Tuesday, April 4, 2017

PENJELASAN TENTANG HARTA BENDA, DAN KEPEMILIKAN


BAB I

BEBERAPA PENJELASAN TENTANG HARTA BENDA, KEPEMILIKAN DAN STATUSNYA
1. Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
قُل لَّوۡ أَنتُمۡ تَمۡلِكُونَ خَزَآئِنَ رَحۡمَةِ رَبِّيٓ إِذٗا لَّأَمۡسَكۡتُمۡ خَشۡيَةَ ٱلۡإِنفَاقِۚ وَكَانَ ٱلۡإِنسَٰنُ قَتُورٗا ١٠٠
A.   Pengertian Harta dan Benda
Dalam bahasa Arab “harta benda” atau kekayaan disebut Amwal bentuk plural/jamak dari kata : Mal, yakni diartikan sebagai : Sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia menyimpan, dan memeliharanya atau memilikinya, seperti : unta, sapi, kambing, tanah, kelapa, emas, perak dsb.
Pandangan dikalangan madzhab Fiqih
@ Syafi’I, Maliki dan Hambali è makna kekayaan bukan saja yang berbentuk benda konkrit secara fisik material, tetapi juga termasuk sesuatu yang berbentuk manfaat atau haq-haq, seperti: hak pemeliharaan, hak pengasuhan anak, hak paten dsb.
 @ Hanafi è kekayaan yang tidak berwujud benda, tidak termasuk dalam kategori harta kekayaan.
B.   Makna Kepemilikan dan statusnya menurut Islam
1.    Kedudukan dan status “manusia” dalam hubungannya dengan “harta kekayaan”
Kekayaan pada prinsipnya  adalah “milik Alloh : Dia Alloh swt sebagai pemilik miuthlaq atau pemilik sebenarnya, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur’an (Q.s. 2/254).
Status manusia dalam hubungannya dengan Kekayaan (harta benda) adalah sebagai : Kuasa atau penyimpan atau bendahara. Hal ini disebutkan dalam al-Qur’an (Qs. 57/7)
2.    Kepemilikan individual, makna dan statusnya
Di dalam Mu’jam al-Wasith disebutkan bahwa “memiliki sesuatu” berarti menguasai dan hanya ia yang dapat menggunakannya.
Secara terminologis Pemilikan dalah infinitive è menguasai dan dapat menggunakan.
Istilah hak milik penuh è kekayaan itu harus berada dibawah control dan didalam kekuasannya.
Ahli fuqoha è kekayaan itu harus berada ditangannya, tidak tersangkut didalamnya ada haq orang lain, dapat ia gunakan, dan faidahnya dapat dinikmatinya. Oleh karena itu sesorang tidak wazib zakat, bila barang yang dibelinya belum sampai ditangannya.
3.    Hak milik Umum, makna dan statusnya
Islam mengakui adanya hak milik umum (kepemilikan bersama), misalnya :
@ Rasul mensuakakan tanah Naqi untuk kepentingan umum, dimana pada tanah tersebut semua kaum muslimin melepaskan kuda-kuda mereka.
@ kholofah umar mensuakakan tanah Rubdzah khusus dipergunakan untuk ternak-ternak kaum muslimin yang fakir.
@ Rasululloh saw menyatkan dalam hadisnya tentang deklarasi Hak Milik Umum : “an-Nas Syuraka’ fis Tsalats, Al-Maa’i, wal kala’i, wan-Nar” artinya: manusia punya hak yang sama dalam tiga hal yaitu: air, rumput dan api. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
 @ Diantara miliki umum yang hanya negara saja sebagai “pemiliknya” menurut Islam adalah : pemilikan tanah yang mengandung bahan mineral, minyak tanah dll. Bila tanah tersebut berasal dari milik individu, maka para fuqoha berbeda pendapat sbb:
-         Maliki è bahwa tetap merupakan milik kekayaan Negara (baitul mal)
-         Hanafi è tetap milik individu dan Negara berhak memiliki seperlimanya (20%)
-          Syafi’i è tetap milik individu dan Negara berhak memiliki 2.5 % (seukuran zakat emas dan perak)
-         Fakar Islam kontemporer (Dr. Ahmad Muhammad dan Dr. Fathi Abdul Karim)è negaralah yang berhak memiliki barang temuan (rikaz), baik berupa barang tambang, maupun dari peninggalan purbakala, baik yang terpendam dalam tanah milik khusus atau umum.




BAB II
PENGERTIAN INFAQ DIDALAM AL-QUR’AN
A.    Pengertian Infaq menurut bahasa (Etimologi)
1.    Bahasa
Infaq berasal dari kosa kata : Nafaqo. Didalam bahasa Arab nafaqo artinya : habis, ramai, laris (banyak penggemarnya/digemari), mati, terkelupas, keluar dari/masuk kelobang sarangnya (berlawanan).
Dalam kamus lisanul ‘Arab disebutkan kalimat : Nafaqa maaluhu wa dirhamuhu wa ta’amuhu, artinya : berkurang dan sedikit hartanya atau berkurang dan sedikit uang dan makanannya, atau telah habis harta dan uangnya. Dan kata Anfaquu artinya mereka menginfakan, dimaksudkan dengan : habis hartanya, sehingga dikatakan anfaqa ar-Rajulu artinya sesorang itu menjadi miskin atau habis segala hartanya.  Dan pengertian seperti ini digunakan dalam al-Qur’an
 (Qs. 17/100). Dalam ayat itu ada kata : Khosyatal-infaq (karena takut membelanjakannya).
Kata Khosyatal-infaq dalam ayat itu berarti Khosyatal fanaa wan nafaad (takut lenyap dan habis)
Kata Anfaqo Al-Maala = sharofahu artinya membelanjakan hartanya.
Bila dikatakan anfiquu (bentuk fiil amar/perintah) sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an : Anfiquu mimmaa rozaka-kumulloh (berikanlah dari sebagian harta yang Alloh berikan kepadamu). Ini berarti mengeluarkannya (menguarnginya hingga menghabiskannya, bukan menambahkan atau mengembangkannya).
Kita mengenal kata Nafaqah bahkan sudah menjadi bahasa Indonesia (bentuk dari kata Nafaqa) yang berarti è al-Mashruuf wal infaaq (biaya, belanja atau pengeluaran).
@ Berdasarkan pendekatan aspek bahasa (linguistic), kata INFAQ mengandung makna “konsumtif tidak bersifat produktif”, karena kegunaannya untuk memenuhi kebutuhan atau hajat langsung. Agak berbeda dengan kata ZAKAT yang secara bahasa diartikan “berkembang dan bertambah” berarti mengandung makna “Produktif
  
2.    Terminology Al-Qur’an
Dalam al-qur’an Terdapat 111 kali penyebutan kata yang berhubungan Nafaqa.
Berdasarkan tertib nuzulul ayat, maka 9 kali terdapat pada ayat makiyah, dan 102 pada ayat madaniyah.
-         Ayat Makiyah
@ perlu digarisbawahi bahwa ayat-ayat yang diturunkan pada periode Makiyah isi materi kandungannya lebih didominasi oleh “Tasyri’ al-Aqidah wa Taqwinul-Akhlaq” , oleh karenanya INFAQ pada periode Makiyah lebih dimaknai dari “aspek ideologis-normatifnya” artinya infaq atau membelanjakan harta dalam konteks gerkan Bi’tsah Risalah dibangun lebih pada tingkat kesadaran individu, belum dalam pendekatan birokratik (pemerintahan)-administrative kenegaraan. Fakta sejarah mengisyaratkan bahwa Rosululloh ketika di Mekah belum memiliki Baitul Mal secara institusional (bersifat kelembagan), tetapi berada pada masing-masing individu umat. Seperti Siti Khodijah al-Kubra, Abu Bakar dsb.
-         Ayat Madaniyah
@ Dari jumlah ayat madaniyah sebanyak 102 kali penyebutan kata yang berhubungan dengan kata Nafaqo, 35% yaitu sebanyak 37 buah bermakna: Negative (penyimpangan) dan bermakna kontra produktif (bertentangan) dalam konteks kepemimpinan Madinah Rosul. Arti tersebut adalah Nifaq atau Munafiq bentukan dari kata nafaqo yang kemudian bermakna Kemunafikan atau nifaq.
@ Dari sejumlah ayat-ayat yang diturunkan pada periode Madaniyah, dimana kata INFAQ  disebutkan dan diulang-ulang dengan berdasarkan sasaran, maksud, dan situasional yang melatarbelakanginya. Pada umumnya kata Infaq diterjemahkan : “membelanjakan harta benda yang dimiliki oleh seseorang baik mukmin ataupun kafir”.
@ al-Quran berbicara Berinfaq adalah ciri spesifik karakteristik mukmin yang benar (Qs. 8/3,4), tetapi juga istilah INFAQ dipergunakan bagi orang kafir, seperti disebutkan dalam QS. 8/36.
 @ infaq memiiki makna yang agung dan sacral manakala dibangun dalam kerangka jihad fisabilillah untuk tegaknya kepemimpinan khilafah ‘ala Minhajin Nubuwah berdasrkan Metode sunnah (=Metode Hijrah).
@ perlu dicatat, infaq diluar kerangka ini, maka terjadi kerangka dan aflikasi yang terbalik (distortif) dan bathil, karena INFAQ yang legitimatif secara syar’I hanya ada dilembaga Al-Haq (lembaga Khalifah ‘ala minhajin-Nubuwah) atau di Negra Madinah Rosul (QS. 9/120-121)
@ al-Quran menggarisbawahi tentang bathalnya INFAQ karena factor kepentingan subjektivitas diri. (Qs. 9/53-55)
@ bila kita mencoba menarik sebuah kesimpulan tentang makna INFAQ dan aplikasinya berdasarkan terminologis al-Quran dan atau tertib nuzulul wahyu, maka dapat diinformasikan sebagai berikut:
-         Infaq secara fisik material mengandung makna konsumtif/tidak produktif.
-         Infaq secara normative teologis, adalah merupakan wujud dan sarana ibadah dalam optimalisasi pemberdayaan potensi maliyah/harta benda yang dimiliki sebagai titipan/amanah Alloh, menuju kepada terwujudnya kepemimpinan khilafah ‘ala Minahjin Nubuwah di bumi, berdasarkan metode sunnah
-         Infaq dalam pengertian menafkahkan sebagian harta dalam Iqomatud-Din, mengandung lingkup makna yang luas dan umum, termasuk arti: mahar, nafaqoh rumah tangga, dan termasuk zakat adalah bagian dari infaq, maka tafsir infaq yang secara spesifik perlu diberi ciri identitas khusus, yakni adanya istilah INFAQ Sabil dam INFAQ al-DIN
-         Infaq dalam aspek Aplikatif-Operasionalnya, baik system kumulatifnya (pengumpulan) dan metode distributifnya (penyaluran) adalah merupakan manhaj ijtihadi yang wewenangnya berada pemegang amanah lembaga kepemimpinan yang legitimatif prosedur syari’ah.
-         Infaq berdasarkan nuzulul ayat-ayat pada periode Makiyah yang berorientasi pada : Tasyri’ al-‘Aqidah mengisyaratkan bahwa Doktrin infak dan kesadaran pengorbanan dalam mengemban peran dan tanggung jawab misi risalah bagi setiap kader  ummah, ini adalah merupakan symbol dan karakteristik identitasnya.
@ Aplikasi INFAQ pada periode pra Hijrah ini, belum dibangun dalam pendekatan Struktural birokratik tetapi dibangun dalam pendekatan Ideal moralnya.
@ Dan secara fakta baitul mal harokah berada disetiap Kantong individu Kader pada masa itu.        

BAB III
STATUS HUKUM INFAQ,
HUBUNGANNYA DENGAN ZAKAT,
DAN APLIKASINYA PADA MASA ROSUL

A.   Perbedaan Makna Infaq dan Zakat secara Definitif dan Aplikatif
@ dalam al-Qur’an ada tiga istilah yang cukup dominan berhubungan dengan pengorbanan harta bagi mukmin/orang islam yakni INFAQ, ZAKAT, dan SHODAQOH.
@ Perbedaan makna dan istilah di antara infaq dan zakat adalah
-         Pendekatan secara terminologis, kedau istilah tersebut memiliki perbedaan yang sangat signifikan yakni ZAKAT disamping berarti suci juga dimaknai Tumbuh dan berkembang, sementara kata INFAQ dimaknai berkurang dan habis, maka dapat digaris bawahi bahwa secara pendekatan terminologis INFBAQ mengandung makna konsumtif, sedangkan ZAKAT bermakna produktif/berkembang
@ apakah ada kewajiban bagi harta simukmin yang mesti dikeluarkan yang disebut INFAQ diluar kewajiban ZAKAT ? atau memang cukup hanya zakat tanfa Infaq ? è QS. 2/177 dan hadis Rosululloh yang di riwayatkan oleh imam Tirmidzi : sesungguhnya dalam harta ada kewajiban selain zakat.
B.   Satus Hukum Infaq Fi Sabilillah dalam Perspektif Al-Qur’an
@ syari’at infaq merupakan parameter dan batu ujian bagi selektivitas mukmin akan komitmen aqidah dan ideologisnya. Sehingga sebanyak 37 buah kata infak dalam al-quran bermakna nilai negative secara aqidah yakni Nifaq/Munafiq , dan secara pakta historis Al-MUNAFIKUN adalah musuh internal yang paling berbahaya, Karena secara legalitas formal mereka juga umat Madinah, namun hati/jiwa mereka berpenyakit (QS. 9/101).
@ dalam pendekatan normative dan realitas fakta historis di Madinatur-Rosul, sebagaimana digambarkan dalam (QS. 9/101) di atas, memberikan sebuah interpretasi yang sangat dalam tentang Himah Tasyri’ al-INFAQ bahwa difahami infaq salah satu fungsi strategisnya dalam jihad fi sabililah adalah sebagai Radar teologis Robani, yang mampu mendekati sinyal-sinyal kemunafikan. Oleh karena kesadaran terdalam dalam ketulusan pengorbanan jiwa raga dan arta tiap individu lebih diposisikan secara syari’ah, ketimbang semata-mata pendekatan legal spesipik (QS. 9/53).
     
C.    Aplikasi dan pelaksanaan Hukum Infaq pada masa rosululloh saw, sesuai dengan kronologis zulul wahyu
-         Aplikasi hukum INFAQ pada fase Makkiyah
Ketika al-Qur’an didekati dari aspek Hukum dalam konteks aplikatif pembumiannya, maka prinsip tadarruj fil ahkam/ gradualitas dalam sosialisasi hukum mesti dijadikan rujukan utama, sebab ia merupakan Manhaj Rabani. Hal ini dibuktikan secara fakta sejarah Nuzulul Qur’an secaraperproses dalam dua periodesasi besar Makkiyah dan Madaniyah yang teraplikatif dalam Sunnah Rasulnya. Secara eksplisit Alloh mengungkapkan dalam firmannya (QS. 17/106)
-         Fakta sejarah Nuzulul Qur’an menunjukan bahwa ayat-ayat yang diturunkan pada periode Makkiyah 13 tahun, tidak berbicara tentang Tasyri hukum-hukum actual, kecuali hanya berbicara Tasyri aqidah dan akhlaq, al-Qur’an baru berbicara tentang tasyri al-Ahkam al-Amali (syariat hukum-hukum actual) pada periode Madaniyah pasca Hijrah.
@ Pertanyaannya : apa dan bagaimana status hukum INFAQ pada fase MAKKIYAH berdasarkan kronologis Nuzulul Wahyu?.
@ penjelannya makna INFAQ dalam kandungan ayat-ayat Makkiyah
Pada fase MAKKIYAH, ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan berkaitan dengan istilah INFAQ yang berasal dari akar kata NAFAQO dengan turunan-turunannya (tashrif) secara prekuentif  berjumlah 10 kali dalam 10 surat yaitu QS. 36/47, 25/67, 35/29, 17/100, 6/35, 34/39, 42/38, 18/42, 16/75, 14/31

a.    QS. 36/47
-         Terjemahnya :
47. dan apabila dikatakakan kepada mereka: "Nafkahkanlah sebahagian dari reski yang diberikan Allah kepadamu", Maka orang-orang yang kafir itu berkata kepada orang-orang yang beriman: "Apakah Kami akan memberi Makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan, Tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata".

-         bentuk Sheghatnya
kata Inafaq dalam ayat ini berbentuk fi’il amar (kata kerja yang menunjukan perintah) yaitu Anfiquu artinya nafkahkanlah sebagian rizki yang diberikan Alloh kepadamu.

-         Penjelasan maknanya
@ Bahwa infaq itu berarti membelanjakan/menafkahkan sebagian harta/rizki yang telah diberikan oleh Alloh, dalam kepentingan… ? yakni kepedulian social membantu fakir miskin dari orang-orang Islam.
 @ Bahwa sifat dan karakteristik kuffar/al-Musyrikin dalam anjuran berinfaq mereka menolak dengan berkomentar dan bernada sinis/istihzaa. Dalam ayat itu ada dua pernyataan mereka:
1.       Tentang Objek (orang yang dibantu) dengan pernyataan: "Apakah Kami akan memberi Makan kepada orang-orang yang jika Allah menghendaki tentulah Dia akan memberinya makan.
2.       Tentang Subjek (orang mukmin yang menganjurkan Infaq) dengan pernyataan : Tiadalah kamu melainkan dalam kesesatan yang nyata
@ Bahwa memang Al-Quran telah menetapkan sikap dan karakteristik penolakan terhadap doktrin tauhid, serta pengingkaran tauhid kepada rasulnya adalah merupakan sifat dan watak Kuffar/Almusyrikin, QS. 36/46. Dalam Mukhtasor tafsir ibnu Katsir, yang dimaksud dengan min ayatin min aayaati robbihim itu adalah ‘Alat Tauhid wa Sidqi Rosul sehingga arti ayat tersebut : 36/46. dan sekali-kali tiada datang kepada mereka suatu tanda dari tanda tanda kekuasaan Tuhan mereka yakni Tauhidulloh dan kebenaran Rasul-rasiul-Nya, melainkan mereka selalu berpaling daripadanya.
@ Bahwa disimpulkan: Status Hukum Infaq  dalam ayat ini lebih pada pendekatan Tasyri’ ‘Aqidah artinya: dalam aplikasinya mesti dibangun berdasarkan prinsip-prinsip tauhid dan pentashdikan terhadap Rasulnya.
b.    Qs.  25/67, 35/29, 17/100, 6/35, 34/39, 42/38, 18/42, 16/75, 14/31
(dikembangkan saja).
@ sehingga kesimpulan dari 10 ayat Makkiyah tersebut adalah:
1.       Status HUKUM INFAQ, lebih dititiberatkan pada pendekatan TASYRI AQIDAH, maka dalam aplikasinya mesti dibangun berdasarkan Prinsip-prinsip Allohu wahdah (atuhid) dan pentasdiqkan terhadap Rasul-Nya.
2.       Seorang mukmin yang menyandang predikat Ibadur-Rohman, dalam hubungannya dengan harta benda yang dimilikinya, akan senantiasa diterjemahkan menurut pandangan teologis Alloh Wahdah. Sehingga dalam proses kepemilikan dan penggunaannya benar-benar efektif dan bertanggungjawab, tidak keluar dari motivasi dan kepentingan menegakan kalimatulloh.
3.       Bahwa infaq adalah sebuah keharusan yang substansial tersosialisasi pada diri si mukmin, sebab ia bagian integral konsistensi terhadap Al-Quran dan Iqomatus-Sholah. Dan secara ideologis aqidah, INFAQ adalah merupakan parameter bagi identitas kemukminan seseorang.
4.       Bahwa manusia cenderung kuat untuk menjadi dzalim/msuyrik dan terpengaruh besar oleh kemewahan duniawi, dan lupa terhadap Sang Pemiliknya (Rabbul ‘Alamin), sehingga mudah untuk berbuat kerusakan dibumi. Oleh karenanya mereka takut menjadi miskin dan habis harta bendanya jika diInfakan dijalan Alloh. Maka hanya orang-orang mukmin saja yang menjadikan kehidupan duniawinya bagian integral dari dan investasi untuk akhiratnya, sehingga ia akan terpelihara/terhindar dari sifat dan watak-watak buruk tersebut.
5.       Bahwa infaq dalam implementasinya (pelaksanaan/penerapan) disyaratkan adanya tingkat kualitas individual yang tidak terkontaminasi oleh factor-faktor eksternal atau subjektifitas dirinya, tapi semata-mata kholishon lillah
6.       Bahwa status infaq bagi seseorang sebagai identitas bukti pengakuan atas penthasdiqkannya Alloh sebagai robnya, dan merupakan indicator kuat akan penthasdiqkannya terhadap keyakinan bi yaumil akhir. Maka meng-Infakan harta dijalan Alloh hanya bagi mereka yang memiliki pandangan hidup bahwa harta benda, diri dan seluruh potensi yang ada pada dirinya bukan mutlak miliknya, tetapi pemberian Sang Maha Pemilik Alam Semesta (Alloh Robbul Izzah) sebagai amanah.
7.       Bahwa status nilai Infaq, sangat tinggi dan mulia disisi Alloh, ia akan melahirkan tingkat kualitas tawakal ‘Alalloh dengan kepasrahan yang utuh kepada-Nya. Karena hakikatnya Allohlah yang menggaransi Hidupnya.
8.       Bahwa Tipekal dan karakteristik manusia yang membaca dunia dengan menggunakan paradigma yaumil akhir adalah mereka yang mematuhi Rabbnya, mendirikan sholat, syuro diantara mereka, dan berinfaq. Dan bahwa tipekal manusia yang lebih mencintai kehidupan duniawinya dari akhiratnya disebut al-kafirun atau ulaaika fi dhalaalim-Mubin, atau disebut Al-Musyrikun.       

Dapat digariskan bahwa, status hukum Infaq berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an yang dinuzulkan pada fase Makkiyah (pra Hijrah) lebih kepada pendekatan spesifikasi ideal moralnya, dimana secaraaplikatif Baitul Mal bagi gerakan Risalah tersimpan dan berada di saku-saku umat, tidak/belum distrukturalkan dalam pendekatan administrasi negara. Jadi tingkat kualitas kesadaran berinfaq dibangun dari aspek prinsip dasarnya yakin; Tasyri’ ‘Aqidah dan Akhlaq, sehingga benar-benar melahirkan kader-kader ideologis dikalangan pada sahabat Rosululloh di Mekkah.  
     

     


EmoticonEmoticon