Sunday, March 5, 2017

Munakahat (Pernikahan Menurut Syari'at Islam)

I.                  MUNAKAHAT
A.   Pendahuluan
Banyak orang yang belum dapat membedaka antara istilah kawin dengan istilah nikah, sehingga sering terdengan kedua istilah itu ditempatkan terbalik atau selalu diucapkan pada kalimat untuk maksud dan tujuan yang sama. Padahal kalau kita kaji dari kacamata syar’i, maka akan nampak dengan jelas bahwa pada kedua istilah itu terdapat perbedaan yang sangat jauh. Perbedaan itu dapat kita lihat dari;
Pertama, kawin adalah bahasa yang sifatnya umum, penggunaan istilah ini bukan hanya untuk manusia saja. Akan tetapi bisa juga diterapkan untuk hewan dan tumbuhan, orientasinya lebih tertuju pada iltiiqoul farjaini (bertemunya dua alat kelamin).
Kedua, kawin bukan istilah syar,i, dalam arti istilah upacara perkawinan bukan milik orang Islam tetapi lebih dekat pada tatcara non Muslim dalam memilih dan mensyahkan pasangan hidupnya, oleh karenanya tidaklah tepat kalau istilah ini diadopsi sebagai istilah pelaksanaan syaria’at Islam.’
Sedangkan Nikah adalah istilah khusus yang ada dalam ajaran agama Islam, yang intinya merupakan pelaksanaan dari sebagian ketentuan-ketentuan undang-undang Alloh swt. Didalamnya terkandung beberepa unsur sebagai berikut:
·         Uqdun      : Ikatan
·         ‘ahdun      : membuat perjanjian
·         Bai’un      : jual beli, karena di dalam pernikahan ada ketentuan mahar
·         Misyikun  : perjanjian yang diteguhkan
·         ‘Aimanun : poin-poin dari perjanjian
·         Idzharun   : pemberitaan kepada khalayak umum.
Bila orang sudaha mampu memahami unsur-unsur pernikahan di atas, tetntunya ia akan menyadari bahwa pernikahan yang dilaksanakannya itu bukanlah suatu urusan yang ringan, melainkan merupakan urusan yang besar dan agung, ikatan lahir dan batin yang menghubungkan antara dunia dan akhirat. Sehingga menimbulkan kesiapan dan kesanggupan bagi kedua belah pihak untuk bertanggungjwab dalam menunaikan tugas dan kewajibannya masing-masing, baik sebagai suami ataupun sebagai isteri sebelum menuntut untuk terpenuhi hak-haknya, oleh karenanya pantas saja bila Rosulullah saw mnyebut proses pernikahan ini dengan bahasa walimatul ‘urusy (urusan yang besar dan agung)
           
B.   Tujuan Pernikahan
Pernikahan memiliki tujuan yang agungdan mulia, tujuan itu bukanlah untuk kepentingan pribadi semata, motivasi yang melandasinya bukan hanya untuk mencari kesenangan bagi kedua personal (suami dan isteri) saja, melainkan mesti pula memikirkan dan mendahulukan kepentingan jamaah kaum Muslimin di atas segalany. Firman Allah swt:
(#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4
“...... supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang”
Secara lebih rincinya di dalam pernikahan terkandung beberapa kandungan motivasi sebagai berikut:
1.      Ta’abudan                  : pengabdian
2.      Tahlilan                      : mengahalalkan
3.      Tathhiron                    : mensucikan
4.      Mukassarul ummah    : mengembangkan keturunan, dan
5.      Pembentukan miniatur basis penegak syari’ah.

1.      Ta’abudan
Ibadah bukan hanya shalat, shaum, zakat dan berhaji atau rutinitas sejenis lainnya, tetapi ibadah adalah seluruh aktifitas manusia dari mulai pagi sampai sore sampai pagi hari lagi, yang diperhitungkandari mulai usia baligh sampai akhir hayat. Hanyayang jadi masalahnya untuk siapa dan kepada siapa manusia menyerahkan mengembalikan dan mempertanggungjawabkan seluruh aktifitasnya. Apakah kepada Alloh (Libtiggha’i Mardlotillah). Atau kepada selain  dari Alloh (mindunillah). Yang muaranya nanti di akhirat ada dua pilihan sselamat atau celaka mendapat syurga atau neraka. Begitu pula termasuk dalam pernikahan mestinya disadari untuk siapa ia menikah dalam rangka apa ia menikah dan apa motivasinya. Kalau semua semata-mata mengharap ridlo Alloh maka pernikahan yang dilaksanakannya akan benar-benar ibadah.
Kalau motivasinya ibadah tentu landasannya kembali kepada perintah Alloh swt dan sunnah rasul-Nya;
لكنى انا اصلى و انام وافطروا واتزوج النساء فمن رغب عن سنتى فليس منى
tetapi aku shalat dan aku shaum dan aku berbuka dan aku beristeri perempuan-perempuan, maka barang siapa yang tidak menjalankan sunahku bukanlah ia dari golonganku” (mutafaku ‘alaih).
 “dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (QS Annisa: 3)
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢   
“ dan Nikahkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS Annur: 32).
2.      Tahlilan
Asal pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah haram sebagaimana sabda Nabi saw:
لا يحلونّ رجل بامرأة لا تحل له فانّ ثلثهما الشيطان الاّ بمحرم
“janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal baginya, karenanya yang ketiganya adalah syaitan”. Terkecuali ada mahramnya” (HR Ahmad).
Kemudian melalui akad pernikahan, berubah status hukumnya menjadi halal dan bernilai ibadah.

نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ وَقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُۗ وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢٢٣
  “isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.”(QS Al-Baqarah : 223).
 وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩    
dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS Annisa : 19)

3.      Tathiran
Pernikahan akan memelihara manusia dari perbuatan fahisyah, menjernihkan pikiran serta menentramkan hati karena pernikahan dapat menyalurkan hasrat fitroh manusia pada tempat yang suci dan bersih.
Rasululloh saw pernah bersabda:
“barang siapa yang menikahi karena kemuliaannya, maka Allah tidak akan menambahnya selain kehinaan. Barang siapa yang menikahinya karena kekayaan, maka Allah tidak akan menambahnya selain kefakiran. Barang siapa yang menikahinya karena kedudukannya, maka Allah tidak akan menambahnya selain kerendahannya.Barang siapa yang menikahinya semata-mata untuk menahan pandangan matanya, memelihara kemaluannya atau menyambunng tali silaturahim maka allah memberkatinya karena wanita itu dan memberkati wanita itu karena dia (HR. Thabrani).
يا معشر السباب من استطاع منكم الباءة فليتزج فانه اغضّ للبصر واحسن للفرج ومن لم يستطع فعليه بااصوم فانه له وجاء
‘artinya; hai golongan orang-orang muda siapa dari kamu yang mampu beristeri, hendaklah beristeri karena yang demikian itu lebih menundukan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia bershaum karena ia mengembiri kamu.” (Mutafaqu ‘alaih).
Ada tiga orang yang pasti ditolong oleh Allah; mujahid yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin menebus dirinya, dan orang yang menikah yang maksud menajaga dirinya (HR tirmiidzi)
Pernikahan mengandung unsur taba (pengampunan) karena akad nikah di awali dengan mengucapkan istighfar (ungkapan permohonan ampunan kepada Allah atas dosa dan noda) kemudian syahadatain (ungkapan sikap dan keyakinan dalam hidup),
Juga di dalamnya terkandung unsur tadkiroh (pensucian), karena sebelum akad nikah dilaksanakan terlebih dahulu petugas melakukan pemeriksaan kepada kedua calon mempelai dengan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai status, motivasi, tujuan, nasab dan pergaulan sebelumnya, bila dari hasil pemeriksaan diketahui secara meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran fahisyah apalagi kawin sebelum nikah yang dilakukanoleh salah satu atau kedua calon mempelai, maka kemungkinan dua hal yang akan diputuskan oleh petugas, Pertama; pernikahan ditunda menunggu hasil tazkiyatul ummah sampai selesai. Kedua; pernikahan dilangsungkan tapi tidak diperkenankan menyatu dengan mempertimbangkan sisi amniyyah.

4.      Mukassirul ummah
Rasululloh saw menyatakan “ nikahilah wanita  yang subur janganlah menikahi wanita yang mandul” ini mengisyaratkan bahwa pernikahan juga memiliki tujuan untuk mengembangkan keturunan, namun dalam hal ini mesti dipahami bahwa memperbanyak keturunan bukanlah ditunjukkan untuk mengagungkan nasab apalagi menyombongkan dan membangga-banggakan keturunan, tetapi memperbanyak keturunan memiliki maksud yang luhur dan mulia yaitu ditunjukan untuk membesarkan ummat artinya membentuk generasi yang diharapkan dapat melanjutkan dan cita-cita orang tuanya, menjadi hamba Allah yang sholeh, menegakan aturan Allah dan memeliharanya.  Dalam hal ini ada teori mengenai mandul:
·         tidak punya keturunan dan mandul
·         Punya keturunan tetapi mandul
·         Tidak punya keturunan tapi tidak mandul
·         Punya keturunan dan tidak mandul

5.      Awal pembentukan miniatur basis
Laki-laki yang melangsungkan pernikahan disebut rijal sebagaimana firman Allah :

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡكَرَ فِيهَا ٱسۡمُهُۥ يُسَبِّحُ لَهُۥ فِيهَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأٓصَالِ ٣٦
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang,”( QS Annur : 36)
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.

[289] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

Setiap rijal adalah laki-laki, namun tidak setiap laki-laki disebut rijal, yang membedakan keduanya adalah pada rijal didalamnya melekat otoritas dan legalitas, termasuk de vacto wilayah kekuasaan, untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pemimpin di dalam kehidupan rumah tangga.
Rijal memiliki fungsi qiwamun ( sebagai penegak hak) setelah akad nikah dilangsungkan maka dengan itu akan terbentuklah struktur kepemimpinan, di dalamnya ada pemimpin ada yang dipimpin dan ada wahana untuk berlangsungnya kepemimpinan, dengan struktur itu  maka berjalanlah proses amar ma’ruf nahyi munkar, di satu sisi suami berkewajiban untuk bersikap qoim (bertanggung jawab untuk menegakkan aturan allah dalam miniatur basis) dan  Nafakot (memberikan nafakah biaya hidup keluarga) dan pada sisi lain isteri berkewajiban untuk qonitat (mentaati perintah suami dan memuliakannya) dan Hafidzot (memelihara diri dan harta benda milik suami) dibelakang suami.
Cita-cita untuk menegakkan sebuah tatanan masyarakat madani mesti di mulai dari kehidupan rumah tangga, ini merupakan strategi awal pada perjuangan Rasul sebelumnya,
!$uZøym÷rr&ur 4n<Î) 4ÓyqãB ÏmÅzr&ur br& #uä§qt7s? $yJä3ÏBöqs)Ï9 uŽóÇÏJÎ/ $Y?qãç/ (#qè=yèô_$#ur öNà6s?qãç/ \'s#ö6Ï% (#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# 3 ÎŽÅe³o0ur šúüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÑÐÈ  
“dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: "Ambillah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan Jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat dan dirikanlah olehmu sembahyang serta gembirakanlah orang-orang yang beriman".(QS Yunus : 87)
öãBù&ur y7n=÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ ÷ŽÉ9sÜô¹$#ur $pköŽn=tæ ( Ÿw y7è=t«ó¡nS $]%øÍ ( ß`øtªU y7è%ãötR 3 èpt6É)»yèø9$#ur 3uqø)­G=Ï9 ÇÊÌËÈ  
“dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa”. (QS Thohaa: 132)
tb%x.ur ããBù'tƒ ¼ã&s#÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4qx.¨9$#ur tb%x.ur yZÏã ¾ÏmÎn/u $wŠÅÊötB ÇÎÎÈ  
“dan ia menyuruh ahlinya[906] untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.”(QS maryam : 55)
Istilah bait atau buyut (bentuk jama’) sudah populer semenjak Nabi Ibarahim as dan Nabi Musa as, kita bisa melihat dari ayat di atas bahwa Allah swt memrintahkan kepada Nabi Musa untuk mengfungsikan rumah-rumah sebagai basis perjuangan utama dan pertama untuk meninggikan kalimat Allah di muka bumi. Tahapn-tahapannya addalah sebagai berikut:
 





Daulah toyyibah  berwujud atas qoryah toyyibah, satu qoryah toyyibah akan berwujud bila di dalamnya terkumpul beberapa baitun toyyibah (rumah-rumah yang di dalamnya ditegakkan dan dipelihara aturan-aturan Alloh), dan begitu pula baitun toyyibah tercipta dari sahsiyyatun toyyibah (pribadi-pribadi yang memiliki kesadaran dan kemandirian dalam melaksanakan syariat Islam).
Sedangkan wanita yang menikah disebut Zaoj (partner) dalam arti isteri mesti memposisikan diri sebagai pendukung dan penopang utama tugas suami dalam menegakkan menjaga dan membela risalah, seperti yang telah diperankan oleh sayyidah Khodijah terhadap suaminya Rasululllah saw.
Dan pada sisi lain wanita yang menikah disebut mar’ah (cermin), kita tidak mungkin dapat melihat cacad dan cela di muka tanpa memakai cermin begitu pun dalam kehidupan rumah tangga posisi isteri sebagai bayangan dalam hidup. Kelebihan isteri adalah kelebihan suami dan begitupun sebaliknya kekurangan yang ada pada isteri merupakan bagian kekurangan dari suami.
            المرأة مرأة البللاد اذا صلحت صلح البلاد واذا فسدت فسد البلاد
“wanita adalah cermin suatu negara bila solihah wanitanya maka solihah negaranya, dan apanila fasad wanitanya fasad pula negaranya “ (Al-hadist)

C.     Hukum Pernikahan
Hukum asal nikah adalah ibahah (boleh-boleh saja) sebelum ada ilat hukum atau kondisi lain yang mengubah status hukumnya.
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (j
“dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, (QS Arrum : 21)
Kemudian pada kondisi-kondisi tertentu bisa berubah menjadi :
1.      Wajib
ü  Apabila keadaan syahwatnya telah mendesak sedemikian rupa, agar secepatnya tersalurkan
ü  Telah memiliki kemampuan (yang meliputi fisik, mental, dan material), dan kesanggupan untuk bertanggunngjawab membina rumah tangga.
ü  Penyelamatan umat daris sisi akidah, atas dasar perintah ulil amri.
2.      Mustabahah
Apabila dorongan syahwat yang timbul masih dalam batas yang mampu untuk dikendalikan
3.      Haram
ü  Bila pernikahan mempunyai i’tikad untuk mendzolimi
ü  Memaksakan diri untuk menikah, padahal belum memiliki kesanggupan dan kemampuan sehingga akan menimbulkan penganiayaan bagi salah satu pihak
ü  Menikahi wanita musyrik, atau wanita muslim dengan wali seorang musyrik

D.     Kriteria untuk memilih pasangan
Relevansi dengan firman allah;
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tƒF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.ÏŠ$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3tƒ uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOŠÎ=tæ ÇÌËÈ  
“dan Nikahilah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui”.
Konotasi ayat di atas bukanlah ditujukan kepada objek hukum tetapi secara jelas tertuju kepada aparat penegak hukum yang menerima delegasi dar Allah. Oleh karena itu, yang berwenang menyelenggarakan urusan pernikahan dari menetukan pasangan sampai pada prosessing pernikahan adalah aparat mulkiyah-Nya. Akan tetapi Islam memberikan gambaran yang jelas mengenai kriteria yang pantas untuk dijadikan pendamping hidup dan teman dalam perjalanan, karena hubungan antara suami dengan isteri bukanlah hubungan ranjang dan nafsu belaka, tetapi sebelum itu ada yang lebih penting dan mesti diutamakan yaitu kesesuaian dalam pemikiran (visi dan misi rumah tangga) dan agama, agar terselamtkan dunia dan akhirat.
Janganlah menikahi wanita karena kecantikannya, barang kali kecantikkannya itu kan membinasakannya; janganlah menikahi karena hartanya, barangkali hartanya itu akan menjadikannya sombong; tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sungguh,  seorang perempuan budak yang sebahagian hidungnya terpotong (sopak) dan sebagian telinganya dilubangi tetapi memiliki agama yang baik, itu lebih utama (HR Ibnu Majah).
Rasululloh saw pernah bersabda;
“barang siapa yang menikahi karena kemuliaannya, maka Allah tidak akan menambahnya selain kehinaan. Barang siapa yang menikahinya karena kekayaan, maka Allah tidak akan menambahnya selain kefakiran. Barang siapa yang menikahinya karena kedudukannya, maka Allah tidak akan menambahnya selain kerendahannya.Barang siapa yang menikahinya semata-mata untuk menahan pandangan matanya, memelihara kemaluannya atau menyambunng tali silaturahim maka allah memberkatinya karena wanita itu dan memberkati wanita itu karena dia (HR. Thabrani).
Yang boleh dijadikan pasangan:
·         Mu’min atau mu’minat
·         Qolbun salim
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  
“dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS Al-Baqarah :221)\
·         Mukafa’ah dalam segi aqidah dan akhlak
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin” (QS Annur :3)
dinikahi wanita karena empat perkara; karena hartanya dan kerana keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Dapatilah agamanya karena kalau tidak binasalah kedua tanganmu (Mutafaku alaih).
·         Telah memiliki persiapan, kesanggupan serta keikhlasan lahir batin untuk menikah.

E.     Langkah-Langkah Menuju Pernikahan
Karena pernikahan merupakan pelaksanaan dari sunnah Rasululloh saw maka langkah dalam penyelenggaraannya pun mesti dijaga kebersihan dan kesuciannya dari unsur-unsur budaya, orang-orang musyrik atau jahili, guna mencegah jangan sampai terjadi fahisyah pra-nikah. Langkah-langkah pernikahan dalam syari’at Islam dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
1.      Ta’aruf
Ialah proses mempertemukan kedua calon mu’min dan mu’minat yang telah pantas dan telah layak untuk menikah, dengan difasilitasi oleh pihak ketiga, secara formalnya difasilitasi oleh aparat, yang perlu diperhatikan dalam proses ini adalah kufu dalam akidah.
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  
“dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.(Qs Al-baqarah :221)
2.      Khitbah/pinangan
Merupakan tindak lanjut darip proses ta’aruf menuju kepada pelaksanaan pernikahan dengan melibatkan ahli atau keluarga dari kedua belah pihak. Khitbah dilaksanakan dengan tujuan:
ü  Memperjelas status hukum calon isterinya
ü  Mengetahui keberadaan calon isteri, dan juga keluarga calon suami dari segala aspek ( karena adanya saling keterbukaan)
ü  Mendapatkan kepastian dari kedua belah pihak
ü  Membuktikan adanya restu dari orang tua.
Ketentuan-ketentuan mengenai khitbah:
a.      Ditinjau dari segi hukum, termasuk sunah,
انّ النبي صلى الله عليه وسلّم قال لرجل تزوّج امرأة : أنظرت ايها؟ قال "لا" قال اذهب فانظر اليها
“bahwasanya Nabi saw bersabda kepada laki-laki yang akan mengawini seorang perempuan” sudahkah engkau melihat wanita itu?” jawabannya: “belum’. Beliau bersabda: “hendaklah engkau melihatnya dulu!”.(Al-Hadits)
b.      Wanita yang tidak boleh dipinang,
-          Wanita yang telah mendapat pinganan dari laki-laki lain
لا يخطب احدكم على خطبة اخيه حتّى يترك الخاطب قبله او يأدن له
“janganlah seorang di antara kalian meminang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya, kecuali kalau peminang yang pertama meninggalkannya sebelum datang pinangan yang kedua, atau ia memberi ijin padanya. “(Mutafaq alaih)
-          Janda yang masih dalam masa idah
c.       Tata cara meminang
-          Sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
-          Dalam mengoreksi keterangansupaya lebih jelas, bila perlu bisa melibatkan seorang saksi yang dipercaya.
-          Seandainya dalam peminangan ada pemberian dari pihak laki-laki maka itu bukan suatu keharusan, melainkan hanya merupakan sebahagian dari shodaqoh.
d.      Adab Setelah Meminang
-          Satu sama lain harus menjaga, membatasi diri, agar tidak terjadi fahisyah.
-          Bila pihak yang meminang telah memberikan shodaqoh, kemudian pernikahan batal karena sesuatu hal, maka pemberian tersebut bisa diambil kembali atau dishodaqohkan.

F.      Pelaksanaan Munakahat
Pernikahan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan temapt yang telah disepakati sebelumnya. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut;
a.       Wali yang berhak menikahkan
b.      Dua orang saksi
c.       Kedua calon mempelai
d.      Ijab qobul, dan
e.       Mahar
Ketentuan-ketentuan
a.      Wali
I.                   Wali nasab yang layak dan memiliki hak untuk menjadi wali, setelah disyahkan oleh aparat hukum.
II.                Wali hakim seandainya tiada wali nasab.
Syarat-syarat wali nasab:
1.      Mu’min
2.      Baligh
3.      Berakal sehat
4.      Berkemampuan untuk ijab
Syarat-syarat wali hakim
1.      Petugas yang mendapat tugas dari aparat hukum
2.      Telah memperoleh mandat dari aparat terkait
b.      Saksi
Syarat-syarat saksi:
1.      Mukmin
2.      Baligh
3.      Berakal sehat
4.      Adil
5.      Minimal ada dua orang laki-laki, kalau tidak ada seorang laki-laki ditambah dua orang perempuan
Fungsi saksi:
1.      Menyaksikan dan meyakinkan bahwa pernikahan yang dilangsungkan itu baik, benar dan syah menurut hukum.
2.      Berkewajiban memantau, menasehati, dan bila perlu memperbaikinya, untuk kelangsungan kehidupan rumah tangga.
3.      Apabila terjadi syiqoh dalam kehidupan rumah tangganya maka perlu melaporkan kepada hakim keduanya.
c.       Kedua mempelai
1.      Sudah memiliki kesiapan dan kesanggupan untuk melangsungkan pernikahan.
2.      Berketetapan untuk tidak merubah syarat dan masyrut yang telah disepakati
3.      Hadiir bersama wali secara lengkap, tetapi bila ada sesuatu hal diluar kemampuan, calon pria boleh saja mewakilkan kepada orang yang dapat dipercaya.
d.      Ijab dan qobul
Syarat-syarat;
1.      Tandas, jelas, fasih dan benar
2.      Antara ijab dan qobul tidak boleh terhalang, tersendat dengan perrkataan lain.
3.      Hendaklah qobul tidak bersebrangan dengan ijab.
4.      Yang mengucapkan ijab dan qobul mesti memahami benar maknanya yang terkandung dalam kalimat ijab dan qobul
5.      Ijab dan qobul syah setelah dinyatakan syah oleh saksi.
e.       Mahar
Mahar adalah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita sesuai dengan kesepekatan, kemampuan dan kesanggupannya.
žw yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ bÎ) ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# $tB öNs9 £`èdq¡yJs? ÷rr& (#qàÊ̍øÿs? £`ßgs9 ZpŸÒƒÌsù 4
“tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. “ (QS Al-Baqarah: 236)
bÎ)ur £`èdqßJçFø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& £`èdq¡yJs? ôs%ur óOçFôÊtsù £`çlm; ZpŸÒƒÌsù ß#óÁÏYsù $tB ÷LäêôÊtsù HwÎ) br& šcqàÿ÷ètƒ ÷rr& (#uqàÿ÷ètƒ Ï%©!$# ¾ÍnÏuÎ/ 
“jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan “(QS Al-Baqarah :237)
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿƒÍ£D ÇÍÈ  
“berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.(QS Annisa : 4)

Dari Ibnu Abbas ia berkata: “tatkala Ali beristeri dengan Fatimah, Rasululloh saw berkata kepadanya: “berilah sesuatu kepadanya! Ia jawab: “tidak ada pada saya apapun, “sabdanya mana dia baju besimu bikinan Huthamiyah (HR Abu Daud).
Syarat-syarat mahar:
1.      Halalal thoyyiban, baik barang atau uang
2.      Tidak mengurangi dan atau menambah dari yang telah disepakati bersama
3.      Sesuatu yang bermanfaat
4.      Mahar ditentukan sesuai dengan permintaan calon mempelai wanita dengan mempertimbangkan keberadaan calon mempelai pria.

Anjuran untuk bershodaqoh
Bagi calon mempelai pria yang memiliki kemampuan materiil dianjurkan untuk bershodaqoh yang besar dan kecilnya disesuaikan dengan kesanggupan.
Dari Uqbah bin Amir berkata: Ia berkata: saya mendengar Rasululloh saw bersabda: “tiap orang yang bernaung di bawah naungan sidqoh-Nya sehingga ia diputuskan perhitungannya diantara manusia.”(HR Ibnu Hibban dan Hakim)

Membantu Memperingan Nikah
Bila ada laki-laki yang sudah memiliki keinginan yang mendesak untuk menikah (mempertimbangkan usia dan keselamatan) tetapi belum memiliki kecukupan biay, maka ulil amri berkewajiban untuk membantu biaya pernikahan baik statusnya pinjaman ataupun pemberian.
É#Ïÿ÷ètGó¡uŠø9ur tûïÏ%©!$# Ÿw tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuŽÏZøóムª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù
“dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. “(QS Annur :33)
f.       Walimah
Walimah (walimatunnikah) adalah perayaan (kenduri) atas dilantiknya dua insan yang berbeda jenis untuk membangun sebuah miniatur basis, yang dengan hal itu akan mengakibatkan terjadi perubahan status dan tanggungjawab.
Walimah hukum asalnya sunah:
اعلنوا النكاح
“siarkanlah berita pernikahan.”
اولم ولو بااشات
“Walimahlah walaupun dengan seekor kambing” (Alhadits)
Walimah bukanlah sekedar upacara atau hiburan belaka apalagi berhura-hura tetapi di dalamnya terkandung makna mengumumkan/memberitahukan kepada masyarakat bahwa kedua insan berbeda jenis telah syah disatukan melewati suatu sistem syariat Islam.
Hukum menghadiri undangan walimah
1.      Wajib, bila undangan datang dari kalangan kaum muminin atau mu’minat
انّ رسول الله صم قال اذا دعى احدكم الى وليمة فاليأتها
“sesungguhnya Rasululloh saw telah bersabda: apabila diundang salah seorang diantara kamu kepada walimah maka datangilah (hadits)
2.      Makruh, apabila yang diundang dalam walimah tersebut orang-orang terpandang dan membiarkan orang-orang miskin
شرّ الطعام طعام الولمة يذع لها الاغنياء ويترك الفقراء
“sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang diundang orang-orang kaya dan diterlantarkan orang-orang fakir.” (HR Bukhori)


G.    Mematsna (Memadu)
Hukum mematsna
Hukum asal mematsna adalah hibahah (sesuatu yang diperbolehkan) tetapi hukum tersebut bisa berubah sesuai dengan kondisi (‘ilatul hukmi) yang ada dibelakangnya.
1.        Wajib
ü  Apabila isteri yang pertama tidak bisa memenuhi  kebutuhan biologis suami karena sesuatu hal dan dikhawatirkan terjadi pelanggaran fahisyah oleh suami.
ü  Dipandang oleh ulil amri (suami) memiliki kemampuan dan kesiapan untuk memikul tanggung jawab anak yatim dari calon isterinya.
ü  Bila isteri yang pertama tidak bisa memberi keturunan
ü  Kondisi akhwat yang mendesak untuk dinikahkan melebihi jumlah ikhwan (bujang) yang ada.
2.        Haram
ü  Mematsna yang dasarnya mengikuti hawa nafsu
ü  Tidak bisa berlaku adil (proporsional)
Syarat-syarat mematsna
ü  Niat semata-mata untuk ibadah
ü  Memiliki kemampuan lahir dan bathin
ü  Tidak berdusta
ü  Tidak berkhianat pada isteri yang pertama
ü  Adil

H.    Wanita-wanita yang haram dinikahi
Haram karena aqidah
a.        Kafir/musyrik
Ÿwur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sム4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 7px.ÎŽô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 Ÿwur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sム4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ׎öyz `ÏiB 78ÎŽô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôtƒ n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôtƒ n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøŒÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãƒur ¾ÏmÏG»tƒ#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbr㍩.xtGtƒ ÇËËÊÈ  
“dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.(QS Al-Baqarah :221)
b.        Ahlul Zinah
ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ  
laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”. (QS Annur : 3)
c.         Haram karena nasab
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ  
“diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Annisa : 23)
1.      Ibu kandung
2.      Anak perempuan
3.      Saudara perempuan
4.      Saudara bapak/ibu
5.      Anak perempuan dari saudara kandung
d.      Karena sesusu
1.      Ibu sesusu
2.      Saudara perempuan sesusu
e.       Haram karena pernikahan
1.      Mertua isteri
2.      Anak tiri bila ibunya sudah di dukhul.
3.      Menantu perempuan
4.      Menyatukan dua saudara perempuan
5.      Menyatukan perempuan dengan adik ibunya (bibi)
6.      Menikahi wanita yang telah bersuami
7.      Wanita dalam masa iddah
I.        Hak dan kewajiban suami isteri
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang bersifat murokab/ timbal balik, disatu pihak memiliki kewajiban untuk memberi/melaksanakan sesuatu dan pihak yang lain mendapatkan/menerima.
a.       Hak dan kewajiban bersama
1.      Saling memberi kebutuhan biologis dan masing-masing sama merasakan kenikmatan dari hubungan biologis tersebut.
2.      Kedua pihak (suami-isteri) memiliki hak yang sama untuk menashabkan anak.
3.      Memelihara kekayaan, baik semasa hidup atau meninggalnya salah seorang dengan adanya hak waris.
Apabila suaminya tidak memelihara dirinya dan hartanya
4.      Memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk memelihara/mengurus keturunan
b.      Kewajiban suami terhadap isteri
1.      Memberikan nafkah, yang meliputi pangan, sandang dan papan. Firman Allah swt:
÷,ÏÿYãÏ9 rèŒ 7pyèy `ÏiB ¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè% Ïmøn=tã ¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 Ÿw ß#Ïk=s3ムª!$# $²¡øÿtR žwÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuŠy ª!$# y÷èt/ 9Žô£ãã #ZŽô£ç ÇÐÈ  
“hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Thalaq : 7)
Dan ingatlah bahwa hak mereka adalah perlakuanmu yang baik dalam memberikan sandang dan pangan (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
2.      Memberikan mahar
ايما رجل نزوّج امرأة على ما قل من المهر او كثر ليس في نفسه ان يؤدّي اليها حقها خدعها فمات ولم يؤدّ اليها حقّها لقي الله يوم القيامة وهو زان  
“Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan maskawin baik dalam jumlah besar ataupun kecil,akan tetapi dalam hatinya tidak adanya niatan untuk menunaikan atau memenuhi hak-hak isterinya itu, maka dia telah mengkhinatinya. Apabila sang suami itu mati dan belum menunaikan kewajibannya dan memenuhi hak-hak isterinya tersebut maka ia akan menghadap Alloh di akhirat dengan menanggung dosa zina.
3.      Memberikan pendidikan
استوصوا بالنساء خيراً فانّ المرأة خلقت من ضلع اعوج و انّ اعوج ما فى الضلع اعلاه فان ذهبت تقيمه كسرته وان تركته لم يزله اعوج
“berwasiatlah kepada perempuan dengan baik karena perempuan diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah atasnya jika engkau dengan keras meluruskannya niscaya ia akan mematahkannya. Tetapi kalau ia biarkan niscaya ia akan tetap bengkok (HR Bukhori).
4.      Memuliakan dan menghormati isteri
£`èdrçŽÅ°$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷d̍x. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© Ÿ@yèøgsur ª!$# ÏmŠÏù #ZŽöyz #ZŽÏWŸ2 ÇÊÒÈ  
“............ dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS Annisa : 19)

“sebaik-baik kamu adalah yang terbaik kepada isterinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian terhadap isteriku (HR Ibnu Majah dan Hakim)
انّ من اكمل المؤمنين ايمانا احسنهم خلقا والظفهم باهله
“sesungguhnya orang-orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling baik akhlaknya dan paling lembut sikapnya kepada keluarganya (HR Bukhori)
5.      Menerima dengan sabar terhadap kekurangan yang ada pada isteri, dan tidak menceritakan kepada yang lain.
Kewajiban isteri terhadap suaminya
1.      Mentaati segala perintah suami selam tidak bertentangan dengan syariat Islam:
فالصالحات قانتات حافظات للغيب
“Maka wanita yang soleh adalah yang mentaati dan memelihara di belakang )suami(
اذا امرتها اعطعتك
“apabila engkau menyuruh ia taat kepadamu”
2.      Berpenampilan menarik hanya di hadapan suami
tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ Ÿwur šÆô_§Žy9s? ylŽy9s? Ïp¨ŠÎ=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# (
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS Al-Ahzab : 33)
3.      Tidak Nusyud
Nusyud adalah seorang isteri yang dengan terang-terangan meninggalkan kewajiban terhadap suami. Contoh nusyud;
·         Isteri yang menolak ajakan suami untuk bersegama tanpa udzur.
اذا باتت المرأة هاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى تصبح
·         Bila isteri menghabiskan malam dengan meninggalkan tempat tidur suaminya maka para malaikat mengutuknya hingga pagi (HR Bukhori)
·         Meninggalkan rumah tanpa ijin suami
وايما امرأة خرجت من دارها بغير اذن زوجها لعنتها الملائكة حتى ترجع
“dan apabila isteri keluar dari rumahnya tanpa seijin suaminya, pasti laknat baginya/malaikat sehingga ia kembali.”
·         Memasukan laki-laki bukan muhrim atau orang yang dibenci suami
·         Melakukan perbuatan-perbuatan fahisyah dengan terang-terangan atau jelas.
4.      Hormat dan Ta’dhim terhadap suami
5.      Mensyukuri atas segala pemberian suami

Tahapan-tahapan tindakan terhadap isteri yang nusyud berdasarkan QS Annisa ayat 34;
1.      Sesudah proses pernikahan dilangsungkan maka ditunjuk dua orang hakam satu dari pihak laki-laki dan satu lagi dari pihak peerempuan.
2.      Kemudian bila sudah terlihat gejala nusyud maka tahap awal yang dilakukan oleh suami adalah memberinya nasihat, yang pelaksanaannya bisa menempuh dua cara;
o   Melalui cara non-formal, yaitu nasehat yang diberikan oleh suami, guru atau orang yang dipercaya
o   Melalui cara formal, yaitu nasehat diberikan langsung oleh hakam kedua belah pihak.
3.      Bila taap awal tidak berhasil maka tahap selanjutnya adalah pisah ranjang, dan ini merupakan keputusan majelis hakam
4.      Dan bila tahap kedua (pisah ranjang) juga tidak berhasil maka tindakan terakhirnya adalah memukulnya (yang pelaksanaannya dilakukan oleh hakam).




II THALAQ
Secara lughawi thalak diambil dari kata dasar ithlaqo yang berarti melepaskan atau meninggalkan atau memutuskan sesuatu. Sedangkan menurut syari’at thalaq mengandung arti pemutusan akad pernikahan dari seorang suami terhadp isteri.
Hukum Thalaq
Ditinjau dari ahkamul khamsah: hukum asal thalaq lebih dekat kepada makruh berdasarkan dalam hadits:
ابغض الحلال عند الله الطلاق
“sesuatu yang halal yang dimurkai Allah adalah Thalaq”
Namun status hukum thalaq ini akan berubah-ubah sesuai dengan ilat hukum (kondisi yang mendahuluinya);
1.      Wajib
Manakala kehidupan rumah tangga yang dijalaninya sudah tidak bisa untuk menjadi sarana ibadah dan jika dipertahankan akan mengakibatkan dosa.
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 Ÿwur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang terima kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS Al-Baqarah : 229)  

"Dari Ibnu Abas sesungguhnya isteri Stabit Bin Qois telah menghadap kepada Nabi saw ia berkata: Ya Rasullullah saya tidak akan mencela akan kelakuan Stabit Bin Qois dan tidak pula mencela agamanya, akan tetapi saya tidak mau kufur dalam Islam, maka Rasullah saw. Bersabda: maukah anda mengembalikain Kebunnya: ia menjawab: “ya”: maka Rasul bersabda kepada Stabit terimalah kebun itu dan thalaqlah isterimu satu kali (HR: Ahmad)
انّ امرأة ثابت بن قيس اتت النبي صم فقالت يا رسول الله سابت بن قيس ما عيب عليه فى خلق ولا دين ولكنيّ اكره الكفر فى الاسلام فقال رسول الله (اتردين عليه حديقته؟) فقالت "نعم" فقال رسول الله اقبل الحديقة وطلقها تطيقه
Stabit bai Qois adalah orang buruk rupa dan bentuknya dan isterinya berkata:kalaulah saya tidak takut kepada allah, tentu saya meludahi muka suami saya itu apabila ia mendatangi saya  (HR:Ahmad)
2.      Haram
·         Apabila suami mencari cari jalan untuk menceraikan isterinya, padahal tidak ada alasan yangdapat dibenarkan.
$ygƒr'¯»tƒ z`ƒÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw @Ïts öNä3s9 br& (#qèO̍s? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( Ÿwur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B 
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” (QS Annisa ayat 19)
·         Perempuan Yang Meminta Cerai
عن ثوبان انّ رسول الله صم قال ايما امراة سالت زوجها طلاقا فحرم عليها رائحة الجنة
"Dari saubant bahwa rasullah saw. Bersabda siapapun perepuan yang meminta cerai kepada suaminya tampa satu sebab,maka haram baginya bau surga" (HR ashabu sunan )
Pelaksanaan Syahnya Thalaq
1)      Thalaq sepenuhnya milik suami
2)      Thalaq akan syah apabila ada iqrar )(pernyataan)  baik langsung ataupun tidak langsung,berbebtuk lisan ataupun berupa tulisan
3)      Niat yang baik;
4)      Isteri dalam keadaan suci (dari haid dan nipas)

“Dari ibnu umar ra. Ia berkata :   bahwasannya ia menthalaq isterinya yang sedang haid dijaman Rasulullah saw: lalu  Umar bertanya kepada Rasululloh saw tentang kejadian itu, maka beliau menjawab “suruhlah ia meruju’nya, lalu hendaklah ia menahan isterinya sampai bersih....”.(Muatafaqu alaih)
5)      Dengan kesengajaan
6)      Dalam keadan berakal, sehat jasmani dan rohani. semua thalaq boleh kecuali oleh oarang orang yang tidak sehat aqalnya (Al hadis)
7)      Disaksikan oleh 2 orang saksi laki laki dewasa
#sŒÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkô­r&ur ôursŒ 5Aôtã óOä3ZÏiB (#qßJŠÏ%r&ur noy»yg¤±9$# ¬! 4
“apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. “ (At-Thalaq :2)
Iqrar Thalaq Tidak Syah Apabila;
1)      Ada paksaan atau tekanan dari pihak lain padahal  dirinya merasa keberatan.
“Telah diriwayatkan bahwa nabi saw. Bersabda: dibebaskan hukum bagi umatku karena kekeliruan, kesalahan dan lupa,dan mereka yang dipaksa” (HR Ibnu Hiban Darukutni dan Thobrani)
2)      Dalam keadaan tidak sadar
3)      Iqrar thalaq dalam keadaan marah
“Tidak ada thalaq dan tidak ada membebaskan budak bila tertutup akal (HR Abu Daud)
4)      Iqrar thalaq main-main/guyon
انما الطلاق عن وطر
“Sesungguhnya Thalaq itu tergantung pada niatnya”.
“sesungguhnya sempurnanya amal tergantung niatnya”
Adapun hadist riwayat Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi yang berbunyi;
ثلاث جدّوهنّ جد وهرلهنّ جد النكاح و الطلاق والرجعة
‘Tiga hal yang sesungguhnya dipandang benar dan main-mainnyapun di pandang benar yaitu nikah, thalaq dan ruju’”.
Ini lebih kepada peringatan kepada kaum Muslimin agar tidak menjadikan ketiga hal tersebut sebagai bahan guyonan.
Kalimat Thalaq
Kalimat Thalaq bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti:
·         Dengan kata-kata yang jelas seperti ucapan: :Aku Thalaq engkau”
·         Dengan kata-kata sindiran namun maknanya jelas dan dapat dipahami seperti ucapan “ Aku pulangkan engkau kekeluargamu!” atau dengan kalimat-kalimat yang bisa dipahami sesuai daerahnya.
·         Pada kondisi tertentu yang dipandang darurat Iqrar Thalaq bisa dilakukan dengan tulisan yang ditandatangani oleh si pemberi thalaq.
·         Bagi suami yang kebetulan tuna wicara dan buta huruf iqrar thalaq bisa dengan bahasa isyarat yang bisa dipahami oleh si penerima thalaq.
Jenis-Jenis Thalaq
1.      Thalaq Roj’iyah adalah thalaq yang masih bisa di ruju’ kembali yaitu pada thalaq yang pertama dan kedua.
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xƒÎŽô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik”. (QS Al-Baqarah : 229)

2.      Thalaq Baiun adalah thalaq yang sudah tidak bisa diruju kembali setelah dua kali keluar thalaq yang sebelumnya (thalaq yang ketiga)
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù yy$uZã_ !$yJÍköŽn=tæ
“kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri)” (QS Al-Baqarah 230)
3.      Thalaq Khulu
Thalaq Khulu/ Thalaq tebus ialah thalaq yang terjadi manakala suami sudah tidak bisa lagi memenuhi kewajiban terhadap isterinya, dan isterinya tersebut mengajukan permohonan thalaq karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakikhlasan si isteri dalam menjalankan kewajibannya terhadap suami/ menimbulkan dosa bagi si isteri dan pihak isteri memberikan tebusan untuk thalaq suaminya.
HwÎ) br& !$sù$sƒs žwr& $yJŠÉ)ムyŠrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz žwr& $uKÉ)ムyŠrßãn «!$# Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3
“........ kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya”. (QS Al-Baqarah : 229)
Hal-Hal Setelah Thalaq
Apabila suami menthalaq isterinya itu sebelum dicampuri maka ia memiliki hak untuk mengambil kembali mahar yang telah diberikannya. Tetapi bila perceraian itu secara mutlak karena kesalahan suami maka ia tidak berhak atas maharnya itu.
bÎ)ur £`èdqßJçFø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& £`èdq¡yJs? ôs%ur óOçFôÊtsù £`çlm; ZpŸÒƒÌsù ß#óÁÏYsù $tB ÷LäêôÊtsù HwÎ) br& šcqàÿ÷ètƒ ÷rr& (#uqàÿ÷ètƒ Ï%©!$# ¾ÍnÏuÎ/ äoyø)ãã Çy%s3ÏiZ9$# 4
“jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah,” (QS Al-baqarah : 237)




III IDDAH
Secara harfiah Iddah terambil dari kata ‘adad artinya menghitung sedangkan menurut  syar’i ialah masa lamanya hitungan bagi perempuan menunggu setelah dithalaq oleh suaminya, dan selama masa itu ia tidak diperbolehkan untuk menikah dan meneerima lamaran dari laki-laki lain.
Macam-macam Iddah
1)      Iddah thalaq roj’iyah yang belum dicampuri tidak memiliki batas iddah. Berdasarkan  QS Al-Ahjab ayat 49:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? (
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”
Tetapi bila isteri yang belum dicampuri itu ditinggal mati oleh suaminya maka iddahnya sama dengan isteri yang sudah dicampuri yaitu 4 bulan 10 hari. Berdasarkan QS Al-Baqarah : 234;
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur (
“orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.”
2)      Iddah roj’iyah bagi isteri yang sudah dicampuri oleh suaminya adalah tiga kali suci (tiga kali haid) berdasarkan QS Al-Baqarah : 228;
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör&
“wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya,”

3)      Iddah Thalaq perempuan istihadloh
Bagi isteri yang istihadloh (haid terus-menerus) kemudian ia dithalaq oleh suaminya, ,maka untuk menentukan masa iddahnya harus memperhatikan kebiasaan haidnya. Karena darah haid akan berbeda dengan darah lainnya.

Ketentuan-ketentuan yang dilarang pada masa iddah
·         Tidak boleh isteri meninggalkan rumah dan begitupun suami tidak diperbolehkan menyuruh isterinya untuk pergi meninggalkan rumah (ngusir)
·         Bersolek/berdandan, memakai wangi-wangian
·         Menerima lamaran dari laki-laki lain.




IV RUJU’
Ruju’ secara harfiah berarti kembali, sedang menurut syar’i adalah kembalinya suami kepada isterinya sebelum habis masa iddah dan tidak perlu adanya aqad nikah lagi.
Syarat-syarat Ruju’
1.      Iqrar; yaitu ucapan dari suami kepada isterinya seperti ucapan “Roja’tuki” aku kembali kepadamu/aku ruju’kepadamu”
2.      Dua orang saksi; berdasarkan Hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah:
انّ عمران بن حصين سئل عمن راجع امراته ولم يشهد فقال فى غير سنة؟ فليشهد الآن

“Dari Imron bin Husain ra bahwasanya Ia ditanya tentang laki-laki yang mencerai isterinya kemudian meruju’nya dengan tanpa saksi ia berkata: “hendaklah engkau saksikan pada thalaqnya dan pada ruju’nya”


EmoticonEmoticon