Sunday, April 2, 2017

Jama'ah dan Harokah











Harakah dan jama’ah












PENGERTIAN HARAKAH DAN JAMA’AH


A. Secara Etimologis
Harakah berasal dari kata kerja haruka yang berarti bergerak. Harakah berarti gerakan atau pergerakan. Sementara jama’ah berasal dari kata kerja jama’a yang berarti menghimpun/mengumpulkan. Jama’ah berarti perhimpunan/ perkumpulan.

B. Secara Terminologis
Harakah adalah pergerakan fisik atau bagian-bagiannya dari satu tempat ke tempat lain. Jama’ah adalah sejumlah besar manusia atau sekelompok daripada manusia yang berkumpul dengan satu tujuan.[1]

C. Secara Syar’i
Pengertian jama’ah secara syar’i dapat dirujuk dari al-Qur`an, al-Sunnah dan perkataan para sahabat. Adapun ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan Jama’ah antara lain

وَٱعۡتَصِمُواْ بِحَبۡلِ ٱللَّهِ جَمِيعٗا وَلَا تَفَرَّقُواْۚ وَٱذۡكُرُواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡكُمۡ إِذۡ كُنتُمۡ أَعۡدَآءٗ فَأَلَّفَ بَيۡنَ قُلُوبِكُمۡ فَأَصۡبَحۡتُم بِنِعۡمَتِهِۦٓ إِخۡوَٰنٗا وَكُنتُمۡ عَلَىٰ شَفَا حُفۡرَةٖ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنۡهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَهۡتَدُونَ ١٠٣

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai...”[2]

وَلَا تَكُونُواْ كَٱلَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَٱخۡتَلَفُواْ مِنۢ بَعۡدِ مَا جَآءَهُمُ ٱلۡبَيِّنَٰتُۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ لَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ ١٠٥
“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka.”[3]
مِنَ ٱلَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمۡ وَكَانُواْ شِيَعٗاۖ كُلُّ حِزۡبِۢ بِمَا لَدَيۡهِمۡ فَرِحُونَ ٣٢
 “ … dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.[4]
قَالَ يَبۡنَؤُمَّ لَا تَأۡخُذۡ بِلِحۡيَتِي وَلَا بِرَأۡسِيٓۖ إِنِّي خَشِيتُ أَن تَقُولَ فَرَّقۡتَ بَيۡنَ بَنِيٓ إِسۡرَٰٓءِيلَ وَلَمۡ تَرۡقُبۡ قَوۡلِي ٩٤
 “... Sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan berkata (kepadaku): "Kamu telah memecah antara Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku".”[5]
وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُواْ مَسۡجِدٗا ضِرَارٗا وَكُفۡرٗا وَتَفۡرِيقَۢا بَيۡنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَإِرۡصَادٗا لِّمَنۡ حَارَبَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ مِن قَبۡلُۚ وَلَيَحۡلِفُنَّ إِنۡ أَرَدۡنَآ إِلَّا ٱلۡحُسۡنَىٰۖ وَٱللَّهُ يَشۡهَدُ إِنَّهُمۡ لَكَٰذِبُونَ ١٠٧ لَا تَقُمۡ فِيهِ أَبَدٗاۚ لَّمَسۡجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقۡوَىٰ مِنۡ أَوَّلِ يَوۡمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِۚ فِيهِ رِجَالٞ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُواْۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُطَّهِّرِينَ ١٠٨

Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: "Kami tidak menghendaki selain kebaikan." dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang ...”[6]

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”[7]
 وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ١٣٢

 “Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat.”[8]
... فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَأَصۡلِحُواْ ذَاتَ بَيۡنِكُمۡۖ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ١

“...oleh sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.”[9]

Sabda Rasulullah saw yang terkait dengan jama’ah antara lain: Hadis dari ‘Auf bin Malik ra,
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ بْنِ سَعِيدِ بْنِ كَثِيرِ بْنِ دِينَارٍ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افْتَرَقَتْ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَافْتَرَقَتْ النَّصَارَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً فَإِحْدَى وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَتَفْتَرِقَنَّ أُمَّتِي عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ هُمْ قَالَ الْجَمَاعَةُ
“...Demi Dzat yang diri Muhammad di tangan kekuasaan-Nya, sungguh akan berpecah umatku atas 73 golongan, maka yang satu di surga dan yang 72 di neraka.” Rasulullah ditanya: “Ya Rasulullah, siapakan mereka itu?” Beliau bersabda: “Al-Jama’ah.”
Hadis dari Al-Harits Al-Asy’ari ra,
حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا أَبُو خَلَفٍ مُوسَى بْنُ خَلَفٍ كَانَ يُعَدُّ فِي الْبُدَلَاءِ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ سَلَّامٍ عَنْ جَدِّهِ مَمْطُورٍ عَنِ الْحَارِثِ الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَمَرَ يَحْيَى بْنَ زَكَرِيَّا عَلَيْهِمَا السَّلَام بِخَمْسِ كَلِمَاتٍ أَنْ يَعْمَلَ بِهِنَّ وَأَنْ يَأْمُرَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يَعْمَلُوا بِهِنَّ وَكَادَ أَنْ يُبْطِئَ فَقَالَ لَهُ عِيسَى إِنَّكَ قَدْ أُمِرْتَ بِخَمْسِ كَلِمَاتٍ أَنْ تَعْمَلَ بِهِنَّ وَتَأْمُرَ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يَعْمَلُوا بِهِنَّ فَإِمَّا أَنْ تُبَلِّغَهُنَّ وَإِمَّا أَنْ أُبَلِّغَهُنَّ فَقَالَ يَا أَخِي إِنِّي أَخْشَى إِنْ سَبَقْتَنِي أَنْ أُعَذَّبَ أَوْ يُخْسَفَ بِي قَالَ فَجَمَعَ يَحْيَى بَنِي إِسْرَائِيلَ فِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ حَتَّى امْتَلَأَ الْمَسْجِدُ فَقُعِدَ عَلَى الشُّرَفِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَمَرَنِي بِخَمْسِ كَلِمَاتٍ أَنْ أَعْمَلَ بِهِنَّ وَآمُرَكُمْ أَنْ تَعْمَلُوا بِهِنَّ أَوَّلُهُنَّ أَنْ تَعْبُدُوا اللَّهَ لَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ مَثَلُ رَجُلٍ اشْتَرَى عَبْدًا مِنْ خَالِصِ مَالِهِ بِوَرِقٍ أَوْ ذَهَبٍ فَجَعَلَ يَعْمَلُ وَيُؤَدِّي غَلَّتَهُ إِلَى غَيْرِ سَيِّدِهِ فَأَيُّكُمْ سَرَّهُ أَنْ يَكُونَ عَبْدُهُ كَذَلِكَ وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ خَلَقَكُمْ وَرَزَقَكُمْ فَاعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَآمُرُكُمْ بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَنْصِبُ وَجْهَهُ لِوَجْهِ عَبْدِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ فَإِذَا صَلَّيْتُمْ فَلَا تَلْتَفِتُوا وَآمُرُكُمْ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ مَعَهُ صُرَّةٌ مِنْ مِسْكٍ فِي عِصَابَةٍ كُلُّهُمْ يَجِدُ رِيحَ الْمِسْكِ وَإِنَّ خُلُوفَ فَمِ الصَّائِمِ عِنْدَ اللَّهِ أَطْيَبُ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ وَآمُرُكُمْ بِالصَّدَقَةِ فَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ أَسَرَهُ الْعَدُوُّ فَشَدُّوا يَدَيْهِ إِلَى عُنُقِهِ وَقَدَّمُوهُ لِيَضْرِبُوا عُنُقَهُ فَقَالَ هَلْ لَكُمْ أَنْ أَفْتَدِيَ نَفْسِي مِنْكُمْ فَجَعَلَ يَفْتَدِي نَفْسَهُ مِنْهُمْ بِالْقَلِيلِ وَالْكَثِيرِ حَتَّى فَكَّ نَفْسَهُ وَآمُرُكُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ كَثِيرًا وَإِنَّ مَثَلَ ذَلِكَ كَمَثَلِ رَجُلٍ طَلَبَهُ الْعَدُوُّ سِرَاعًا فِي أَثَرِهِ فَأَتَى حِصْنًا حَصِينًا فَتَحَصَّنَ فِيهِ وَإِنَّ الْعَبْدَ أَحْصَنُ مَا يَكُونُ مِنْ الشَّيْطَانِ إِذَا كَانَ فِي ذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آمُرُكُمْ بِخَمْسٍ اللَّهُ أَمَرَنِي بِهِنَّ بِالْجَمَاعَةِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَالْهِجْرَةِ وَالْجِهَادِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنْ الْجَمَاعَةِ قِيدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الْإِسْلَامِ مِنْ عُنُقِهِ إِلَّا أَنْ يَرْجِعَ وَمَنْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ فَهُوَ مِنْ جُثَاءِ جَهَنَّمَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَإِنْ صَامَ وَإِنْ صَلَّى قَالَ وَإِنْ صَامَ وَإِنْ صَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ فَادْعُوا الْمُسْلِمِينَ بِأَسْمَائِهِمْ بِمَا سَمَّاهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ الْمُسْلِمِينَ الْمُؤْمِنِينَ عِبَادَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
“…Rasulullah saw. bersabda : Aku perintahkan kalian dengan lima hal, sebagaimana Allah telah menyuruhku dengan lima hal itu, yaitu: berjama’ah, mendengar (Imam), mentaati, hijrah dan jihad fi sabilillah. Barang siapa yang memisahkan diri dari Jama’ah sejengkal saja berarti ia  melepas tali Islam dari tengkuknya, kecuali ia kembali. Barang siapa yang memanggil dengan panggilan jahiliyah, maka ia penghuni neraka jahanam. Para sahabat bertanya: Walaupun ia shalat dan puasa ya Rasulullah? Jawab Rasulullah: Walaupun ia shalat dan puasa dan mengaku muslim. Maka panggillah orang-orang Islam dengan nama yang telah diberikan Allah kepada mereka yaitu muslimin, mukminin, ‘ibadallah ‘azza wa jalla.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi)

Hadits dari Abdullah ra,
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang Muslim yang telah menyatakan dua kalimah syahadat kecuali karena tiga hal: membunuh, janda atau duda yang berzina dan orang yang keluar dari agama dan meninggalkan jama’ah.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadits dari Hudzaifah bin Yaman ra,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ جَابِرٍ قَالَ حَدَّثَنِي بُسْرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ الْحَضْرَمِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيُّ أَنَّهُ سَمِعَ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ يَقُولُ كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَيْرِ وَكُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنْ الشَّرِّ مَخَافَةَ أَنْ يُدْرِكَنِي فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا فِي جَاهِلِيَّةٍ وَشَرٍّ فَجَاءَنَا اللَّهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ وَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ قَالَ نَعَمْ وَفِيهِ دَخَنٌ قُلْتُ وَمَا دَخَنُهُ قَالَ قَوْمٌ يَهْدُونَ بِغَيْرِ هَدْيِي تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَتُنْكِرُ قُلْتُ فَهَلْ بَعْدَ ذَلِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ قَالَ نَعَمْ دُعَاةٌ إِلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا فَقَالَ هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُونَ بِأَلْسِنَتِنَا قُلْتُ فَمَا تَأْمُرُنِي إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ قَالَ تَلْزَمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَإِمَامَهُمْ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلَا إِمَامٌ قَالَ فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعَضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَلِكَ
Hudzaifah bin al-Yaman ra., berkata: Adalah orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kejahatan khawatir aku menemukannya, maka aku bertanya: Ya Rasulullah! Kami dahulu di masa jahiliyah dan kejahatan, lalu Allah mendatangkan kepada kami kebaikan ini, apakah sesudah kebaikan ini akan ada kejahatan? Jawab Nabi saw.: Ya. Lalu aku bertanya: Apakah sesudah kejahatan itu ada kebaikan? Jawab Nabi saw.: Ya, tetapi penuh dengan kekeruhan. Aku bertanya lagi: Apa keruhnya itu? Nabi saw. menjawab: Orang-orang yang memimpin tidak sesuai dengan sunnahku, dan anda dapat mengetahui dan mengingkarinya. Aku bertanya lagi: Apakah sesudah kebaikan akan ada kejahatan lagi? Jawab Nabi saw.: Ya, muncul para penyeru ke pintu jahanam, barang siapa mengikutinya akan dilempar ke jahanam. Aku bertanya: Ya Rasulullah! Tunjukan sifat-sifat mereka itu kepada kami. Rasulullah saw. menjelaskan: Mereka itu dari bangsa kita, dan menggunakan bahasa kita. Kemudian aku meminta: Apa yang engkau perintahkan kepada kami bila kami bertemu dengan mereka? Rasulullah saw. menjelaskan: Anda tetap dalam jama’ah al-muslimin dan pemimpin mereka. Aku bertanya: Bagaimana jika tidak menemukan jama’ah dan pemimpin mereka? Nabi saw., menjawab: Tinggalkan semua golongan-golongan yang ada, walaupun menyendiri dan harus menggigit akar pohon sehingga mati dalam keadaan sedemikian itu.” (Mutafaqun ’alaih)

Hadits dari Anas bin Malik ra,
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَبِي التَّيَّاحِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ, قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَإِنْ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيبَةٌ

“Dengar dan ta’atlah, sekalipun kamu diperintahkan oleh seorang budak Habasyah yang rambutnya seperti anggur kering.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadits dari Abu Hurairah ra,
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ يُونُسَ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ أَطَاعَ أَمِيرِي فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ عَصَى أَمِيرِي فَقَدْ عَصَانِي
“Barangsiapa menta’atiku maka sungguh ia telah menta’ati Allah, dan barangsiapa yang membangkangiku maka sungguh ia telah membangkangi Allah, dan barangsiapa yang telah menta’ati amirku maka sungguh ia telah menta’atiku dan barangsiapa telah membangkangi amirku sungguh ia telah membangkangiku.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadits dari Wail ra,
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى وَمُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ الْحَضْرَمِيِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَأَلَ سَلَمَةُ بْنُ يَزِيدَ الْجُعْفِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أُمَرَاءُ يَسْأَلُونَا حَقَّهُمْ وَيَمْنَعُونَا حَقَّنَا فَمَا تَأْمُرُنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ فَجَذَبَهُ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ وَقَالَ اسْمَعُوا وَأَطِيعُوا فَإِنَّمَا عَلَيْهِمْ مَا حُمِّلُوا وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ
“Salamah bin Yazid al-Ja’fi telah bertanya kepada Rasulullah saw. Wahai Nabiyullah bagaimana pendapatmu apabila para pemimpin kami meminta hak-hak mereka padahal mereka menahan hak-hak kami, apa yang engkau perintahkan kepada kami?   Rasulullah saw berpaling, kemudian bertanya lagi, Rasulullah berpaling lagi, kemudian ditanya ketiga kalinya, kemudian ia ditarik oleh al-Asy’ats bin Qais dan berkata, “Dengarlah dan ta’atlah, karena ia mempunyai tanggung jawab yang harus dipikulnya, dan kamu (juga) punya tanggung jawab yang harus dipikul.” (HR. Muslim)

Hadits dari Abdullah bin Umar,
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ و حَدَّثَنَاه زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَا حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي كِلَاهُمَا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
“Seorang muslim berkewajiban mendengar dan menta’ati (imam) dalam hal yang ia suka atau tidak kecuali menyuruh bermaksiat kepada Allah.” (HR. Muslim)

Hadits dari Abu Hurairah ra,
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ كِلَاهُمَا عَنْ يَعْقُوبَ قَالَ سَعِيدٌ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْكَ السَّمْعَ وَالطَّاعَةَ فِي عُسْرِكَ وَيُسْرِكَ وَمَنْشَطِكَ وَمَكْرَهِكَ وَأَثَرَةٍ عَلَيْكَ
“Kamu harus mendengarkan dan menta’ati (imam) dalam kesulitan atau kemudahan, dalam kesenangan atau kesulitan.” (HR. Muslim)

Hadits dari Ibn ‘Abbas ra,
حَدَثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الحُسَيْنِ اَلْأَنْمَاطِيْ قَالَ : نَا بَشَرُ بْنُ مَعْمَرِ اَلْقِرْقِسَانِيْ قَالَ : نَا عَبْدُ الرَّحِيْمِ بْنُ زَيْدِ الْعَمَي ، عَنْ أَبِيْهِ ، عَنْ سَعِيْدِ بْنِ جُبَيْر ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « مَنْ عَمِلَ ِللهِ فِي الْجَمَاعَةِ فَأَصَابَ تَقَبَّلَ اللهُ مِنْهُ ، وَإِنْ أَخْطَأَ غُفِرَ لَهُ ، وَمَنْ عَمِلَ ِللهِ فِي اْلفُرْقَةِ ، فَإِنْ أَصَابَ لَمْ يَتَقَبَّلِ اللهُ مِنْهُ ، وَإِنْ أَخْطَأَ تَبَوَّأَ  مَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ » لاَ يُرْوَى هَذَا الْحَدِيْثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ إِلاَّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ ، تَفَرَدَ بِهِ : زَيْدُ الْعَمَي »
“Barangsiapa beramal karena Allah di dalam jama’ah, apabila amalnya benar maka amalannya akan diterima oleh Allah dan jika amalnya salah maka akan diampuni. Dan barangsiapa beramal di dalam furqah apabila amalannya benar, Allah tidak akan menerima amalannya dan apabila amalannya salah maka Allah menyediakan tempat duduknya dari api neraka.” (al-Mu’jam al-Ausath li at-Thabrani)

Perkataan beberapa sahabat Rasulullah saw mengenai jama’ah. Diantaranya, hadits Ali ra.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْجَعْدِ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اقْضُوا كَمَا كُنْتُمْ تَقْضُونَ فَإِنِّي أَكْرَهُ الِاخْتِلَافَ حَتَّى يَكُونَ لِلنَّاسِ جَمَاعَةٌ أَوْ أَمُوتَ كَمَا مَاتَ أَصْحَابِي, فَكَانَ ابْنُ سِيرِينَ يَرَى أَنَّ عَامَّةَ مَا يُرْوَى عَنْ عَلِيٍّ الْكَذِبُ
“Putuskanlah (hukum) sebagaimana kamu pernah putuskan, sesungguhnya aku membenci perselisihan, sehingga ada jama’ah bagi manusia, atau aku meninggal sebagaimana meninggalnya para sahabatku.” (HR. Bukhari-Muslim)

Atsar Abdullah ibn Mas’ud ra,
وَرَوَى اَلْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمُ عَنِ الْأَوْزَاعِيْ عَنْ حَسَانِ بْنِ عَطِيَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَابِطٍ عَنْ عَمْرٍوَ بْنِ مَيْمُوْنٍ قَالَ, قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْعُوْدٍ اَلْجَمَاعَةُ اَلْقَائِلُ بِالْحَقِّ وَإِنْ كَانَ وَحْدَهُ.التمهيد لما في الموطأ من المعاني
“Jama’ah itu yang mengatakan kebenaran meskipun seorang diri.” (Attamhid lima fi al-Muwatha’ Min al-Ma’ani)

Hadits Umar ra,
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنِى صَفْوَانُ بْنُ رُسْتُمَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ مَيْسَرَةَ عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِىِّ قَالَ : تَطَاوَلَ النَّاسُ فِى الْبِنَاءِ فِى زَمَنِ عُمَرَ ، فَقَالَ عُمَرُ : يَا مَعْشَرَ الْعُرَيْبِ الأَرْضَ الأَرْضَ ، إِنَّهُ لاَ إِسْلاَمَ إِلاَّ بِجَمَاعَةٍ ، وَلاَ جَمَاعَةَ إِلاَّ بِإِمَارَةٍ ، وَلاَ إِمَارَةَ إِلاَّ بِطَاعَةٍ ، فَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى الْفَقْهِ كَانَ حَيَاةً لَهُ وَلَهُمْ ، وَمَنْ سَوَّدَهُ قَوْمُهُ عَلَى غَيْرِ فِقْهٍ كَانَ هَلاَكاً لَهُ وَلَهُمْ.
Dari Tamim ad-Dary berkata: orang-orang saling berlomba-lomba membuat bangunan (bermegah-megah) pada masa Umar. Umar berkata: “Wahai masyarakat Arab, tidak ada Islam kecuali dengan jama’ah, tidak ada jama’ah kecuali dengan kepemimpinan (pemerintahan), tidak ada kepemimpinan kecuali dengan keta’atan. Maka barangsiapa yang diangkat pimpinan oleh kaumnya karena kefakihannya maka akan menjadi kehidupan baginya dan bagi kaumnya dan barangsiapa yang diangkat pimpinan oleh kaumnya karena bukan kefakihannya, maka hal itu kehancuran baginya dan bagi mereka.”  (Sunan ad-Darimi)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka yang dikehendaki dengan jama’ah menurut syar’i dapat dikatakan pelaksanaan Negara berdasarkan ajaran Islam, karena mencakup adanya kepemimpinan yang ditaati, ideologi, hukum, wilayah, umat/rakyat, dan kedaulatan sepanjang hukum syariat Islam.



KRITERIA JAMA’AH YANG BENAR

A. Proses Kelahiran

1. Mitsaq
Apabila jama’ah itu dipimpin oleh nabi dan rasul maka proses lahirnya dengan mitsaq.[10] Mitsaq merupakan perjanjian yang teguh antara rasul sebagai pengemban tugas kepemimpinan dengan Allah swt yang memberikan mandat kepemimpinan. Sebagaimana perjanjian Nuh as, Ibrahim as, Musa as, Isa as, dan Muhammad saw.
وَإِذۡ أَخَذۡنَا مِنَ ٱلنَّبِيِّ‍ۧنَ مِيثَٰقَهُمۡ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٖ وَإِبۡرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ٱبۡنِ مَرۡيَمَۖ وَأَخَذۡنَا مِنۡهُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا ٧
dan (ingatlah) ketika Kami mengambil Perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri) dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka Perjanjian yang teguh[1202]. (QS. Al-ahzab[33]:7)

[1202] Perjanjian yang teguh ialah kesanggupan menyampaikan agama kepada umatnya masing-masing.

2. Syura siyasah
Sepeninggal Rasulullah saw maka keberlangsungan jama’ah dilanjutkan oleh para khalifah. Proses pengangkatannya dengan syura siyasah.[11] Syura siyasah di sini merupakan syura dalam rangka mendirikan dan mempertahankan pemerintahan Islam yang menerapkan hukum Islam. Syarat-syarat peserta syura menurut syar’i, terdiri dari menerima aturan Allah (istijabah), mendirikan shalat, menunaikan infaq. Proses pergantian kepemimpinan pasca Rasulullah saw. bisa diketahui dalam sejarah ketika Abu Bakar al-Shiddiq dibai’at untuk menjadi Khalifah menggantikan peran kepemimpinan Rasulullah saw. Peristiwa ini dikenal dengan peristiwa Saqifah Bani Sa’idah. Itulah peristiwa syura al-siyasah dalam rangka suksesi kepemimpinan pertama yang didokumentasikan oleh sejarah
وَلَا تَهِنُواْ وَلَا تَحۡزَنُواْ وَأَنتُمُ ٱلۡأَعۡلَوۡنَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ١٣٩    
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.(QS. Ali-Imran[3]:159)

[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمۡرُهُمۡ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ٣٨
dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (QS. Asy-Syura[42]:38)

B. Sikapnya Terhadap Lembaga Kafir
Sikap jama’ah terhadap lembaga kafir adalah furqan/hijrah.[12] Sehingga menjadi jelaslah mana  hizb Allah dengan hizb al-syaithan. Dan keduanya tidak akan pernah bersatu, bersama, dan bekerja sama selamanya. Sikap ini terlihat jelas dalam sirah al-nabawiyyah baik dalam fase Makkiyyah ataupun Madaniyyah. Dalam fase Makkiyyah Rasulullah saw sudah mendapatkan wahyu tentang meninggalkan ideologi syirik.[13] Sehingga dalam prakteknya beliau saw tidak pernah berkecimpung dalam sarana musyawarah kaum musyrikin, Dar al-Nadwah. Beliau membuat majelis sendiri mulai dari rumah Khadijah istrinya sampai kepada rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam (Dar al-Arqam) sebagai sarana pembinaan dan konsolidasi pergerakan jama’ah. Bahkan ketika beberapa usaha diplomatis dari pihak musyrikin dengan menawarkan beberapa opsi agar Rasulullah saw mau meninggalkan programnya atau paling tidak bergabung bersama-sama untuk sharing ideologi, hukum, dan kekuasaan, beliau saw menolaknya.[14] Madinah merupakan wujud nyata dari tahapan pergerakan jama’ah yang independen, berlepas diri dari kalangan musyrikin.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن تَتَّقُواْ ٱللَّهَ يَجۡعَل لَّكُمۡ فُرۡقَانٗا وَيُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَيِّ‍َٔاتِكُمۡ وَيَغۡفِرۡ لَكُمۡۗ وَٱللَّهُ ذُو ٱلۡفَضۡلِ ٱلۡعَظِيمِ ٢٩
   Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan[607]. dan Kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. dan Allah mempunyai karunia yang besar.(QS. Al-Anfal[8]:29)

[607] Artinya: petunjuk yang dapat membedakan antara yang haq dan yang batil, dapat juga diartikan disini sebagai pertolongan
C. Tashdiq Mushaddiq
Keberadaan jama’ah merupakan kelanjutan dari estafeta kepemimpinan Islam sejak Nabi Adam as, bukan merupakan sesuatu yang baru atau terputus dari kesinambungan kepemimpinan sebelumnya.[15]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ مَثَلِي وَمَثَلَ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بَيْتًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ وَيَعْجَبُونَ لَهُ وَيَقُولُونَ هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ قَالَ فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتِمُ النَّبِيِّينَ
“Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan para nabi sebelumku seperti seorang laki-laki yang sedang membangun rumah maka mereka telah memperbaiki dan memperindahnya kecuali satu tempat yang (belum) diletakkan batu bata. Maka orang-orang mengelilinginya dan mengaguminya dan mereka mengatakan: Sekirannya diletakan batu bata ini. Maka saya adalah batu bata tersebut, dan saya adalah penutup para nabi.” (HR. al-Bukhari, Muslim, al-Tirmidzi, Ahmad)
Dengan demikian keberadaan jama’ah hari ini merupakan kelanjutan daripada estafeta kepemimpinan Islam (Khilafah Islamiyyah) yang terputus pada tahun 1924 M dengan runtuhnya Khilafah Utsmaniyyah di Turki oleh konspirasi Yahudi yang ditokohi Musthafa Kemal Atatturk.
قُلۡ مَا كُنتُ بِدۡعٗا مِّنَ ٱلرُّسُلِ وَمَآ أَدۡرِي مَا يُفۡعَلُ بِي وَلَا بِكُمۡۖ إِنۡ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰٓ إِلَيَّ وَمَآ أَنَا۠ إِلَّا نَذِيرٞ مُّبِينٞ 
   Katakanlah: "Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara Rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan". (QS.al-ahqaf[46]:9

D. Sudah Memiliki Pemimpin Sebelum Proklamasi
Jama’ah haruslah memiliki pemimpin sebelum proklamasi sesuai dengan sunnatullah dan sunnaturrasul.[16] Dalam sunnah, sebelum memproklamirkan berdirinya Madinah, umat Islam telah memiliki pemimpin legal formal yang sah menurut syari’at yaitu Rasulullah saw.
قُلۡ هَٰذِهِۦ سَبِيلِيٓ أَدۡعُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِۚ عَلَىٰ بَصِيرَةٍ أَنَا۠ وَمَنِ ٱتَّبَعَنِيۖ وَسُبۡحَٰنَ ٱللَّهِ وَمَآ أَنَا۠ مِنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ    
Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk orang-orang yang musyrik".(QS. Yusuf:12:108)

E. Tadarruj fi al-Harakah wa al-Tasyri’
Proses pergerakan dan penetapan hukum sesuai dengan manhaj rabbani yaitu bertahap/gradual sesuai periode makkiyyah-madaniyyah.[17]
Dalam sunnah Rasulullah saw, tahapan program ini dilakukan secara sistematis mulai dari syakhsiyyah, usrah, qaryah, baldah, dan khilafah fi al-ardh. Setelah mendapatkan wahyu sebagai Rasul-Nya maka sejak itu dimulailah program li yuzhhirahu ’ala dini kullih dari pribadi Rasulullah saw yang kemudian menyusul istrinya Khadijah sehingga membentuk suatu usrah yang disebut dengan Bayt Khadijah yang berkembang menjadi Dar al-Arqam. Tahapan berikutnya adalah membentuk qaryah yang berbasiskan di Yatsrib kemudian menjadi Madinah. Dan akhirnya melakukan fathu Mekkah sehingga terbentuklah baldah untuk jazirah Arab. Sebelum beliau saw wafat, beliau telah menyusun program futuhat untuk meluaskan da’wah Islamiyyah sehingga menjadi khilafah fi al-ardh dengan diberangkatkannya pasukan da’wah yang dipimpin oleh Usamah bin Zaid bin Haritsah. Kendatipun beliau telah meninggal, namun program tersebut dilanjutkan oleh para Khulafa’ al-Rasyidin sepeninggalnya. Sehingga bisa tersebar ke sebagian besar penjuru dunia.
Dalam pembinaan hukum, tahapan-tahapan tasyri’ al-ahkam al-’amali (penetapan hukum praktis) dilakukan secara gradual sesuai dengan syarat-syarat yang mesti terpenuhi guna menetapkan hukum. Sebagai contoh, proses pelaksanaan haji (yang pelaksanaannya harus terlebih dahulu menyediakan sabil) serta diharamkannya khamr dan riba dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana yang akan menopang ketetapan tersebut.
وَقُرۡءَانٗا فَرَقۡنَٰهُ لِتَقۡرَأَهُۥ عَلَى ٱلنَّاسِ عَلَىٰ مُكۡثٖ وَنَزَّلۡنَٰهُ تَنزِيلٗا ١٠٦
  
dan Al Quran itu telah Kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian. (QS. Al-Isra’[17]:106)
  
لَتَرۡكَبُنَّ طَبَقًا عَن طَبَقٖ ١٩
Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kehidupan),[1566] (QS. Al-Insyiqaq  [84]:19)

[1566] Yang dimaksud dengan tingkat demi tingkat ialah dari setetes air mani sampai dilahirkan, kemudian melalui masa kanak-kanak, remaja dan sampai dewasa. dari hidup menjadi mati kemudian dibangkitkan kembali.

F. Sirriyyah al-Harakah wa al-Tanzhim
Sebagaimana sunnah Rasulullah saw, pergerakan disusun secara rahasia.[18] Jama’ah dalam penataan gerakan dan penyusunan struktur dilakukan secara rahasia (sirriyyah al-harakah wa sirriyah al-tanzhim) sesuai dengan sunnah Rasulullah saw. Hal ini menjadi keharusan karena sudah menjadi sunnah bahwa al-haq akan pendapatkan penentangan dan perlawanan dari al-bathil. Apabila gerakan dan struktur diketahui oleh musuh maka kelak musuh akan mudah mengalahkannya, dan akhirnya tentu keberuntungan (falah) akan menjadi sesuatu yang utopia, hanya angan-angan belaka.
Praktek hal ini dalam sirah nabawiyyah dapat diketahui dari langkah-langkah beliau yang seakan-akan ’tidak jelas’ dan juga pergerakan yang tersembunyi sejak dari Dar al-Arqam, proses hijrah, dan program fathu Mekkah. Dan banyak juga perintah-perintah yang dilakukan oleh beliau kepada para mujahid yang bersifat rahasia. Bahkan jarang kita temukan dari kitab-kitab sirah yang menyebutkan struktur organisasi Rasulullah saw pada masa pergerakan.
  
إِنَّهُمۡ إِن يَظۡهَرُواْ عَلَيۡكُمۡ يَرۡجُمُوكُمۡ أَوۡ يُعِيدُوكُمۡ فِي مِلَّتِهِمۡ وَلَن تُفۡلِحُوٓاْ إِذًا أَبَدٗا ٢٠
Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya". (QS. Al-kahfi[18]:20)

G. Adanya I’lan/Proklamasi Saat Fatrah
Penegasan pendirian jama’ah secara formal dilakukan melalui i’lan/proklamasi sehingga menjadi legal. Menurut syar’i, i’lan merupakan pengumuman tentang keberadaan al-jama’ah yang berfungsi selain penetapan wilayah hukum dimana hukum dapat dilaksanakan dengan utuh dan seluas-luasnya, i’lan juga dapat dimaknai sebagai dakwah secara tegas dan luas.[19] Dalam sunnah, dipraktekkan bahwa setelah Rasulullah saw hijrah ke Yatsrib, beliau memproklamasikan berdirinya Madinah pada hari Jum’at.
قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنِّي رَسُولُ ٱللَّهِ إِلَيۡكُمۡ جَمِيعًا ٱلَّذِي لَهُۥ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۖ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ يُحۡيِۦ وَيُمِيتُۖ فَ‍َٔامِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِ ٱلنَّبِيِّ ٱلۡأُمِّيِّ ٱلَّذِي يُؤۡمِنُ بِٱللَّهِ وَكَلِمَٰتِهِۦ وَٱتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمۡ تَهۡتَدُونَ ١٥٨   
Katakanlah: "Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk".7:158


STUDI HARAKAH PASCA KERUNTUHAN TURKI UTSMANI

A. Ikhwan al-Muslimin

1. Proses Kelahiran
Ikhwan al-Muslimin (IM) didirikan oleh Hasan al-Bana bersama enam orang kawannya (yakni Hafiz Abdul Hamid, Ahmad Al-Hashari, Fuad Ibrahim, Abdurrahman Hasbullah, Ismail Izz, dan Zaki Al-Maghribi) sebagai hasil dari perbincangan mereka pada bulan Zulqa’idah tahun 1347 H, bertepatan dengan bulan Maret tahun 1928 di kediaman Al-Banna di Ismailiah-sebuah kota di wilayah Mesir bagian timur. Ikhwanul Muslimin merupakan sebuah gerakan yang mencita-citakan kembalinya sistem kekhilafahan Islam. Walaupun demikian, gerakan ini belum sampai pada tahap penyelenggaraan syura siyasah dan memproklamasikan berdirinya sebuah pemerintahan Islam.

2. Sikapnya Terhadap Lembaga Kafir
Meskipun pada zamannya bersikap konfrontatif kepada kekuasaan kafir, namun IM tidak dapat dikatakan berprinsip furqan/hijrah. Karena dalam perjalanan pergerakannya, Asy-Syahid Hasan al-Bana mengambil kebijakan  untuk masuk sistem dan bekerjasama dengan pemerintahan Mesir saat itu yang merupakan pemerintahan yang mendukung konsep sekuler Kamal at-Tarturk sehingga khilafah runtuh.

3. Tashdiq Mushaddiq
Pergerakan Ikhwan al-Muslimin memiliki kesinambungan perjuangan dalam menegakkan kekhilafahan pasca runtuhnya kekhilafahan pada 1924 M, karena munculnya pergerakan ini dalam rangka mengembalikan kembali kekhilafahan.
4. Sudah Memiliki Pemimpin Sebelum Proklamasi
Hasan al-Bana merupakan pemimpin pertama gerakan IM, namun belum menjadi seorang pemimpin sebuah lembaga negara yang menerapkan hukum Islam. Walaupun partai politik yang dipimpinnya menang pada saat pesta demokrasi rakyat Mesir ketika itu, beliau syahid terbunuh sebelum beliau sempat dinobatkan menjadi pemimpin Negara Mesir ketika itu.

5. Tadarruj fi al-Harakah wa a-Tasyri’
Awalnya Ikhwan merupakan gerakan dakwah yang ditujukan bagi lapisan masyarakat paling bawah dengan sebagian besar pendukung yang terdiri dari kaum buruh di Terusan Suez. Dalam perjalanannya Hasan al-Banna kemudian mengubahnya menjadi gerakan politik. Sasaran pokok perjuangan politik Ikhwan adalah:
1)  Memerdekakan Mesir dan negara-negara Islam lainnya dari kekuasaan asing dan
2)  Mendirikan pemerintahan Islam yang berdasarkan al-Qur’an dan Hadis dengan contoh model khilafah (kekhalifahan) pada zaman al-Khulafa’ ar-Rasyidin (empat khalifah besar).
Ikhwan menetapkan tahapan-tahapan perjuangannya, yaitu: tahap pertama, membentuk pribadi muslim (ar-rajul al-muslim); tahap kedua, membentuk rumah tangga muslim (al-bait al-muslim); tahap ketiga, membentuk bangsa muslim (asy-sya’b al-muslim); dan tahap keempat, membentuk pemerintahan muslim (al-hukumat al-muslimah) yang perwujudannya dimulai dari tingkat lokal dan berujung meliputi seluruh negeri muslim yang bersatu sebagai suatu negara, yaitu al-khilafah
Ikhwan dalam pergerakannya memegang prinsip-prinsip berikut:
1)  Bahwa mereka adalah umat yang tidak memiliki kemuliaan dan ‘izzah kecuali dengan Islam baik akidah, ideologi dan perbuatan.
2)  Bahwa Islam adalah solusi dari segala permasalahan umat; politik, ekonomi masyarakat; internal dan eksternal.
3)  Bahwa dengan Islam akan menjadikan setiap orang bekerja, setiap pelajar membutuhkan uang, setiap petani membutuhkan tanah, setiap warga membutuhkan tempat tinggal dan pasangan, kemapanan untuk hidup layak dari setiap manusia.
4)  Bahwa penjajahan dan perampasan suatu negeri tidak akan selesai kecuali dengan mengangkat bendera Islam dan mengikrarkan jihad.
5)  Bahwa persatuan negara Arab tidak terwujud kecuali dengan Islam. Demikian halnya dengan tauhid dan persatuan kaum muslimin tidak akan sempurna kecuali dengan Islam. Dan perubahan neraca demi kebaikan kaum muslimin bukan perkara mustahil jika ada komitmen dengan Islam.
6)  Bahwa usaha untuk mendirikan pemerintahan Islami adalah kewajiban. Persatuan berdasarkan asas Islam adalah kewajiban. Dan setiap persatuan yang mengarah pada diskriminasi tidak dibolehkan, karena itu harus ditolak dalam pemahaman dan ideologi insan muslim.
7)  Bahwa mendirikan negara Islam merupakan keniscayaan dibanding yang lainnya. Jika para pelaku kejahatan, para penyembah berhala (benda mati), manusia atau hewan berusaha mengubah segala sesuatu, maka bagaimana mungkin seorang muslim menghindar dari mendirikan daulah Islam di bumi Islam?
8)  Islam memberikan pada setiap warganya hak dalam beribadah, merdeka, keamanan, dan beraktivitas serta bebas dalam mengungkapkan pendapat dan argumentasi.
9)  Bahwa hanya dengan penerapan Islam menjadikan persatuan umat memiliki derajat kekuatan yang tinggi dalam bidang materi dan immateri, produksi dan kontribusi, dan distribusi secara merata terhadap kekayaan dan memiliki tingkat kelembutan yang tinggi.

6. Sirriyyah al-Harakah wa al-Tanzhim
Pada fase awal, kegiatan politik Ikhwan bergerak di bawah tanah dan bersifat rahasia. Pandangan politiknya disalurkan melalui masjid-masjid. Ikhwan mencari pendukung dan merintis jalan untuk mendirikan cabang-cabang secara rahasia melalui masjid. Dengan cara ini, Ikhwan cepat berkembang. Tahun 1932, Ikhwan telah mempunyai cabang-cabang hampir diseluruh daerah Terusan Suez. Di kawasan itu Ikhwan mulai mendirikan masjid-masjid, sekolah-sekolah dan pusat-pusat pengajian serta membina industri-industri rumah tangga. Cabang-cabang Ikhwan cepat terbentuk di kota-kota lain. Pada tahun 1940 telah terbentuk 500 cabang, selanjutnya pada tahun 1949 menjadi 2.000 cabang dengan sekitar setengah juta anggota aktif. Untuk menjalin komunikasi, ikhwan menerbitkan majalah-majalah yaitu Ikhwan al-Muslimin, an-Nazir, dan at-Ta’aruf. 
Ikhwan menyelenggarakan muktamarnya berturut-turut pada tahun 1933, 1936 dan 1939. Muktamar tahun 1939 yang sekaligus juga ulang tahunnya yang kesepuluh oleh ikhwan dimanfaatkan untuk menampakan diri sebagai organisasi politik. Sejak itu gerakan politik ikhwan makin disegani serta berpengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat dan negara Mesir. Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran perjuangan, Ikhwan menetapkan langkah-langkah yang progresif dan terkadang dibarengi dengan tindak kekerasan. Pada pertengahan tahun 1940 perjuangan Ikhwan sudah mulai mendapatkan dukungan dari pemerintah Mesir. Tetapi karena Ikhwan sangat membenci kolonialis Inggris dan pengaruhnya terhadap pemerintah Mesir juga semakin besar, Inggris sangat mengkhawatirkan gerak dan perkembangan organisasi ini. Apalagi pada masa itu Ikhwan sudah tidak dapat menghindari bentrokan fisik dengan partai Wafd yang berideologi sekuler, baru reda setelah partai Wafd pada tahun 1944 dibubarkan oleh pemerintah kerajaan Mesir. Sikap saling mencurigai antara Ikhwan dan pemerintah timbul kembali setelah Mesir kalah dalam perang melawan Israel. Selama tahun 1948 Ikhwan banyak mengajukan tuntutan pada pemerintahan Mesir yang sering disertai dengan tindak kekerasan. Akibatnya, pemerintah Mesir menyatakan Ikhwan sebagai organisasi terlarang. Ikhwan dibubarkan, semua pimpinan dan anggota terkemukanya ditahan kecuali Hasan al-Banna sebagai pimpinan tertingginya. Tetapi setelah anggota muda Ikhwan berhasil membunuh Perdana Menteri Nokhrasyi Pasya, pada tanggal 12 Februari 1949 Hasan al-Banna dibunuh oleh agen-agen dinas rahasia pemerintah Mesir. Pada akhir tahun 1951 Ikhwan kembali diperbolehkan aktif dibawah pimpinan yang baru, Hasan Hudaibi. Tetapi keadaan ini tidak bertahan lama, karena pada bulan januari 1954 Ikhwan kembali dibubarkan, dan setelah itu tidak ada lagi kerjasama antara Ikhwan dengan pemerintahan Mesir, bahkan ketika tanggal 26 oktober 1954 Ikhwan gagal membunuh Gamal Abdel Nasser diIskandariah, enam orang anggotanya yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan, termasuk Hudaibi, dihukum gantung. Baru setelah Mesir di bawah pemerintahan Anwar Sadat, Ikhwan mulai muncul kembali, walaupun secara resmi masih dianggap organisasi terlarang. Pada masa pemerintahan Anwar Sadat, Ikhwan kembali menjadi organisisi terkuat yang mampu membayang-bayanyi gerak gerik pemerintah Mesir. Kelompok-kelompok Ikhwan di bawah pimpinan Syukri Mustafa mengecam tindakan pemerintah yang menandatangani perjanjian camp David. Dalam perkembangan selanjutnya keterlibatan Ikhwan dalam kegiatan politik di Mesir ini kemudian juga merembes kenegara-negara disekitarnya. Untuk mencapai tujuan perjuangan, disamping kegiatan politik, Ikhwan juga mengembangkan usaha dibidang kemanusiaan dan perekonomian sebagai sarananya.
Kesimpulannya, sirriyyah al-harakah wa al-tanzhim dalam gerakan Ikhwan tidak diterapkan secara ketat jika diukur menggunakan manhaj yang dilakukan Rasulullah saw sebelum mendirikan Madinah. Hasan al-Bana mendesain gerakan dan keorganisasiannya ada yang tertutup dan ada yang terbuka, organisasi rahasia yang pernah dibuat merupakan organisasi rahasia bersenjata dan menjalin kontak dengan Gerakan Perwira Merdeka pimpinan Gamal Abdel Nasser. Rasulullah menerapakan sirriyyah al-harakah wa al-tanzhim (kerahasiaan dalam pergerakan dan pembentukan organisasi) baik dalam fase sebelum dan sesudah mendirikan Madinah sebagai tempat basis perjuangan.

7. Adanya I’lan/Proklamasi Saat Fatrah
Proklamasi dalam rangka mendirikan pemerintahan Islam belum pernah dilakukan oleh pergerakan Ikhwan, karena secara politik Ikhwan belum memenuhi syarat-syarat pendirian sebuah negara dan masih mengusahakannya hingga masa sekarang.

B. Dar al-Islam/NII

Penjelasan mengenai karakteristik gerakan DI/NII disampaikan secara khusus pada paparan berikutnya.

C. Hizb al-Tahrir

1. Proses Kelahiran
Hizb al-Tahrir (HT) didirikan pada tahun 1952 di Palestina/Yordania oleh Taqiyuddin al-Nabhani, ia seorang ulama, mujtahid, hakim pengadilan (qadi) di Palestina dan lulusan Al Azhar. Dalam pendiriannya itu HT menyebutkan bahwa organisasi ini adalah partai politik yang akan menegakkan sistem Khilafah Islamiyyah. Sejauh ini HT belum menyelenggarakan syura siyasah dalam rangka mendirikan Daulah Islamiyyah.

2. Sikapnya Terhadap Lembaga Kafir
HT menyatakan pertentangan dengan pemerintahan kafir yang berkuasa. Dengan mengatakan bahwa selain sistem Islam adalah sistem thaghut. Namun, sikap pertentangan ini belum merealisasikan sikap furqan/hijrah menurut ajaran Islam. Karena walaupun mereka menentang sistem thaghut, pada prakteknya masih mengakui legitimasi sistem thaghut.

3. Tashdiq Mushaddiq
Pada dasarnya HT bercita-cita mendirikan kembali Khilafah Islamiyyah yang telah runtuh pada 1924 M di Turki.

4. Sudah Memiliki Pemimpin Sebelum Proklamasi
HT hanyalah sebuah partai politik yang diketuai oleh seorang ketua organisasi. Sehingga belum dapat dikatakan memiliki Imam/pemimpin negara.



5. Tadarruj fi al-Harakah wa a-Tasyri’
Aktivitas Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam dalam rangka melakukan transformasi sosial di tengah-tengah situasi masyarakat yang rusak sehingga diubah menjadi masyarakat Islam. Upaya ini ditempuh dengan tiga cara:
Mengubah ide-ide yang ada saat ini menjadi ide-ide Islam. Dengan begitu, ide-ide Islam diharapkan dapat menjadi opini umum di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menjadi persepsi mereka yang akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan mengaplikasikan ide-ide tersebut sesuai dengan tuntutan Islam.
Mengubah perasaan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat menjadi perasaan Islam. Dengan begitu, mereka diharapkan dapat bersikap ridha terhadap semua perkara yang diridhai Allah, dan sebaliknya, marah dan benci terhadap semua hal yang dimurkai dan dibenci oleh Allah.
Mengubah interaksi-interaksi yang terjadi di tengah masyarakat menjadi interaksi-interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.
Seluruh aktivitas atau upaya yang dilakukan Hizbut Tahrir di atas adalah aktivitas atau upaya yang bersifat politis—dalam makna yang sesungguhnya. Artinya, Hizbut Tahrir menyelesaikan urusan-urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar‘î. Sebab, secara syar‘î, politik tidak lain mengurus dan memelihara urusan-urusan masyarakat (umat) sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahannya.
Prinsip Tadarruj fi al-harakah wa al-tasyri’ ini sama sekali belum terlihat dalam pergerakan HT karena dalam pergerakannya HT hanya menghimpun massa untuk masuk ke dalam organisasinya. Sehingga HT dengan ‘sporadis’ membuka cabang-cabang organisasinya ke setiap negeri.

6. Sirriyyah al-Harakah wa al-Tanzhim
Dalam hal ini struktur organisasi HT disusun secara rahasia. Namun gerakannya terbuka bahkan dapat dilihat dengan jelas oleh siapapun. Jadi, prinsip sirriyyah-nya hanya dalam sirriyyah at-Tanzhim sedang dalam pergerakannya tidak.

7. Adanya I’lan/Proklamasi Saat Fatrah
Hal ini sama sekali belum terjadi. Mengingat HT belum pernah menyelenggarakan syura siyasah dalam rangka mendirikan pemerintahan Islam. Mereka hanya mengusung ide Khilafah Islamiyyah dan berusaha menawarkannya kepada setiap negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

D. Jama’at Islami

1. Proses Kelahiran
Jama’at Islami  didirikan oleh Abu al-A’la al-Maududi pada tahun 1941 M di Lahore. Jama’at Islami lahir akibat dari kegagalan al-Maududi mempersatukan gerakan-gerakan Islam yang ada di India. Maka ia diangkat oleh pengikutnya sebagai pimpinan organisasi.




2. Sikapnya Terhadap Lembaga Kafir
Sikap Jama’at Islami dalam memandang sistem kafir adalah tidak mengakui kekuasaan apapun kecuali kekuasaan Allah.

3. Tashdiq Mushaddiq
Jama’at Islami bercita-cita menegakkan kembali kepemimpinan Islam sebagaimana diterapkan oleh para Khalifah Rasyidah.

4. Sudah Memiliki Pemimpin Sebelum Proklamasi
Abu al-A’la al-Maududi merupakan pemimpin gerakan yang diangkat oleh pengikutnya. Namun, baru sebatas pemimpin gerakan, bukan pemimpin lembaga pemerintahan.

5. Tadarruj fi al-Harakah wa a-Tasyri’
Prinsip ini tidak diterapkan oleh Jama’at Islami sehingga usia gerakan pun tidak berlangsung lama.

6. Sirriyyah al-Harakah wa al-Tanzhim
Gerakan Jama’at Islami tidak menyusun gerakan dan strukturnya secara rahasia.

7. Adanya I’lan/Proklamasi Saat Fatrah
Belum sampai memproklamirkan lembaga pemerintahan Islam yang berdaulat.

E. Salafy

1. Proses Kelahiran
Gerakan kelompok Salafy merupakan gerakan yang mengambil ide atau mengklaim sebagai penerus gerakan Muhammad bin Abdul Wahhab di Hijaz pada abad ke-XVIII M. Sama sekali bukan gerakan mendirikan pemerintahan Islam. Sehingga tidak mengusung syura siyasah.

2. Sikapnya Terhadap Lembaga Kafir
Bagi kelompok yang mengaku sebagai Salafy, selama pemimpin negara itu beragama Islam, walaupun dalam negara yang tidak menjalankan hukum Islam, maka ia adalah ulil amri dan wajib ditaati. Sehingga dapatlah dikatakan sikapnya terhadap lembaga kafir sangat bertolak belakang dari sunnah Rasulullah saw.

3. Tashdiq Mushaddiq
Karena bukan gerakan mendirikan pemerintahan Islam, maka tidak ada kesinambungan dengan kepemimpinan Islam sebelumnya.

4. Sudah Memiliki Pemimpin Sebelum Proklamasi
Pemimpin yang ditaati bagi kelompok ini adalah siapapun selama beragama Islam maka wajib ditaati. Kendatipun hukum yang berlaku dalam negara bukan hukum Islam.

5. Tadarruj fi al-Harakah wa a-Tasyri’
Dalam hal ini, karena bertolak belakang dari sunnah Rasulullah saw, maka tidak memperhatikan aspek gradualitas, baik itu dalam pergerakan maupun penetapan hukum.

6. Sirriyyah al-Harakah wa al-Tanzhim
Kelompok Salafy melakukan ‘dakwah’nya secara terang-terangan.

7. Adanya I’lan/Proklamasi Saat Fatrah
Hal ini sama sekali tidak menjadi perhatian bagi kelompok Salafy. Karena kepemimpinan yang ada sudah dianggap sah selama yang memimpin orang yang beragama Islam.

F. Aliran Sesat

1. Proses Kelahiran
Biasanya aliran sesat lahir oleh seorang tokoh yang mengumpulkan pengikutnya untuk mengikuti ajarannya. Contoh: Ahmadiyah, LDII, dll. Sehingga kelompok aliran sesat lahir bukan oleh syura siyasah.
2. Sikapnya Terhadap Lembaga Kafir
Sikap terhadap lembaga kafir beragam. Ada yang mengakui dan ada yang tidak.

3. Tashdiq Mushaddiq
Kelompok-kelompok aliran sesat sama sekali bukan pelanjut estafeta kepemimpinan Islam.

4. Sudah Memiliki Pemimpin Sebelum Proklamasi
Pemimpin kelompok-kelompok ini adalah pendiri kelompok dan pelanjutnya.

5. Tadarruj fi al-Harakah wa a-Tasyri’
Tidak menerapkan prinsip ini.

6. Sirriyyah al-Harakah wa al-Tanzhim
Di antara kelompok-kelompok aliran sesat ada yang menyusun gerakannya secara rahasia, ada juga yang terbuka.

7. Adanya I’lan/Proklamasi Saat Fatrah
Tidak ada proklamasi menyatakan berdirinya lembaga pemerintahan Islam.

G. Jama’ah Tabligh

1. Proses Kelahiran
Jama’ah Tabligh didirikan pada akhir dekade 1867 oleh Maulana Muhammad Ilyas Kandhalawi di Mewat, sebuah provinsi di India. Nama Jama'ah Tabligh hanyalah merupakan sebutan bagi mereka yang sering menyampaikan, sebenarnya usaha ini tidak mempunyai nama. Bahkan Muhammad Ilyas mengatakan seandainya aku harus memberikan nama pada usaha ini maka akan aku beri nama "gerakan iman". Jama’ah ini didirikan tidak belalui syura siyasah.

2. Sikapnya Terhadap Lembaga Kafir
Sikapnya lebih cenderung netral terhadap lembaga kafir.

3. Tashdiq Mushaddiq
Kelompok gerakan dakwah ini tidak mencita-citakan tegaknya kekhilafahan, dakwahnya lebih menitikberatkan kepada urusan perbaikan akhlak.

4. Sudah Memiliki Pemimpin Sebelum Proklamasi
Mereka memiliki pimpinan dalam pergerakannya. Pada akhir dekade 1867 oleh Maulana Muhammad Ilyas Kandhalawi sedangkan Maulana Yusuf, putra Maulana Ilyas sebagai amir/pimpinan yang kedua.

5. Tadarruj fi al-Harakah wa al-Tasyri’
Prinsip ini tidak terlihat dalam gerakan mereka, gerakan mereka lebih cenderung kepada gerakan perbaikan akhlak.

6. Sirriyah al-Harakah wa al-Tanzhim
Prinsip ini tidak ada dalam gerakan mereka.

7. Adanya I’lan/Proklamasi Saat Fatrah
Gerakan ini tidak pernah melakukan proklamasi berdirinya sebuah pemerintahan Islam.


KEABSAHAN DI/NII

A. Proses Kelahiran
NII merupakan lembaga negara Islam yang lahir dari embrio gerakan SDI yang didirikan pada 16 Oktober 1905 oleh H. Samanhudi. Seiring perjalanannya, umat Islam bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan syura siyasah dalam rangka mendirikan pemerintahan Islam yang berdaulat pada tanggal 7-10 Februari 1948 M di Pamedusan, Calicing, Cisayong, Tasikmalaya. Keputusan syura tersebut adalah:
1)  Membubarkan Masyumi Jabar
2)  Membentuk Majelis Islam (MI)
3)  Mengangkat SM. Kartosuwiryo sebagai Ketua MI
4)  Membentuk Tentara Islam Indonesia.
Dilanjutkan pada tanggal 1-3 Maret 1948 M, syura diselenggarakan di Cipeundeuy dengan keputusan: menetapkan SM. Kartosuwiryo sebagai Imam atas usulan H. Sulaeman dan H. Sobari, diputuskan oleh KH. Ghazali Tusi.
Syura selanjutnya diselenggarakan pada tanggal 1-5 Mei 1948 M di Cijoho, dengan keputusan:
1)  Pembentukan Dewan Imamah
2)  Pembentukan Dewan Fatwa
3)  Membagi daerah menjadi D1, D2, dan D3
4)  Menyusun Qanun Azasi
Pada tanggal 27 Agustus 1948 M, Qanun Azasi diundangkan. Lalu pada tanggal 7 Agustus 1949 M diproklamirkan berdirinya Negara Islam Indonesia.
Jelaslah bahwa NII didirikan berdasarkan syura siyasah umat Islam bangsa Indonesia.

B. Sikapnya Terhadap Lembaga Kafir
Sejak awal, pergerakan DI menetapkan sikap hijrah yaitu sikap independen yang berlepas diri dari sistem thaghut dalam segala aspeknya. Hal ini bisa dilihat dari sikap politik yang tertuang dalam Sikap Hidjrah PSII Jilid I&II serta Daftar Oesaha Hidjrah tulisan SM. Kartosuwiryo atas amanah kongres PSII.

C. Tashdiq Mushaddiq
NII merupakan lembaga Daulah Islamiyah sebagai kelanjutan dari Khilafah Islamiyyah yang telah runtuh pada tahun 1924 M di Turki. Sehingga lembaga NII merupakan pelanjut estafeta kepemimpinan Islam.
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ كُنَّا قُعُودًا فِي الْمَسْجِدِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ بَشِيرٌ رَجُلًا يَكُفُّ حَدِيثَهُ فَجَاءَ أَبُو ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيُّ فَقَالَ يَا بَشِيرُ بْنَ سَعْدٍ أَتَحْفَظُ حَدِيثَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْأُمَرَاءِ فَقَالَ حُذَيْفَةُ أَنَا أَحْفَظُ خُطْبَتَهُ فَجَلَسَ أَبُو ثَعْلَبَةَ فَقَالَ حُذَيْفَةُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ
“Dari Nu’man bin Basyir telah berkata: Kami sedang duduk-duduk di masjid beserta Rasulullah saw, Basyir adalah seorang laki-laki yang sedang mengumpulkan haditsnya. maka datang Abu Tsa’labah al-Khusyani. Maka ia berkata: Wahai Basyir bin Sa’ad apakah kamu hafal hadits Rasulullah saw tentang kepemimpinan? Maka Hudzaifah berkata: saya hafal khutbahnya. Maka duduklah Abu Tsa’labah. Maka Hudzaifah berkata: Rasulullah saw telah bersabda: Kamu semua berada pada (masa) Kenabian (al-Nubuwwah) selama Allah menghendakinya. Kemudian Allah akan mengangkatnya (menghilangkannya) apabila Ia berkehendak mengangkatnya/menghilangkannya. Kemudian kamu akan berada pada (masa) Khilafah ‘ala Minhaj al-Nubuwwah selama Allah menghendakinya. Kemudian Allah akan mengangkatnya (menghilangkannya) apabila Ia berkehendak mengangkatnya (menghilangkannya). Kemudian kamu sekalian akan berada pada (masa) kerajaan yang mengigit (Mulkan ‘Adhan), maka terjadilah selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengangkat (menghilangkannya) apabila Ia menghendaki untuk mengangkat (menghilangkannya) apabila Ia menghendakinya, kemudian kamu sekalian akan berada pada (masa) kerajaan yang diktator (Mulkan Jabbariyyah), maka terjadilah selama Allah menghendaki, kemudian Allah akan mengangkat (menghilangkannya) apabila Ia menghendaki untuk mengangkat (menghilangkannya). Kemudian kamu semua akan berada (kembali) pada (masa) Khilafah ’ala Minhaj al-Nubuwwah. Kemudian Rasulullah saw diam.” (HR. Ahmad)

D. Sudah Memiliki Pemimpin Sebelum Proklamasi
Sebelum diproklamasikannya NII, umat Islam bangsa Indonesia telah mengangkat SM. Kartosuwiryo sebagai Imam berdasarkan keputusan syura siyasah umat Islam bangsa Indonesia. Sebagaimana keterangan di atas, Muhammad Hafizh al-Ja’bary dalam membandingkan gerakan-gerakan kebangkitan Islam, memberikan gelar al-mujahid dan al-Qoid hanya kepada SM. Kartosuwiryo dan gerakan DI-nya. Sementara tokoh-tokoh yang lain hanya disebut sebagai syaikh, al-ustadz atau al-syahid.

E. Tadarruj fi al-Harakah wa al-Tasyri’
Dalam pergerakannya, NII menerapkan pola gradual dalam perjuangan pergerakan serta penetapan hukumnya berdasarkan sunatullah dan sunnah Rasulullah saw. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
1)  Syakhsiyah
2)  Usrah
3)  Qaryah
4)  Baldah
5)  Khilafah fi al-ardh
Hal tersebut dituangkan dalam hasil kongres PSII pada tahun 1917, yaitu:
1)  Kemerdekaan nasional
2)  Pemerintahan Islam
3)  Kemerdekaan sejati.
Selanjutnya Imam asy-Syahid dalam tulisannya Addaulatul Islamiyah tertanggal 3 Maret 1949 membagi kemerdekaan sejati menjadi tiga, yakni:
1)  Kemerdekaan Diri
Adalah miliknya seseorang yang mempunyai jiwa merdeka. “Merdeka” disini berarti lepas daripada tiap-tiap pengaruh, tekanan, desakan dan kekuasaan dari siapa dan dari mana pun juga.
2)  Kemerdekaan Agama
Diperoleh manakala di sesuatu tempat sudah dapat dilakukan hukum-hukum agama dengan sesempurna-sempurnanya, dengan tidak menderita halangan atau rintangan, ranjau atau bencana, dari pihak mana dan apapun juga.
3)  Kemerdekaan Negara (Kemerdekaan Nasional, atau Kemerdekaan Kebangsaan)
Sudah dicapai, jika negeri itu sudah bebas daripada segala macam penjajahan, perbudakan, perbuatan sewenang-wenang, tindasan, pemerasan dan lain-lain sebagainya.

F. Sirriyah al-Harakah wa al-Tanzhim
Prinsip ini dilaksanakan secara konsisten oleh gerakan DI. Di mana struktur organisasi lembaga dan program serta tahapan-tahapannya dirahasiakan demi keberlangsungan perjuangan penegakkan kalimatullah. Oleh karena itu, akan sangat sulit bagi kalangan di luar DI untuk memperoleh keterangan mengenai struktur kepemimpinan dan program secara detail. Hal ini sesuai dengan Qs. al-Kahfi [18]: 16 dan 20 serta praktek sunnah Rasulullah saw.

G. Adanya I’lan/Proklamasi Saat Fatrah
NII diproklamasikan pada saat kondisi fatrah (kekosongan) kepemimpinan Islam. Karena di belahan bumi manapun ketika itu tidak ada Daulah Islamiyyah yang melanjutkan Khilafah Utsmaniyyah. Bahkan secara hukum internasional, NII sah disebut sebagai negara yang berdaulat secara de facto karena diproklamasikan di teritorial dalam keadaan vacum of power. Pada saat itu, RI tidak memiliki kedaulatan setelah agresi militer  kedua dilancarkan oleh Belanda yang menggugurkan perjanjian Renville. Bahkan Soekarno dan Hatta diasingkan ke Digul. Dengan demikian NII diproklamirkan di daerah vacum of power.





Ringkasan Penilaian Terhadap Harakah yang Ada di Indonesia

Aspek Penilaian Jama’ah/Harakah
Ikhwan al-Muslimin
NII
Hizb al-Tahrir
Jama’at Islami
Salafy
Aliran Sesat
Jama’ah Tabligh
Proses kelahiran melalui syura siyasah
Tidak
Ya
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Sikapnya terhadap lembaga kafir: furqan/hijrah
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Variatif
Tidak
Tashdiq-mushaddiq
Ya
Ya
Ya
Ya
Tidak
Tidak
Tidak
Memiliki pemimpin sebelum proklamasi
Ya
Ya
Ya
Ya
Tidak
Variatif
Ya
Tadarruj fi al-harakah wa al-tasyri’
Konsep: Ya
Real: Tidak
Ya
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Sirriyyah al-tanzhim wa al-harakah
Tidak
Ya
Tanzhim: Ya
Harakah: Tidak
Tanzhim: Ya
Harakah: Tidak
Tidak
Variatif
Tidak
I’lan/proklamasi
Tidak
Ya
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak








[1] al-Mu’jam al-Wasith.
[2] Qs. Ali ‘Imran [3]: 103.
[3] Qs. Ali ‘Imran [3]: 105.
[4] Qs. al-Rum [30]: 31-32.
[5] Qs. Thaha [20]: 94.
[6] Qs. al-Tawbah [9]: 107-108.
[7] Qs. al-Nisa` [4]: 59.
[8] Qs. Ali ‘Imran [3]: 132.
[9] Qs. al-Anfal [8]: 1.
[10] Qs. al-Ahzab [33]: 7.
[11] Qs. Ali ‘Imran [3]: 159, al-Syura [42]: 38.
[12] Qs. al-Anfal[8]: 29 dan 72-75, al-Baqarah [2]: 218, al-Tawbah [9]: 20.
[13] Qs. al-Muddatstsir [74]: 5.
[14] Qs. al-Isra` [17]: 73-75, al-Nisa` [4]: 140.
[15] Qs. al-Ahqaf [46]: 9, Yunus [10]: 37, Yusuf [12]: 111, al-Baqarah [2]: 101, Ali ‘Imran [3]: 81.
[16] Qs. Yusuf [12]: 108.
[17] Qs. al-Isra` [17]: 106, al-Insyiqaq [84]: 19.
[18] Qs. al-Kahfi [18]: 20.
[19] QS. al-A’raf [7]: 158.


EmoticonEmoticon