatnya 1 ekor unta haqoh (unta usia 3 tahun masuk ke 4 tahunnya),ketika punya 61 maka zakatnya 1 ekor unta jada’ah (unta usia 4 tahun masuk ke 5 tahunnya).
6.  Zakat sapi,untuk nishobnya sapi adalah 30 ekor,ketika punya 30 ekor maka wajib mengeluarkan zakatnya 1 ekor sapi tabi’ (sapi usia 1 tahun) dan ketika punya 40 ekor maka zakatnya 1 ekor sapi matsanah (usia sapi 2 tahun masuk ke 3 tahunnya) dan apabila punya 40 sampai sebelum 80 ekor maka tetap zakatnya 1 ekor sapi matsanah (ukuran Waqos) dan ketika sudah nyampai 80 maka zakatnya 2 ekor sapi matsanah.
7.  Zakat domba.untuk nishobnya domba adalah 40 ekor,ketika punya 40 ekor maka zakatnya 1 domba jada’ah (usia domba 1 tahun) dan kalau kambing zakatnya 1 kambing tsaniyah ( usia kambing 2 tahun) ketika nyampai 121 ekor,maka zakatnya 2 ekor domba/kambing,ketika nyampai 201 maka zakatnya 3 ekor domba/kambing.
Bilamana sudah sempurna untuk zakat maka diwaktu itu wajib mengeluarkan zakat,Dari semua bahasan Zakat di atas,maka untuk mengeluarkan infaq dari harta yang di Zakati,tetap infaqnya wajib.
Sekian dan terima kasih,Mohon maaf  bila ada salah kata dan tulisan, semoga bahasan tentang materi ini banyak manfa’atnya bagi kita semua, sehingga kita menjadi orang-orang yang beruntung dunia dan akherat. Amin...
ßôJysø9$#¬!Å_UušúüÏJn=»yèø9$#

Wassalaamu ‘alaikum Wr,Wb.
SYARI’AH DKI7,10 Robi’ul Awal 1438 H
MARDHOTILLAH


EmoticonEmoticon