I.
MUNAKAHAT
A. Pendahuluan
Banyak
orang yang belum dapat membedaka antara istilah kawin dengan istilah nikah,
sehingga sering terdengan kedua istilah itu ditempatkan terbalik atau selalu
diucapkan pada kalimat untuk maksud dan tujuan yang sama. Padahal kalau kita
kaji dari kacamata syar’i, maka akan nampak dengan jelas bahwa pada kedua
istilah itu terdapat perbedaan yang sangat jauh. Perbedaan itu dapat kita lihat
dari;
Pertama, kawin adalah
bahasa yang sifatnya umum, penggunaan istilah ini bukan hanya untuk manusia
saja. Akan tetapi bisa juga diterapkan untuk hewan dan tumbuhan, orientasinya
lebih tertuju pada iltiiqoul farjaini (bertemunya dua alat kelamin).
Kedua, kawin bukan
istilah syar,i, dalam arti istilah upacara perkawinan bukan milik orang Islam
tetapi lebih dekat pada tatcara non Muslim dalam memilih dan mensyahkan
pasangan hidupnya, oleh karenanya tidaklah tepat kalau istilah ini diadopsi
sebagai istilah pelaksanaan syaria’at Islam.’
Sedangkan
Nikah adalah istilah khusus yang ada dalam ajaran agama Islam, yang intinya
merupakan pelaksanaan dari sebagian ketentuan-ketentuan undang-undang Alloh
swt. Didalamnya terkandung beberepa unsur sebagai berikut:
·
Uqdun : Ikatan
·
‘ahdun : membuat perjanjian
·
Bai’un : jual beli, karena di dalam pernikahan
ada ketentuan mahar
·
Misyikun : perjanjian yang diteguhkan
·
‘Aimanun : poin-poin dari perjanjian
·
Idzharun : pemberitaan kepada khalayak umum.
Bila
orang sudaha mampu memahami unsur-unsur pernikahan di atas, tetntunya ia akan
menyadari bahwa pernikahan yang dilaksanakannya itu bukanlah suatu urusan yang
ringan, melainkan merupakan urusan yang besar dan agung, ikatan lahir dan batin
yang menghubungkan antara dunia dan akhirat. Sehingga menimbulkan kesiapan dan
kesanggupan bagi kedua belah pihak untuk bertanggungjwab dalam menunaikan tugas
dan kewajibannya masing-masing, baik sebagai suami ataupun sebagai isteri
sebelum menuntut untuk terpenuhi hak-haknya, oleh karenanya pantas saja bila
Rosulullah saw mnyebut proses pernikahan ini dengan bahasa walimatul ‘urusy (urusan
yang besar dan agung)
B. Tujuan Pernikahan
Pernikahan
memiliki
tujuan yang agungdan mulia, tujuan itu bukanlah untuk kepentingan pribadi
semata, motivasi yang melandasinya bukan hanya untuk mencari kesenangan bagi
kedua personal (suami dan isteri) saja, melainkan mesti pula memikirkan dan
mendahulukan kepentingan jamaah kaum Muslimin di atas segalany. Firman Allah
swt:
(#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøs9Î) @yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨uq¨B ºpyJômuur 4
“...... supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang”
Secara
lebih rincinya di dalam pernikahan terkandung beberapa kandungan motivasi
sebagai berikut:
1. Ta’abudan : pengabdian
2. Tahlilan :
mengahalalkan
3. Tathhiron : mensucikan
4. Mukassarul ummah : mengembangkan keturunan, dan
5. Pembentukan miniatur basis penegak
syari’ah.
1. Ta’abudan
Ibadah bukan hanya shalat, shaum,
zakat dan berhaji atau rutinitas sejenis lainnya, tetapi ibadah adalah seluruh
aktifitas manusia dari mulai pagi sampai sore sampai pagi hari lagi, yang
diperhitungkandari mulai usia baligh sampai akhir hayat. Hanyayang jadi
masalahnya untuk siapa dan kepada siapa manusia menyerahkan mengembalikan dan
mempertanggungjawabkan seluruh aktifitasnya. Apakah kepada Alloh (Libtiggha’i
Mardlotillah). Atau kepada selain dari
Alloh (mindunillah). Yang muaranya nanti di akhirat ada dua pilihan sselamat
atau celaka mendapat syurga atau neraka. Begitu pula termasuk dalam pernikahan
mestinya disadari untuk siapa ia menikah dalam rangka apa ia menikah dan apa
motivasinya. Kalau semua semata-mata mengharap ridlo Alloh maka pernikahan yang
dilaksanakannya akan benar-benar ibadah.
Kalau motivasinya ibadah tentu
landasannya kembali kepada perintah Alloh swt dan sunnah rasul-Nya;
لكنى
انا اصلى و انام وافطروا واتزوج النساء فمن رغب عن سنتى فليس منى
“tetapi aku shalat dan aku shaum
dan aku berbuka dan aku beristeri perempuan-perempuan, maka barang siapa yang
tidak menjalankan sunahku bukanlah ia dari golonganku” (mutafaku ‘alaih).
“dan jika
kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang
yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi” (QS Annisa: 3)
وَأَنكِحُواْ
ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن
يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ
عَلِيمٞ ٣٢
“ dan
Nikahkanlah orang-orang yang sedirian[1035] diantara kamu, dan orang-orang yang
layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (QS
Annur: 32).
2. Tahlilan
Asal pergaulan antara laki-laki dan
perempuan adalah haram sebagaimana sabda Nabi saw:
لا
يحلونّ رجل بامرأة لا تحل له فانّ ثلثهما الشيطان الاّ بمحرم
“janganlah
sekali-kali seorang laki-laki menyendiri dengan perempuan yang tidak halal
baginya, karenanya yang ketiganya adalah syaitan”. Terkecuali ada mahramnya”
(HR Ahmad).
Kemudian melalui akad pernikahan,
berubah status hukumnya menjadi halal dan bernilai ibadah.
نِسَآؤُكُمۡ
حَرۡثٞ لَّكُمۡ فَأۡتُواْ حَرۡثَكُمۡ أَنَّىٰ شِئۡتُمۡۖ وَقَدِّمُواْ
لِأَنفُسِكُمۡۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّكُم مُّلَٰقُوهُۗ
وَبَشِّرِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢٢٣
“isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok
tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu
kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah
kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah
kabar gembira orang-orang yang beriman.”(QS
Al-Baqarah : 223).
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ
فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ
فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
“dan
bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS Annisa : 19)
3. Tathiran
Pernikahan akan memelihara manusia
dari perbuatan fahisyah, menjernihkan pikiran serta menentramkan hati karena
pernikahan dapat menyalurkan hasrat fitroh manusia pada tempat yang suci dan
bersih.
Rasululloh saw pernah bersabda:
“barang siapa yang menikahi karena
kemuliaannya, maka Allah tidak akan menambahnya selain kehinaan. Barang siapa
yang menikahinya karena kekayaan, maka Allah tidak akan menambahnya selain
kefakiran. Barang siapa yang menikahinya karena kedudukannya, maka Allah tidak
akan menambahnya selain kerendahannya.Barang siapa yang menikahinya semata-mata
untuk menahan pandangan matanya, memelihara kemaluannya atau menyambunng tali silaturahim
maka allah memberkatinya karena wanita itu dan memberkati wanita itu karena dia
(HR. Thabrani).
يا
معشر السباب من استطاع منكم الباءة فليتزج فانه اغضّ للبصر واحسن للفرج ومن لم يستطع
فعليه بااصوم فانه له وجاء
‘artinya; hai golongan orang-orang
muda siapa dari kamu yang mampu beristeri, hendaklah beristeri karena yang
demikian itu lebih menundukan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan dan
barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia bershaum karena ia mengembiri
kamu.” (Mutafaqu ‘alaih).
Ada tiga orang yang pasti ditolong
oleh Allah; mujahid yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin
menebus dirinya, dan orang yang menikah yang maksud menajaga dirinya (HR
tirmiidzi)
Pernikahan mengandung unsur taba
(pengampunan) karena akad nikah di awali dengan mengucapkan istighfar (ungkapan
permohonan ampunan kepada Allah atas dosa dan noda) kemudian syahadatain
(ungkapan sikap dan keyakinan dalam hidup),
Juga di dalamnya terkandung unsur
tadkiroh (pensucian), karena sebelum akad nikah dilaksanakan terlebih dahulu
petugas melakukan pemeriksaan kepada kedua calon mempelai dengan mengajukan
beberapa pertanyaan mengenai status, motivasi, tujuan, nasab dan pergaulan
sebelumnya, bila dari hasil pemeriksaan diketahui secara meyakinkan bahwa telah
terjadi pelanggaran fahisyah apalagi kawin sebelum nikah yang dilakukanoleh
salah satu atau kedua calon mempelai, maka kemungkinan dua hal yang akan
diputuskan oleh petugas, Pertama; pernikahan ditunda menunggu hasil
tazkiyatul ummah sampai selesai. Kedua; pernikahan dilangsungkan tapi
tidak diperkenankan menyatu dengan mempertimbangkan sisi amniyyah.
4. Mukassirul ummah
Rasululloh saw menyatakan “
nikahilah wanita yang subur janganlah
menikahi wanita yang mandul” ini mengisyaratkan bahwa pernikahan juga memiliki
tujuan untuk mengembangkan keturunan, namun dalam hal ini mesti dipahami bahwa
memperbanyak keturunan bukanlah ditunjukkan untuk mengagungkan nasab apalagi
menyombongkan dan membangga-banggakan keturunan, tetapi memperbanyak keturunan
memiliki maksud yang luhur dan mulia yaitu ditunjukan untuk membesarkan ummat
artinya membentuk generasi yang diharapkan dapat melanjutkan dan cita-cita
orang tuanya, menjadi hamba Allah yang sholeh, menegakan aturan Allah dan
memeliharanya. Dalam hal ini ada teori
mengenai mandul:
·
tidak
punya keturunan dan mandul
·
Punya
keturunan tetapi mandul
·
Tidak
punya keturunan tapi tidak mandul
·
Punya
keturunan dan tidak mandul
5. Awal pembentukan miniatur basis
Laki-laki yang melangsungkan
pernikahan disebut rijal sebagaimana firman Allah :
فِي
بُيُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَيُذۡكَرَ فِيهَا ٱسۡمُهُۥ يُسَبِّحُ لَهُۥ
فِيهَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأٓصَالِ ٣٦
“Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah
diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu
pagi dan waktu petang,”( QS Annur : 36)
34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah
kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha besar.
[289] Maksudnya:
tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya:
Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz:
Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti
meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya:
untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya
haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah
dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah
dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila
cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan
seterusnya.
Setiap rijal adalah laki-laki,
namun tidak setiap laki-laki disebut rijal, yang membedakan keduanya adalah
pada rijal didalamnya melekat otoritas dan legalitas, termasuk de vacto wilayah
kekuasaan, untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pemimpin di dalam
kehidupan rumah tangga.
Rijal memiliki fungsi qiwamun
( sebagai penegak hak) setelah akad nikah dilangsungkan maka dengan itu akan
terbentuklah struktur kepemimpinan, di dalamnya ada pemimpin ada yang dipimpin dan
ada wahana untuk berlangsungnya kepemimpinan, dengan struktur itu maka berjalanlah proses amar ma’ruf nahyi
munkar, di satu sisi suami berkewajiban untuk bersikap qoim (bertanggung jawab untuk menegakkan aturan
allah dalam miniatur basis) dan Nafakot (memberikan nafakah biaya hidup keluarga) dan pada sisi lain isteri
berkewajiban untuk qonitat (mentaati perintah suami dan memuliakannya)
dan Hafidzot (memelihara diri dan harta benda milik suami)
dibelakang suami.
Cita-cita
untuk menegakkan sebuah tatanan masyarakat madani mesti di mulai dari kehidupan
rumah tangga, ini merupakan strategi awal pada perjuangan Rasul sebelumnya,
!$uZøym÷rr&ur 4n<Î) 4ÓyqãB ÏmÅzr&ur br& #uä§qt7s? $yJä3ÏBöqs)Ï9 uóÇÏJÎ/ $Y?qãç/ (#qè=yèô_$#ur öNà6s?qãç/ \'s#ö6Ï% (#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# 3 ÎÅe³o0ur úüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÑÐÈ
“dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya: "Ambillah
olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan
Jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat shalat dan dirikanlah olehmu
sembahyang serta gembirakanlah orang-orang yang beriman".(QS
Yunus : 87)
öãBù&ur y7n=÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ ÷É9sÜô¹$#ur $pkön=tæ ( w y7è=t«ó¡nS $]%øÍ ( ß`øtªU y7è%ãötR 3 èpt6É)»yèø9$#ur 3uqø)G=Ï9 ÇÊÌËÈ
“dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan
bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu,
kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi
orang yang bertakwa”. (QS Thohaa: 132)
tb%x.ur ããBù't ¼ã&s#÷dr& Ío4qn=¢Á9$$Î/ Ío4qx.¨9$#ur tb%x.ur yZÏã ¾ÏmÎn/u $wÅÊötB ÇÎÎÈ
“dan ia menyuruh ahlinya[906] untuk bersembahyang dan menunaikan
zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.”(QS
maryam : 55)
Istilah bait atau buyut (bentuk
jama’) sudah populer semenjak Nabi Ibarahim as dan Nabi Musa as, kita bisa
melihat dari ayat di atas bahwa Allah swt memrintahkan kepada Nabi Musa untuk
mengfungsikan rumah-rumah sebagai basis perjuangan utama dan pertama untuk
meninggikan kalimat Allah di muka bumi. Tahapn-tahapannya addalah sebagai
berikut:
Daulah toyyibah berwujud atas qoryah toyyibah, satu qoryah
toyyibah akan berwujud bila di dalamnya terkumpul beberapa baitun toyyibah (rumah-rumah
yang di dalamnya ditegakkan dan dipelihara aturan-aturan Alloh), dan begitu
pula baitun toyyibah tercipta dari sahsiyyatun toyyibah (pribadi-pribadi
yang memiliki kesadaran dan kemandirian dalam melaksanakan syariat Islam).
Sedangkan wanita yang menikah
disebut Zaoj (partner) dalam arti isteri mesti memposisikan diri sebagai
pendukung dan penopang utama tugas suami dalam menegakkan menjaga dan membela
risalah, seperti yang telah diperankan oleh sayyidah Khodijah terhadap suaminya
Rasululllah saw.
Dan pada sisi lain wanita yang
menikah disebut mar’ah (cermin), kita tidak mungkin dapat melihat cacad
dan cela di muka tanpa memakai cermin begitu pun dalam kehidupan rumah tangga
posisi isteri sebagai bayangan dalam hidup. Kelebihan isteri adalah kelebihan
suami dan begitupun sebaliknya kekurangan yang ada pada isteri merupakan bagian
kekurangan dari suami.
المرأة مرأة البللاد اذا
صلحت صلح البلاد واذا فسدت فسد البلاد
“wanita adalah cermin suatu negara bila solihah wanitanya maka
solihah negaranya, dan apanila fasad wanitanya fasad pula negaranya “
(Al-hadist)
C. Hukum Pernikahan
Hukum
asal nikah adalah ibahah (boleh-boleh saja) sebelum ada ilat hukum atau kondisi
lain yang mengubah status hukumnya.
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»t#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (j
“dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, (QS Arrum : 21)
Kemudian
pada kondisi-kondisi tertentu bisa berubah menjadi :
1.
Wajib
ü
Apabila
keadaan syahwatnya telah mendesak sedemikian rupa, agar secepatnya tersalurkan
ü
Telah
memiliki kemampuan (yang meliputi fisik, mental, dan material), dan kesanggupan
untuk bertanggunngjawab membina rumah tangga.
ü
Penyelamatan
umat daris sisi akidah, atas dasar perintah ulil amri.
2.
Mustabahah
Apabila
dorongan syahwat yang timbul masih dalam batas yang mampu untuk dikendalikan
3.
Haram
ü
Bila
pernikahan mempunyai i’tikad untuk mendzolimi
ü
Memaksakan
diri untuk menikah, padahal belum memiliki kesanggupan dan kemampuan sehingga
akan menimbulkan penganiayaan bagi salah satu pihak
ü
Menikahi
wanita musyrik, atau wanita muslim dengan wali seorang musyrik
D. Kriteria untuk memilih pasangan
Relevansi
dengan firman allah;
(#qßsÅ3Rr&ur 4yJ»tF{$# óOä3ZÏB tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur ô`ÏB ö/ä.Ï$t6Ïã öNà6ͬ!$tBÎ)ur 4 bÎ) (#qçRqä3t uä!#ts)èù ãNÎgÏYøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù 3 ª!$#ur ììźur ÒOÎ=tæ ÇÌËÈ
“dan Nikahilah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah
Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui”.
Konotasi
ayat di atas bukanlah ditujukan kepada objek hukum tetapi secara jelas tertuju
kepada aparat penegak hukum yang menerima delegasi dar Allah. Oleh karena itu,
yang berwenang menyelenggarakan urusan pernikahan dari menetukan pasangan
sampai pada prosessing pernikahan adalah aparat mulkiyah-Nya. Akan tetapi Islam
memberikan gambaran yang jelas mengenai kriteria yang pantas untuk dijadikan
pendamping hidup dan teman dalam perjalanan, karena hubungan antara suami
dengan isteri bukanlah hubungan ranjang dan nafsu belaka, tetapi sebelum itu
ada yang lebih penting dan mesti diutamakan yaitu kesesuaian dalam pemikiran
(visi dan misi rumah tangga) dan agama, agar terselamtkan dunia dan akhirat.
Janganlah
menikahi wanita karena kecantikannya, barang kali kecantikkannya itu kan
membinasakannya; janganlah menikahi karena hartanya, barangkali hartanya itu
akan menjadikannya sombong; tetapi nikahilah wanita karena agamanya.
Sungguh, seorang perempuan budak yang
sebahagian hidungnya terpotong (sopak) dan sebagian telinganya dilubangi tetapi
memiliki agama yang baik, itu lebih utama (HR Ibnu Majah).
Rasululloh
saw pernah bersabda;
“barang siapa yang menikahi karena kemuliaannya,
maka Allah tidak akan menambahnya selain kehinaan. Barang siapa yang
menikahinya karena kekayaan, maka Allah tidak akan menambahnya selain
kefakiran. Barang siapa yang menikahinya karena kedudukannya, maka Allah tidak
akan menambahnya selain kerendahannya.Barang siapa yang menikahinya semata-mata
untuk menahan pandangan matanya, memelihara kemaluannya atau menyambunng tali
silaturahim maka allah memberkatinya karena wanita itu dan memberkati wanita
itu karena dia (HR. Thabrani).
Yang boleh dijadikan pasangan:
·
Mu’min
atau mu’minat
·
Qolbun
salim
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã 4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ×öyz `ÏiB 78Îô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôt n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãur ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt ÇËËÊÈ
“dan janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik
hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari
orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.” (QS Al-Baqarah :221)\
·
Mukafa’ah
dalam segi aqidah dan akhlak
ÎT#¨9$# w ßxÅ3Zt wÎ) ºpuÏR#y ÷rr& Zpx.Îô³ãB èpuÏR#¨9$#ur w !$ygßsÅ3Zt wÎ) Ab#y ÷rr& Ô8Îô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºs n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ
“laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan
atas oran-orang yang mukmin” (QS Annur :3)
“dinikahi
wanita karena empat perkara; karena hartanya dan kerana keturunannya, karena
kecantikannya dan karena agamanya. Dapatilah agamanya karena kalau tidak
binasalah kedua tanganmu (Mutafaku alaih).
·
Telah
memiliki persiapan, kesanggupan serta keikhlasan lahir batin untuk menikah.
E. Langkah-Langkah Menuju Pernikahan
Karena
pernikahan merupakan pelaksanaan dari sunnah Rasululloh saw maka langkah dalam
penyelenggaraannya pun mesti dijaga kebersihan dan kesuciannya dari unsur-unsur
budaya, orang-orang musyrik atau jahili, guna mencegah jangan sampai terjadi
fahisyah pra-nikah. Langkah-langkah pernikahan dalam syari’at Islam
dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
1. Ta’aruf
Ialah proses mempertemukan kedua
calon mu’min dan mu’minat yang telah pantas dan telah layak untuk menikah,
dengan difasilitasi oleh pihak ketiga, secara formalnya difasilitasi oleh
aparat, yang perlu diperhatikan dalam proses ini adalah kufu dalam akidah.
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã 4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ×öyz `ÏiB 78Îô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôt n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãur ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt ÇËËÊÈ
“dan janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik
hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari
orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran”.(Qs Al-baqarah :221)
2. Khitbah/pinangan
Merupakan tindak lanjut darip
proses ta’aruf menuju kepada pelaksanaan pernikahan dengan melibatkan ahli atau
keluarga dari kedua belah pihak. Khitbah dilaksanakan dengan tujuan:
ü Memperjelas status hukum calon isterinya
ü Mengetahui keberadaan calon isteri, dan
juga keluarga calon suami dari segala aspek ( karena adanya saling keterbukaan)
ü Mendapatkan kepastian dari kedua belah
pihak
ü Membuktikan adanya restu dari orang tua.
Ketentuan-ketentuan
mengenai khitbah:
a. Ditinjau dari segi hukum, termasuk sunah,
انّ
النبي صلى الله عليه وسلّم قال لرجل تزوّج امرأة : أنظرت ايها؟ قال "لا"
قال اذهب فانظر اليها
“bahwasanya
Nabi saw bersabda kepada laki-laki yang akan mengawini seorang perempuan”
sudahkah engkau melihat wanita itu?” jawabannya: “belum’. Beliau bersabda:
“hendaklah engkau melihatnya dulu!”.(Al-Hadits)
b. Wanita yang tidak boleh dipinang,
-
Wanita
yang telah mendapat pinganan dari laki-laki lain
لا
يخطب احدكم على خطبة اخيه حتّى يترك الخاطب قبله او يأدن له
“janganlah seorang di antara kalian meminang
perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya, kecuali kalau peminang yang
pertama meninggalkannya sebelum datang pinangan yang kedua, atau ia memberi
ijin padanya. “(Mutafaq alaih)
-
Janda
yang masih dalam masa idah
c. Tata cara meminang
-
Sebelumnya
telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak
-
Dalam
mengoreksi keterangansupaya lebih jelas, bila perlu bisa melibatkan seorang
saksi yang dipercaya.
-
Seandainya
dalam peminangan ada pemberian dari pihak laki-laki maka itu bukan suatu
keharusan, melainkan hanya merupakan sebahagian dari shodaqoh.
d. Adab Setelah Meminang
-
Satu
sama lain harus menjaga, membatasi diri, agar tidak terjadi fahisyah.
-
Bila
pihak yang meminang telah memberikan shodaqoh, kemudian pernikahan batal karena
sesuatu hal, maka pemberian tersebut bisa diambil kembali atau dishodaqohkan.
F. Pelaksanaan Munakahat
Pernikahan dilaksanakan sesuai
dengan waktu dan temapt yang telah disepakati sebelumnya. Syarat-syaratnya
adalah sebagai berikut;
a. Wali yang berhak menikahkan
b. Dua orang saksi
c. Kedua calon mempelai
d. Ijab qobul, dan
e. Mahar
Ketentuan-ketentuan
a. Wali
I.
Wali
nasab yang layak dan memiliki hak untuk menjadi wali, setelah disyahkan oleh
aparat hukum.
II.
Wali
hakim seandainya tiada wali nasab.
Syarat-syarat
wali nasab:
1. Mu’min
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Berkemampuan untuk ijab
Syarat-syarat
wali hakim
1. Petugas yang mendapat tugas dari aparat
hukum
2. Telah memperoleh mandat dari aparat
terkait
b. Saksi
Syarat-syarat
saksi:
1. Mukmin
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Adil
5. Minimal ada dua orang laki-laki, kalau
tidak ada seorang laki-laki ditambah dua orang perempuan
Fungsi
saksi:
1. Menyaksikan dan meyakinkan bahwa
pernikahan yang dilangsungkan itu baik, benar dan syah menurut hukum.
2. Berkewajiban memantau, menasehati, dan
bila perlu memperbaikinya, untuk kelangsungan kehidupan rumah tangga.
3. Apabila terjadi syiqoh dalam kehidupan
rumah tangganya maka perlu melaporkan kepada hakim keduanya.
c. Kedua mempelai
1. Sudah memiliki kesiapan dan kesanggupan
untuk melangsungkan pernikahan.
2. Berketetapan untuk tidak merubah syarat
dan masyrut yang telah disepakati
3. Hadiir bersama wali secara lengkap,
tetapi bila ada sesuatu hal diluar kemampuan, calon pria boleh saja mewakilkan
kepada orang yang dapat dipercaya.
d. Ijab dan qobul
Syarat-syarat;
1. Tandas, jelas, fasih dan benar
2. Antara ijab dan qobul tidak boleh
terhalang, tersendat dengan perrkataan lain.
3. Hendaklah qobul tidak bersebrangan
dengan ijab.
4. Yang mengucapkan ijab dan qobul mesti
memahami benar maknanya yang terkandung dalam kalimat ijab dan qobul
5. Ijab dan qobul syah setelah dinyatakan
syah oleh saksi.
e. Mahar
Mahar
adalah suatu kewajiban yang harus diberikan oleh calon mempelai pria kepada
calon mempelai wanita sesuai dengan kesepekatan, kemampuan dan kesanggupannya.
w yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ bÎ) ãLäêø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# $tB öNs9 £`èdq¡yJs? ÷rr& (#qàÊÌøÿs? £`ßgs9 ZpÒÌsù 4
“tidak ada
kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu
sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. “
(QS Al-Baqarah: 236)
bÎ)ur £`èdqßJçFø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& £`èdq¡yJs? ôs%ur óOçFôÊtsù £`çlm; ZpÒÌsù ß#óÁÏYsù $tB ÷LäêôÊtsù HwÎ) br& cqàÿ÷èt ÷rr& (#uqàÿ÷èt Ï%©!$# ¾ÍnÏuÎ/
“jika kamu
menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal
Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar
yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau
dima'afkan “(QS Al-Baqarah :237)
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿÍ£D ÇÍÈ
“berikanlah
maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan
penuh kerelaan. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.(QS
Annisa : 4)
Dari
Ibnu Abbas ia berkata: “tatkala Ali beristeri dengan Fatimah, Rasululloh saw
berkata kepadanya: “berilah sesuatu kepadanya! Ia jawab: “tidak ada pada saya
apapun, “sabdanya mana dia baju besimu bikinan Huthamiyah (HR Abu Daud).
Syarat-syarat mahar:
1. Halalal thoyyiban, baik barang atau uang
2. Tidak mengurangi dan atau menambah dari
yang telah disepakati bersama
3. Sesuatu yang bermanfaat
4. Mahar ditentukan sesuai dengan permintaan
calon mempelai wanita dengan mempertimbangkan keberadaan calon mempelai pria.
Anjuran untuk bershodaqoh
Bagi calon mempelai pria yang
memiliki kemampuan materiil dianjurkan untuk bershodaqoh yang besar dan
kecilnya disesuaikan dengan kesanggupan.
“Dari
Uqbah bin Amir berkata: Ia berkata: saya mendengar Rasululloh saw bersabda:
“tiap orang yang bernaung di bawah naungan sidqoh-Nya sehingga ia diputuskan
perhitungannya diantara manusia.”(HR Ibnu Hibban dan Hakim)
Membantu Memperingan Nikah
Bila ada laki-laki yang sudah
memiliki keinginan yang mendesak untuk menikah (mempertimbangkan usia dan
keselamatan) tetapi belum memiliki kecukupan biay, maka ulil amri berkewajiban
untuk membantu biaya pernikahan baik statusnya pinjaman ataupun pemberian.
É#Ïÿ÷ètGó¡uø9ur tûïÏ%©!$# w tbrßÅgs %·n%s3ÏR 4Ó®Lym ãNåkuÏZøóã ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù
“dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. “(QS
Annur :33)
f. Walimah
Walimah
(walimatunnikah) adalah perayaan (kenduri) atas dilantiknya dua insan yang
berbeda jenis untuk membangun sebuah miniatur basis, yang dengan hal itu akan
mengakibatkan terjadi perubahan status dan tanggungjawab.
Walimah
hukum asalnya sunah:
اعلنوا
النكاح
“siarkanlah berita
pernikahan.”
اولم
ولو بااشات
“Walimahlah
walaupun dengan seekor kambing” (Alhadits)
Walimah
bukanlah sekedar upacara atau hiburan belaka apalagi berhura-hura tetapi di
dalamnya terkandung makna mengumumkan/memberitahukan kepada masyarakat bahwa
kedua insan berbeda jenis telah syah disatukan melewati suatu sistem syariat
Islam.
Hukum
menghadiri undangan walimah
1. Wajib, bila undangan datang dari
kalangan kaum muminin atau mu’minat
انّ
رسول الله صم قال اذا دعى احدكم الى وليمة فاليأتها
“sesungguhnya Rasululloh saw telah bersabda: apabila diundang
salah seorang diantara kamu kepada walimah maka datangilah (hadits)
2. Makruh, apabila yang diundang dalam
walimah tersebut orang-orang terpandang dan membiarkan orang-orang miskin
شرّ
الطعام طعام الولمة يذع لها الاغنياء ويترك الفقراء
“sejelek-jelek
makanan adalah makanan walimah yang diundang orang-orang kaya dan
diterlantarkan orang-orang fakir.” (HR Bukhori)
G. Mematsna (Memadu)
Hukum mematsna
Hukum
asal mematsna adalah hibahah (sesuatu yang diperbolehkan) tetapi hukum tersebut
bisa berubah sesuai dengan kondisi (‘ilatul hukmi) yang ada dibelakangnya.
1.
Wajib
ü Apabila isteri yang pertama tidak bisa
memenuhi kebutuhan biologis suami karena
sesuatu hal dan dikhawatirkan terjadi pelanggaran fahisyah oleh suami.
ü Dipandang oleh ulil amri (suami)
memiliki kemampuan dan kesiapan untuk memikul tanggung jawab anak yatim dari
calon isterinya.
ü Bila isteri yang pertama tidak bisa
memberi keturunan
ü Kondisi akhwat yang mendesak untuk
dinikahkan melebihi jumlah ikhwan (bujang) yang ada.
2.
Haram
ü Mematsna yang dasarnya mengikuti hawa
nafsu
ü Tidak bisa berlaku adil (proporsional)
Syarat-syarat
mematsna
ü Niat semata-mata untuk ibadah
ü Memiliki kemampuan lahir dan bathin
ü Tidak berdusta
ü Tidak berkhianat pada isteri yang
pertama
ü Adil
H. Wanita-wanita yang haram dinikahi
Haram
karena aqidah
a.
Kafir/musyrik
wur (#qßsÅ3Zs? ÏM»x.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym £`ÏB÷sã 4 ×ptBV{ur îpoYÏB÷sB ×öyz `ÏiB 7px.Îô³B öqs9ur öNä3÷Gt6yfôãr& 3 wur (#qßsÅ3Zè? tûüÏ.Îô³ßJø9$# 4Ó®Lym (#qãZÏB÷sã 4 Óö7yès9ur í`ÏB÷sB ×öyz `ÏiB 78Îô³B öqs9ur öNä3t6yfôãr& 3 y7Í´¯»s9'ré& tbqããôt n<Î) Í$¨Z9$# ( ª!$#ur (#þqããôt n<Î) Ïp¨Yyfø9$# ÍotÏÿøóyJø9$#ur ¾ÏmÏRøÎ*Î/ ( ßûÎiüt7ãur ¾ÏmÏG»t#uä Ĩ$¨Y=Ï9 öNßg¯=yès9 tbrã©.xtGt ÇËËÊÈ
“dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu.
mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan
izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran.(QS Al-Baqarah
:221)
b.
Ahlul
Zinah
ÎT#¨9$# w ßxÅ3Zt wÎ) ºpuÏR#y ÷rr& Zpx.Îô³ãB èpuÏR#¨9$#ur w !$ygßsÅ3Zt wÎ) Ab#y ÷rr& Ô8Îô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºs n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ
“laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan
yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak
dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin”. (QS Annur : 3)
c.
Haram
karena nasab
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ËF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur ÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzy £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzy ÆÎgÎ/ xsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? ú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# wÎ) $tB ôs% y#n=y 3 cÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJÏm§ ÇËÌÈ
“diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan;
ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu
(mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah
kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu
ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu)
isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan)
dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau;
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS
Annisa : 23)
1. Ibu kandung
2. Anak perempuan
3. Saudara perempuan
4. Saudara bapak/ibu
5. Anak perempuan dari saudara kandung
d. Karena sesusu
1. Ibu sesusu
2. Saudara perempuan sesusu
e. Haram karena pernikahan
1. Mertua isteri
2. Anak tiri bila ibunya sudah di dukhul.
3. Menantu perempuan
4. Menyatukan dua saudara perempuan
5.
Menyatukan
perempuan dengan adik ibunya (bibi)
6.
Menikahi
wanita yang telah bersuami
7.
Wanita
dalam masa iddah
I.
Hak
dan kewajiban suami isteri
Hak
dan kewajiban merupakan sesuatu yang bersifat murokab/ timbal balik, disatu
pihak memiliki kewajiban untuk memberi/melaksanakan sesuatu dan pihak yang lain
mendapatkan/menerima.
a. Hak dan kewajiban bersama
1. Saling memberi kebutuhan biologis dan
masing-masing sama merasakan kenikmatan dari hubungan biologis tersebut.
2. Kedua pihak (suami-isteri) memiliki hak
yang sama untuk menashabkan anak.
3. Memelihara kekayaan, baik semasa hidup
atau meninggalnya salah seorang dengan adanya hak waris.
Apabila
suaminya tidak memelihara dirinya dan hartanya
4. Memiliki hak dan kewajiban yang sama
untuk memelihara/mengurus keturunan
b. Kewajiban suami terhadap isteri
1. Memberikan nafkah, yang meliputi pangan,
sandang dan papan. Firman Allah swt:
÷,ÏÿYãÏ9 rè 7pyèy `ÏiB ¾ÏmÏFyèy ( `tBur uÏè% Ïmøn=tã ¼çmè%øÍ ÷,ÏÿYãù=sù !$£JÏB çm9s?#uä ª!$# 4 w ß#Ïk=s3ã ª!$# $²¡øÿtR wÎ) !$tB $yg8s?#uä 4 ã@yèôfuy ª!$# y÷èt/ 9ô£ãã #Zô£ç ÇÐÈ
“hendaklah
orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang
disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah
kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa
yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan.” (QS At-Thalaq : 7)
Dan
ingatlah bahwa hak mereka adalah perlakuanmu yang baik dalam memberikan sandang
dan pangan (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)
2. Memberikan mahar
ايما
رجل نزوّج امرأة على ما قل من المهر او كثر ليس في نفسه ان يؤدّي اليها حقها خدعها
فمات ولم يؤدّ اليها حقّها لقي الله يوم القيامة وهو زان
“Jika seorang
laki-laki menikahi seorang wanita dengan memberikan maskawin baik dalam jumlah
besar ataupun kecil,akan tetapi dalam hatinya tidak adanya niatan untuk
menunaikan atau memenuhi hak-hak isterinya itu, maka dia telah mengkhinatinya.
Apabila sang suami itu mati dan belum menunaikan kewajibannya dan memenuhi
hak-hak isterinya tersebut maka ia akan menghadap Alloh di akhirat dengan
menanggung dosa zina.
3. Memberikan pendidikan
استوصوا
بالنساء خيراً فانّ المرأة خلقت من ضلع اعوج و انّ اعوج ما فى الضلع اعلاه فان
ذهبت تقيمه كسرته وان تركته لم يزله اعوج
“berwasiatlah kepada perempuan dengan baik karena
perempuan diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok
adalah atasnya jika engkau dengan keras meluruskannya niscaya ia akan
mematahkannya. Tetapi kalau ia biarkan niscaya ia akan tetap bengkok (HR
Bukhori).
4. Memuliakan dan menghormati isteri
£`èdrçŰ$tãur Å$rã÷èyJø9$$Î/ 4 bÎ*sù £`èdqßJçF÷dÌx. #Ó|¤yèsù br& (#qèdtõ3s? $\«øx© @yèøgsur ª!$# ÏmÏù #Zöyz #ZÏW2 ÇÊÒÈ
“............ dan
bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
(QS Annisa : 19)
“sebaik-baik kamu adalah
yang terbaik kepada isterinya, dan aku adalah yang terbaik diantara kalian
terhadap isteriku (HR Ibnu Majah dan Hakim)
انّ
من اكمل المؤمنين ايمانا احسنهم خلقا والظفهم باهله
“sesungguhnya
orang-orang mu’min yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling baik
akhlaknya dan paling lembut sikapnya kepada keluarganya (HR Bukhori)
5. Menerima dengan sabar terhadap
kekurangan yang ada pada isteri, dan tidak menceritakan kepada yang lain.
Kewajiban isteri terhadap suaminya
1. Mentaati segala perintah suami selam
tidak bertentangan dengan syariat Islam:
فالصالحات
قانتات حافظات للغيب
“Maka wanita yang soleh adalah yang mentaati dan
memelihara di belakang )suami(”
اذا
امرتها اعطعتك
“apabila engkau menyuruh ia taat kepadamu”
2. Berpenampilan menarik hanya di hadapan
suami
tbös%ur Îû £`ä3Ï?qãç/ wur Æô_§y9s? yly9s? Ïp¨Î=Îg»yfø9$# 4n<rW{$# (
“dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS Al-Ahzab :
33)
3. Tidak Nusyud
Nusyud
adalah seorang isteri yang dengan terang-terangan meninggalkan kewajiban
terhadap suami. Contoh nusyud;
·
Isteri
yang menolak ajakan suami untuk bersegama tanpa udzur.
اذا
باتت المرأة هاجرة فراش زوجها لعنتها الملائكة حتى تصبح
·
Bila
isteri menghabiskan malam dengan meninggalkan tempat tidur suaminya maka para
malaikat mengutuknya hingga pagi (HR Bukhori)
·
Meninggalkan
rumah tanpa ijin suami
وايما
امرأة خرجت من دارها بغير اذن زوجها لعنتها الملائكة حتى ترجع
“dan apabila isteri keluar dari rumahnya tanpa
seijin suaminya, pasti laknat baginya/malaikat sehingga ia kembali.”
·
Memasukan
laki-laki bukan muhrim atau orang yang dibenci suami
·
Melakukan
perbuatan-perbuatan fahisyah dengan terang-terangan atau jelas.
4. Hormat dan Ta’dhim terhadap suami
5. Mensyukuri atas segala pemberian suami
Tahapan-tahapan tindakan terhadap isteri yang nusyud
berdasarkan QS Annisa ayat 34;
1. Sesudah proses pernikahan dilangsungkan
maka ditunjuk dua orang hakam satu dari pihak laki-laki dan satu lagi dari
pihak peerempuan.
2. Kemudian bila sudah terlihat gejala
nusyud maka tahap awal yang dilakukan oleh suami adalah memberinya nasihat,
yang pelaksanaannya bisa menempuh dua cara;
o Melalui cara non-formal, yaitu nasehat
yang diberikan oleh suami, guru atau orang yang dipercaya
o Melalui cara formal, yaitu nasehat
diberikan langsung oleh hakam kedua belah pihak.
3. Bila taap awal tidak berhasil maka tahap
selanjutnya adalah pisah ranjang, dan ini merupakan keputusan majelis hakam
4. Dan bila tahap kedua (pisah ranjang)
juga tidak berhasil maka tindakan terakhirnya adalah memukulnya (yang
pelaksanaannya dilakukan oleh hakam).
II
THALAQ
Secara
lughawi thalak diambil dari kata dasar ithlaqo yang berarti melepaskan atau
meninggalkan atau memutuskan sesuatu. Sedangkan menurut syari’at thalaq
mengandung arti pemutusan akad pernikahan dari seorang suami terhadp isteri.
Hukum
Thalaq
Ditinjau
dari ahkamul khamsah: hukum asal thalaq lebih dekat kepada makruh berdasarkan
dalam hadits:
ابغض
الحلال عند الله الطلاق
“sesuatu yang halal
yang dimurkai Allah adalah Thalaq”
Namun
status hukum thalaq ini akan berubah-ubah sesuai dengan ilat hukum (kondisi
yang mendahuluinya);
1. Wajib
Manakala
kehidupan rumah tangga yang dijalaninya sudah tidak bisa untuk menjadi sarana
ibadah dan jika dipertahankan akan mengakibatkan dosa.
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 wur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3
“Talak (yang
dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf
atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali
sesuatu dari yang terima kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya.” (QS Al-Baqarah : 229)
"Dari
Ibnu Abas sesungguhnya isteri Stabit Bin Qois telah menghadap kepada Nabi saw
ia berkata: Ya Rasullullah saya tidak akan mencela akan kelakuan Stabit Bin
Qois dan tidak pula mencela agamanya, akan tetapi saya tidak mau kufur dalam Islam,
maka Rasullah saw. Bersabda: maukah anda mengembalikain Kebunnya: ia menjawab:
“ya”: maka Rasul bersabda kepada Stabit terimalah kebun itu dan thalaqlah isterimu
satu kali (HR: Ahmad)
انّ
امرأة ثابت بن قيس اتت النبي صم فقالت يا رسول الله سابت بن قيس ما عيب عليه فى
خلق ولا دين ولكنيّ اكره الكفر فى الاسلام فقال رسول الله (اتردين عليه حديقته؟)
فقالت "نعم" فقال رسول الله اقبل الحديقة وطلقها تطيقه
Stabit bai Qois adalah orang buruk rupa dan bentuknya
dan isterinya berkata:kalaulah saya tidak takut kepada allah, tentu saya
meludahi muka suami saya itu apabila ia mendatangi saya (HR:Ahmad)
2. Haram
·
Apabila
suami mencari cari jalan untuk menceraikan isterinya, padahal tidak ada alasan
yangdapat dibenarkan.
$ygr'¯»t z`Ï%©!$# (#qãYtB#uä w @Ïts öNä3s9 br& (#qèOÌs? uä!$|¡ÏiY9$# $\döx. ( wur £`èdqè=àÒ÷ès? (#qç7ydõtGÏ9 ÇÙ÷èt7Î/ !$tB £`èdqßJçF÷s?#uä HwÎ) br& tûüÏ?ù't 7pt±Ås»xÿÎ/ 7poYÉit6B
“Hai orang-orang yang
beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa[278] dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata”
(QS Annisa ayat 19)
·
Perempuan
Yang Meminta Cerai
عن
ثوبان انّ رسول الله صم قال ايما امراة سالت زوجها طلاقا فحرم عليها رائحة الجنة
"Dari
saubant bahwa rasullah saw. Bersabda siapapun perepuan yang meminta cerai
kepada suaminya tampa satu sebab,maka haram baginya bau surga" (HR ashabu sunan )
Pelaksanaan
Syahnya Thalaq
1)
Thalaq
sepenuhnya milik suami
2) Thalaq akan syah apabila ada iqrar
)(pernyataan) baik langsung ataupun
tidak langsung,berbebtuk lisan ataupun berupa tulisan
3) Niat yang baik;
4) Isteri dalam keadaan suci (dari haid dan
nipas)
“Dari
ibnu umar ra. Ia berkata : bahwasannya
ia menthalaq isterinya yang sedang haid dijaman Rasulullah saw: lalu Umar bertanya kepada Rasululloh saw tentang
kejadian itu, maka beliau menjawab “suruhlah ia meruju’nya, lalu hendaklah ia
menahan isterinya sampai bersih....”.(Muatafaqu
alaih)
5) Dengan kesengajaan
6) Dalam keadan berakal, sehat jasmani dan
rohani. semua thalaq boleh kecuali oleh oarang orang yang tidak sehat aqalnya
(Al hadis)
7) Disaksikan oleh 2 orang saksi laki laki
dewasa
#sÎ*sù z`øón=t/ £`ßgn=y_r& £`èdqä3Å¡øBr'sù >$rã÷èyJÎ/ ÷rr& £`èdqè%Í$sù 7$rã÷èyJÎ/ (#rßÍkôr&ur ôurs 5Aôtã óOä3ZÏiB (#qßJÏ%r&ur noy»yg¤±9$# ¬! 4
“apabila
mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau
lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang
adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. “
(At-Thalaq :2)
Iqrar Thalaq
Tidak Syah Apabila;
1)
Ada
paksaan atau tekanan dari pihak lain padahal
dirinya merasa keberatan.
“Telah
diriwayatkan bahwa nabi saw. Bersabda: dibebaskan hukum bagi umatku karena
kekeliruan, kesalahan dan lupa,dan mereka yang dipaksa”
(HR Ibnu Hiban Darukutni dan Thobrani)
2) Dalam keadaan tidak sadar
3) Iqrar thalaq dalam keadaan marah
“Tidak
ada thalaq dan tidak ada membebaskan budak bila tertutup akal
(HR Abu Daud)
4) Iqrar thalaq main-main/guyon
انما
الطلاق عن وطر
“Sesungguhnya Thalaq itu tergantung pada niatnya”.
“sesungguhnya
sempurnanya amal tergantung niatnya”
Adapun
hadist riwayat Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi yang berbunyi;
ثلاث
جدّوهنّ جد وهرلهنّ جد النكاح و الطلاق والرجعة
‘Tiga
hal yang sesungguhnya dipandang benar dan main-mainnyapun di pandang benar
yaitu nikah, thalaq dan ruju’”.
Ini
lebih kepada peringatan kepada kaum Muslimin agar tidak menjadikan ketiga hal
tersebut sebagai bahan guyonan.
Kalimat
Thalaq
Kalimat Thalaq
bisa dilakukan dengan beberapa cara seperti:
·
Dengan
kata-kata yang jelas seperti ucapan: :Aku Thalaq engkau”
·
Dengan
kata-kata sindiran namun maknanya jelas dan dapat dipahami seperti ucapan “ Aku
pulangkan engkau kekeluargamu!” atau dengan kalimat-kalimat yang bisa dipahami
sesuai daerahnya.
·
Pada
kondisi tertentu yang dipandang darurat Iqrar Thalaq bisa dilakukan dengan
tulisan yang ditandatangani oleh si pemberi thalaq.
·
Bagi
suami yang kebetulan tuna wicara dan buta huruf iqrar thalaq bisa dengan bahasa
isyarat yang bisa dipahami oleh si penerima thalaq.
Jenis-Jenis
Thalaq
1. Thalaq Roj’iyah adalah thalaq yang masih
bisa di ruju’ kembali yaitu pada thalaq yang pertama dan kedua.
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3
“Talak (yang
dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf
atau menceraikan dengan cara yang baik”.
(QS Al-Baqarah : 229)
2. Thalaq Baiun adalah thalaq yang sudah
tidak bisa diruju kembali setelah dua kali keluar thalaq yang sebelumnya
(thalaq yang ketiga)
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuöxî 3 bÎ*sù $ygs)¯=sÛ xsù yy$uZã_ !$yJÍkön=tæ
“kemudian jika si
suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi
halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang
lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama
dan isteri)” (QS Al-Baqarah 230)
3. Thalaq Khulu
Thalaq
Khulu/ Thalaq tebus ialah thalaq yang terjadi manakala suami sudah tidak bisa
lagi memenuhi kewajiban terhadap isterinya, dan isterinya tersebut mengajukan
permohonan thalaq karena dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakikhlasan si
isteri dalam menjalankan kewajibannya terhadap suami/ menimbulkan dosa bagi si
isteri dan pihak isteri memberikan tebusan untuk thalaq suaminya.
HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3
“........ kecuali
kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika
kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya”. (QS Al-Baqarah : 229)
Hal-Hal
Setelah Thalaq
Apabila
suami menthalaq isterinya itu sebelum dicampuri maka ia memiliki hak untuk
mengambil kembali mahar yang telah diberikannya. Tetapi bila perceraian itu
secara mutlak karena kesalahan suami maka ia tidak berhak atas maharnya itu.
bÎ)ur £`èdqßJçFø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& £`èdq¡yJs? ôs%ur óOçFôÊtsù £`çlm; ZpÒÌsù ß#óÁÏYsù $tB ÷LäêôÊtsù HwÎ) br& cqàÿ÷èt ÷rr& (#uqàÿ÷èt Ï%©!$# ¾ÍnÏuÎ/ äoyø)ãã Çy%s3ÏiZ9$# 4
“jika kamu
menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, Padahal
Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar
yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau
dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah,”
(QS Al-baqarah : 237)
III
IDDAH
Secara
harfiah Iddah terambil dari kata ‘adad artinya menghitung sedangkan
menurut syar’i ialah masa lamanya
hitungan bagi perempuan menunggu setelah dithalaq oleh suaminya, dan selama
masa itu ia tidak diperbolehkan untuk menikah dan meneerima lamaran dari
laki-laki lain.
Macam-macam
Iddah
1) Iddah thalaq roj’iyah yang belum
dicampuri tidak memiliki batas iddah. Berdasarkan QS Al-Ahjab ayat 49:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`Îgøn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? (
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi
perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang
kamu minta menyempurnakannya.”
Tetapi
bila isteri yang belum dicampuri itu ditinggal mati oleh suaminya maka iddahnya
sama dengan isteri yang sudah dicampuri yaitu 4 bulan 10 hari. Berdasarkan QS Al-Baqarah
: 234;
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur (
“orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.”
2) Iddah roj’iyah bagi isteri yang sudah
dicampuri oleh suaminya adalah tiga kali suci (tiga kali haid) berdasarkan QS
Al-Baqarah : 228;
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 wur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3t $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör&
“wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. tidak
boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya,”
3) Iddah Thalaq perempuan istihadloh
Bagi
isteri yang istihadloh (haid terus-menerus) kemudian ia dithalaq oleh suaminya,
,maka untuk menentukan masa iddahnya harus memperhatikan kebiasaan haidnya.
Karena darah haid akan berbeda dengan darah lainnya.
Ketentuan-ketentuan
yang dilarang pada masa iddah
·
Tidak
boleh isteri meninggalkan rumah dan begitupun suami tidak diperbolehkan
menyuruh isterinya untuk pergi meninggalkan rumah (ngusir)
·
Bersolek/berdandan,
memakai wangi-wangian
·
Menerima
lamaran dari laki-laki lain.
IV
RUJU’
Ruju’
secara harfiah berarti kembali, sedang menurut syar’i adalah kembalinya suami
kepada isterinya sebelum habis masa iddah dan tidak perlu adanya aqad nikah
lagi.
Syarat-syarat
Ruju’
1. Iqrar; yaitu ucapan dari suami kepada
isterinya seperti ucapan “Roja’tuki” aku kembali kepadamu/aku ruju’kepadamu”
2. Dua orang saksi; berdasarkan Hadits
riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah:
انّ
عمران بن حصين سئل عمن راجع امراته ولم يشهد فقال فى غير سنة؟ فليشهد الآن
“Dari Imron
bin Husain ra bahwasanya Ia ditanya tentang laki-laki yang mencerai isterinya
kemudian meruju’nya dengan tanpa saksi ia berkata: “hendaklah engkau saksikan
pada thalaqnya dan pada ruju’nya”
EmoticonEmoticon